DPRD Surabaya: Satpol PP Diskriminatif
Yovinus Guntur Wicaksono
VHRmedia, Surabaya - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kota Surabaya, menggusur permukiman warga di kawasan saluran air Jalan Tumapel, Selasa (15/12). Satpol PP akan melanjutkan penggusuran di permukiman penduduk sekitar bantaran saluran air.
Pejabat Pelaksana Tugas Kepala Satpol PP Surabaya, Arief Indriyanto mengatakan, bangunan yang berdiri di sekitar saluran air melanggar peraturan. “Setelah di kawasan Tumapel dan Indragiri, satu minggu lagi kami akan membongkar kawasan Bogowonto,” kata Arief Indriyanto.
Menurut Arief, warga korban penggusuran kawasan Tumapel akan dipindahkan ke rumah susun sewa Penjaringan Sari dan Randu.
Anggota Komisi C DPRD Surabaya, Simon Lekatompessy mengatakan, Satpol PP mendiskriminasi warga miskin ketika melakukan pengusuran. Sebab, selama ini Satpol PP hanya membongkar bangunan miliki warga miskin dan tidak menggusur bangunan liar milik para pengusaha.
Simon Lekatompessy mendesak Pemkot Surabaya menghentikan penggusuran, sebelum menemukan solusi menata kawasan bantaran saluran air. “Kalau caranya tetap seperti ini, yang menjadi korban rakyat miskin. Saya minta Pemkot Surabaya menghentikan pembongkaran,” ujar Simon, di lokasi penggusuran kawasan Jalan Tumapel.
Dia berjanji akan memanggil pejabat Pemkot Surabaya dan Kepala Satpol PP untuk memberikan keterangan terkait penggusuran tersebut. “Kami akan mengklarifikasi sikap Satpol PP yang terkesan enggan menertibkan bangunan besar yang melanggar aturan.” (E1)
1 Komentar
negara ini mau jadi apa sih orang sudah tenang tinggal di pinggir sungai kok masih digusur, kalau diliat para warga sudah tinggal puluhan tahun disana , emang mau di bikin sungai porong ke duanya heheheh
Satpol pp seharusya dihapus aja gak bener kalau kerjaannya obrak-abrik wae .belum cukup anak kecil yang kesiram air bakso atau mau berhenti kalau ada korban banyak
Berikan Komentar Anda
Terkini
Perlu Syarat Ketat Libatkan TNI Tangani Terorisme
VHRmedia, Jakarta – Pemerintah dan DPR didesak menyusun aturan soal pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan kasus teroris. Hal ini dilakukan agar fungsi Polri dan TNI dalam penanganan kasus teroris tidak tumpang tindih.


