hukum,perdata,internasional, Hukum Perdata Internasional VHRmedia.com

Hukum Perdata Internasional

6 April 2009 - 10:48 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.
 
PERTANYAAN
 
Tolong berikan contoh kasus hukum perdata internasional dan penyelesaiannya.
 
Terima Kasih, Gatot
 
JAWABAN:
 
Contoh kasus Hukum Perdata Internasional.
 
Kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.
1.       Para Pihak
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
 
Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.
 
Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
 
2.       Kasus Posisi
Uraian posisi kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono adalah sebagai berikut:[1]
a)      Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE’, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dna terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
b)      Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.
c)       Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-Merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Uraian posisi kasus di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara nasional.
 
3.       Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono mengambil penafsiran persaingan curang berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek tanpa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426 pk/pdt/1994. Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengenai persaingan curang adalah :
“ Menimbang bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut berdasarkan penafsiran a contario , terdapat 2 elemen penting untuk menentukan adanya itikad baik yaitu :
-          Adanya niat untuk menguntungkan usaha pendaftar sekaligus merugikan pihak lain;
-          Melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan persaingan curang, atau menjiplak atau menumpang ketenaran merek orang lain “
Selain pernyataan mengenai permasalahan persaingan curang, lebih jauhnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan mengenai tindakan penyesatan konsumen sebagai berikut:
“a) Penyesatan tentang asal-usul suatu produk. Hal ini dapat terjadi karena Merek dari suatu produk menggunaka Merek luar negeri atau ciri khas suatu daerah yang sebenarnya Merek tersebut bukan berasal dari daerah luar negeri atau dari suatu daerah yang mempunyai ciri khusus tersebut;
b) Penyesatan karena produsen. Penyesatan dalam bentuk ini dapat terjadi karena masyarakat konsumen yang telah mengetahui dengan baik mutu suatu produk, kemudian di pasaran ditemukan suatu produk dengan Merek yang mirip atau menyerupai yang ia sudah kenal sebelumnya;
c) Penyesatan melalui penglihatan. Penyesatan ini dapat terjadi karena kesamaan atau kemiripan dari Merek yang bersangkutan.
d) Penyesatan melalui pendengaran. Hal ini sering terjadi bagi konsumen yang hanya mendengar atau mengetahui suatu produk dari pemberitahuan orang lain”
 
Pertimbangan mengenai tindakan penyesatan yang cukup rinci tersebut memang tidak terdapat dalam Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek maupun dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426/PK/PDT/1994. Interpretasi mengenai tindakan penyesatan ini merupakan interpretasi ekstensif dari istilah menyesatkan konsumen yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek. Interpretasi terhadap istilah dalam undang-undang ini bukanlah menjadi tugas Hakim semata, para ilmuwan sarjana hukum pun dapat melakukan interpretasi, terutama bagi para pengacara yang mewakili kepentingan para pihak di pengadilan. Boleh dikatakan bahwa setiap undang-undang perlu dijelaskan atau ditafsirkan terlebih dahulu sebelum dapat diterapkan pada peristiwanya.
 
4.       Analisis singkat Putusan
Berdasarkan kompetensi para pihak yang bersengketa di pengadilan, hal-hal yang dapat dianalisis antara lain :
a)      Pihak penggugat yang berkewarganegaraan Italia merupakan unsur asing dalam sengketa ini, dengan adanya unsur asing inilah permasalahan Hukum Perdata Internasional timbul. Titik pertalian primernya adalah kewarganegaraan, yang mana kewarganegaraan penggugat dan tergugat berbeda. Selanjutnya, titik taut sekundernya adalah lex loci, yaitu hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia sesuai dengan tempat di mana kegiatan dagang atau industri tersebut berjalan.
b)      Penggugat yang merupakan warga negara dari negara lain peserta Konvensi Paris tentunya harus mendapat perlakuan yang sama seperti warga negara nasional terhadap perlindungan atas persaingan curang, hal ini sesuai dengan klausul timbal balik.
c)       Penggugat yang merupakan badan hukum berkewarganegaraan Italia ini dapat menuntut halnya di depan pengadilan.
Untuk penjelasan lebih lanjut mengenai kasus ini, anda dapat menghubungi LBH Masyarakat.
 
Sekilas Tentang LBH Masyarakat
Organisasi masyarakat sipil nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dengan mengemban misi untuk mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan gerakan bantuan hukum mandiri serta penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyarakat. LBH Masyarakat memiliki program kerja utama sebagai berikut: (1) pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak masyarakat serta pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) penelitian permasalahan publik.
 
 


[1] Putusan Pengadilan Niaga, No.77/MEREK/2003/PN.NIAGA.JKT.PST.

Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

29 Komentar

rahmaa @ 19 April 2009, pukul 18:13

hemm ,, bisaa kasii contoh hukum pidanaa internasional g' ? penting bgt neh ,,

plisss yaah ,,

thankz before ,,

:)

dor @ 22 April 2009, pukul 21:40

penyelesain yg masalahnya mana ....?

deny @ 26 April 2009, pukul 14:28

dear,
tolong berikan kasus perdata merek yg terjadi di mahkamah agung, yg pd hasilnya dimenangkan dengan si pemilik merek yg asli / yg terdahulu...berikut dengan kronoligis penyelesaiannya ya...urgent butuh bgt.
terima kasih banyak

glady @ 27 April 2009, pukul 19:28

sanksi nya apa ?

elwan @ 11 Mei 2009, pukul 15:22

menurut saya masalah ini merupakan masalah yang cukup rumit.saya seorang warga negara indonesia tentunya saya akan membela orang indonesia juga (kalau tidak bersalah) tapi disini masalahnya adalah sutarjo tidak harus berbuat seperti itu. menurut saya cintailah produk negara sendiri yaitu negara indonesia yang subur dan asri.

elwan from bengkulu

saras @ 11 Mei 2009, pukul 15:26

bisa kasi contoh kasus publik internasional ma kasus perdata internasional ga,???

dodik @ 13 Mei 2009, pukul 22:22

biasa aja,tidak ada yang lebih heboh

hardiansyah @ 21 Mei 2009, pukul 13:42

kalau di tinjau dari hukum perdata indonesia,pihak yang di rugikan bisa melakukan tuntutan ganti rugi,berdasarkan pasal 1365 BW.
namun dalam aspek pidananya,adalah perbuatan curang,dapat dipidana.

jhon @ 26 Mei 2009, pukul 15:35

thanks ya bro

shinta @ 28 Mei 2009, pukul 9:46

Waah,,mkciie bgt yaw bwt ksusny, aQ jd bsa ngrjain tgz dech. . .

alifanur syahban @ 5 Juni 2009, pukul 8:20

minta materi hukum perdata internasional donk..
secepatnya y...

ad tugas nii.....

ak mohon bgt....

A. Takdir Alamsah @ 29 Juni 2009, pukul 13:48

dalam melakukan gugatan perdata... brp biaya yang max..(Honor) di siapka untuk memakai jasa advokat pd tahap Pengadilan Negeri

Basuki Rahmat @ 29 Juni 2009, pukul 20:19

Tolong diberikan conth putusan kasus (jika ada yurisprudensi) tentang pembatalan demi hukum atas klausula baku yang ditetapkan oleh Pelaku Usaha.
Trims.

parjio @ 1 Juli 2009, pukul 12:21

kalau perkara merek memang sudah jelas telah diatur dalam undang-undang merek, tolong beri contoh kasus perbuatan melawan hukum perdata internasional

nadra @ 4 Juli 2009, pukul 11:44

Dear,
gimana sih cara menentukan status personal badan hukum dalam hukum perdata internasional? trus...ada nggak contoh kasus berdasarkan teori-teori yang ada dalam penentuan status personal tadi?

kemper @ 5 Juli 2009, pukul 14:51

kasus manohara dunk,...

nanang @ 19 Juli 2009, pukul 6:50

penyelesaiannya dimana?kok gak ada?cepet d tampilkan z cara penyelesaiannya? butuh bgt nih?

melita @ 21 Juli 2009, pukul 16:9

ini benar kasus perdata internasional,dosen saya mengatakan ini bukan kasus hpi

ana afriana @ 29 September 2009, pukul 0:57

kasus dan penjelasannya bagus banget.
tapi perlu ditambah, "contoh surat gugatannya"!

agniee @ 13 Oktober 2009, pukul 18:56

tlong kzh tw dunx..
cntoh2 hukum nasional,hukum asing, n' hukum gereja???
plizzz y bth bgt nichh..
thanxx ....

putri @ 22 Oktober 2009, pukul 14:30

tolong donk bantuin buwad paper kasus hukum perdata intrnasinal

novaida nurul afifah @ 28 Oktober 2009, pukul 21:38

mau tny, bagaimana menentukan hukum yg berlaku dlm perkara hukm perdata internasional? apabila hukum yg ditentukan berlaku dlm suatu kasus HPI itu sdh ditemukan dan ternyata hukum itu adl hukum asing. bagaimana caranya kita mengenyampingkan blakunya hkm asing tsb? thx

gfsgdfh @ 8 November 2009, pukul 19:50

cariin kasus perdata internasional dunk . .

rabka smile @ 21 Desember 2009, pukul 21:56

kasusnya yg jelas donk

uya @ 12 Januari 2010, pukul 19:29

Tentang Hukum pidana internasional dan penyelesaiannya oleh mahkamah internasional.. apa bisa di berikan contohnya?

doney @ 20 Januari 2010, pukul 21:16

penjelasan substansi hukum internasional dan hukum perdata internasional lengkap dengan contohnya.

Alphius Tandjung @ 13 Maret 2010, pukul 10:29

slamat siang bp/ibu yang terhormat
terima aksih ,pada kesempatan ini saya hanya bertanya saja.......
pertanyaan adalah.....
saya mempunyak kasasus pencemaran nama baik......seluruh dokument sdh jelas fitnah...saya dsh mencobah gugat lewat pengadilan negri jakarta pusat.... tapi jawaban dari meja 1 . sebaik di bak up pengacara. padahal data sdh lengkap. yang menjadi pertanyaan saya adalah:apakah kasus saya ini tidak bisa di ajukan dlm persidangan krn saya mengugat sendirian? mhn bantuan parapakar perkara perdata utk dapat membantu kasus saya terima kasih.

Alphius Tandjung @ 13 Maret 2010, pukul 10:32

slamat siang bp/ibu yang terhormat
terima aksih ,pada kesempatan ini saya hanya bertanya saja.......
pertanyaan adalah.....
saya mempunyak kasasus pencemaran nama baik......seluruh dokument sdh jelas fitnah...saya dsh mencobah gugat lewat pengadilan negri jakarta pusat.... tapi jawaban dari meja 1 . sebaik di bak up pengacara. padahal data sdh lengkap. yang menjadi pertanyaan saya adalah:apakah kasus saya ini tidak bisa di ajukan dlm persidangan krn saya mengugat sendirian? mhn bantuan parapakar perkara perdata utk dapat membantu kasus saya terima kasih.

CHA @ 19 Maret 2010, pukul 19:36

wah articlnya bgs,,,lmyn tu wt ngrjain tgaa

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Pelunasan Cicilan Kendaraan Bermotor

23 Februari 2010 - 13:46 WIB

Saya adalah salah satu nasabah di sebuah perusahaan konsultan keuangan bernama AF atas pembelian sebuah sepeda motor. Beberapa waktu lalu, saya dihadang oleh 2 orang bermotor yang mengaku berasal dari perusahaan konsultan keuangan tersebut. Saya dipaksa untuk ikut ke kantor untuk menandatangani sebuah surat yang isinyapun tidak boleh saya baca. Setelah saya paksa beberapa saat baru diperbolehkan membaca, yang ternyata isinya adalah Berkas Penyerahan Kendaraan Bermotor. Ketika saya meminta Surat Perjanjian awal, Pak Gatot dari pihak AF tidak dapat menunjukan surat tersebut, dengan alasan permasalahannya telah dilimpahkan kepada Kantor Pusat AF yang bertempat di sebuah komplek ruko di Gedangan Sidoarjo, untuk diminta menyelesaikan pelunasan di sana.

Terpopuler


Etalase

Menyulut Luka Kering Perlawanan