KPK Terima Risalah Pansus Bank Century
VHRmedia, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menerima risalah pemeriksaan Panitia Khusus Hak Angket Bank Century DPR. Risalah ini akan digunakan sebagai bahan penyelidikan dugaan korupsi Bank Century.
"KPK sudah terima semacam risalah dari Pansus. Sebanyak 21 risalah yang diberikan Pansus DPR akan kami gunakan untuk menyelidiki kasus Bank Century dalam mencapai titik terang," kata juru bicara KPK Johan Budi, Selasa (9/2).
Namun, menurut Johan, risalah itu tidak serta merta dijadikan barang bukti untuk meningkatkan kasus Bank Century ke tahap penyidikan. "Itu hanya akan menjadi petunjuk untuk melakukan penyelidikan. Tetapi kami tidak akan menjadikannya sebagai barang bukti atau alat bukti."
Dibutuhkan dua alat bukti sebagai dasar meningkatkan status penyelidikan perkara ke tahap penyidikan. “Sesuai UU, KPK harus memiliki dua alat bukti untuk meningkatkan kasus ke tingkat penyidikan," ujar Johan Budi. (E1)
Berikan Komentar Anda
Terkini
Penganut Shiah & Ahmadiyah di Pakistan Terancam

VHRmedia, Lahore – Diskriminasi dan kekerasan terhadap penganut Shiah dan Ahmadiyah di Pakistan belum berakhir. Setelah pengungsi Shiah dinyatakan tidak berhak mendapat bantuan saat banjir melanda Pakistan, kini mereka menghadapi serangan bom yang diduga dilakukan kaum Sunni.




