Hendardi: Tim 8 Bumper Presiden
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta – Tim 8 Verifikasi dinilai hanya menjadi alat Presiden untuk meredam reaksi masyarakat menanggapi dugaan kriminalisasi terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tim ini dinilai tidak independen dan bekerja melampaui kewenangannya.
Direktur Setara Institute Hendardi mengatakan, komposisi Tim 8 tidak menggambarkan independesi. Setidaknya 3 motor penggerak Tim 8 berasal dari lingkaran kekuasaan Presiden. Mereka adalah Adnan Buyung Nasution (Dewan Pertimbangan Presiden), Denny Indrayana (Staf Ahli Presiden Bidang Hukum), dan Amir Syamsudin (Ketua Bidang Hukum Partai Demokrat).
”Tim ini tidak terlalu berguna dan hanya menjadi bumper SBY. Bagaimana independen, Buyung masih menjadi Watimpres, Deny Staf Khusus Presiden, Amir ke Demokrat? Mereka berasal dari lingkaran kekuasan SBY. Jika katakanlah kalangan Istana terlibat, pengusutan tidak akan sampai ke situ, karena tim tidak independen,” ujar Hendardi, Rabu (11/11).
Menurut Hendardi, Tim 8 seharusnya tidak perlu lagi memberikan rekomendasi kepada Presiden. Sebab, Presiden dapat langsung menindak dan memberikan instruksi kepada Kejaksaan Agung, KPK, dan Polri.
Ketika Presiden memerintahkan Jaksa Agung Hendarman Supandji dan Kapolri Bambang Hendarso Danuri menonaktifkan orang yang terlibat dalam rekaman, instruksi itu langsung dilaksanakan sebelum Tim 8 mengusulkannya. ”Tim ini tidak ada gunanya. Malah sering kali membuat kondisi makin runyam,” ujar Hendardi
Hendardi mengakui Polri dan Kejagung bukan institusi yang bersih. Namun, KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi juga tidak sepenuhnya steril. ”Kita harus adil melihatnya. Presiden harus turun tangan dan mengkoordinasikan 3 institusi itu (KPK, Polri, dan Kejagung) untuk melakukan pembenahan internal dan mengusut perkara. Tidak perlu pakai bumper dan memperlambat penyelesaian dengan memperpanjang rantai birokrasi,” katanya. (E1)
Berikan Komentar Anda
Terkini
KPK Temukan Indikasi 9 Penyimpangan Kasus Century
VHRmedia, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan indikasi 9 penyimpangan dalam kasus bail out Bank Century. KPK belum memutuskan apakah seluruh indikasi penyimpangan tersebut terkait korupsi.




