154,Peraturan,Daerah,Diskriminasikan,Perempuan,, 154 Peraturan Daerah Diskriminasikan Perempuan VHRmedia.com

154 Peraturan Daerah Diskriminasikan Perempuan

23 Maret 2009 - 16:48 WIB

VHRmedia, Jakarta – Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan mencatat terdapat 154 peraturan daerah yang mendiskriminasikan perempuan. Perda tersebut diberlakukan di beberapa daerah selama periode 1999-2009.
 
Ketua Komnas Perempuan Kamala Chandra Kirana mengatakan, 19 perda diberlakukan oleh pemerintah provinsi, 134 perda oleh pemerintah kabupaten/kota, dan 1 peraturan oleh pemerintah desa.
 
Berdasarkan pantauan Komnas Perempuan, daerah yang kerap mengeluarkan perda diskriminatif antara lain Provinis Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Nusa Tenggara Barat.
 
“Ada benturan antara hukum nasional dan semangat otonomi daerah, yang berimplikasi diskriminasi terhadap perempuan,” kata Kamala dalam dialog nasional “Tugas Konstitusional Kepemimpina Baru, Bebaskan Indonesia dari Diskriminasi” di kantor Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (23/3).
 
Menurut Kamala, dari 154 perda diskriminatif, 64 perda di antaranya membatasi kebebasan berekspresi perempuan, 21 aturan membatasi cara berpakaian, dan 37 peraturan lainnya berkedok pemberantasan prostitusi. “Karena definisi prostitusi sangat kabur, banyak perempuan yang rentan kriminalisasi.”
 
Di antara perda diskriminatif tersebut, 1 aturan tentang larangan khalwat di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam memberlakukan hukuman cambuk yang bertentangan dengan konvensi HAM. Sedangkan 4 perda cenderung menyudutkan buruh migran dan 82 peraturan mengatur tentang agama.
 
Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, konstitusi sebagai induk peraturan perundang-undangan melindungi hak asasi manusia. Selama era reformasi setidaknya terdapat 8 UU yang semuanya memberikan jaminan perlindungan terhadap perempuan. “Perda ini memang jadi masalah tersendiri.”
 
Menurut Mahfud, berdasarkan UU, setiap perda harus dilaporkan ke pemerintah pusat selama 60 hari setelah diberlakukan. Jika tidak ada pembatalan, secara hukum perda tersebut dinyatakan berlaku. “Persoalannya ada di pemerintah, bukan di UU atau konstitusi. Biasanya perda yang diteliti pemerintah hanya soal pajak dan retribusi.”
 
Mahfud mengatakan, perda sering kali diberlakukan atas nama demokrasi. Padahal selain negara demokrasi, Indonesia juga negara hukum. Dalam demokrasi, aturan yang berlaku ditentukan oleh yang menang. Sedangkan dalam hukum, yang menang adalah yang benar. (E1)

VHRmedia.com Bookmark and Share
Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Warga Lereng Merapi Akan Direlokasi

15 November 2010 - 17:14 WIB


VHRMedia, Semarang – Gubernur Jawa Tengah memerintahkan Bupati Magelang, Klaten, dan Boyolali merelokasi warga yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari puncak  Merapi. Relokasi dilakukan karena Merapi memiliki siklus erupsi lima tahunan.

Terpopuler