perempuan,kohabitasi,kumpul,kebo, Kedudukan Perempuan dalam Hubungan Kohabitasi VHRmedia.com

Kedudukan Perempuan dalam Hubungan Kohabitasi

9 Juni 2010 - 10:54 WIB
Karina Rachmadini

 Wajah manis nan ceria, tubuh mungil namun sintal, dibalut gaya berpakaian yang selalu mengikuti perkembangan zaman. Demikianlah gambaran yang tepat untuk Rani (bukan nama sebenarnya). Di usianya yang ke-25 tahun, Rani bukanlah perempuan yang sibuk melayani suami, membesarkan anak, dan mengurus segala keperluan rumah tangga. Untuk hidup, Rani mendapatkan penghasilan dengan bermain biola.

 
Rani sudah tidak menggantungkan diri pada kedua orang tuanya lagi. Meski berasal dari keluarga kalangan menengah atas, Rani berhasil hidup mandiri. Sebagai seorang pemain biola, Rani bisa dibilang sukses. Kemampuannya diakui banyak musisi, sehingga tawaran manggung sering ia dapatkan. Tanpa kenal lelah, Rani menggesek biolanya demi penghasilan yang banyak. Meski demikian, Rani tidak mengejar karir yang tinggi. Ia tak pernah bermimpi untuk jadi pemain biola terkenal sekelas Mayla Fayza, atau bahkan seterkenal Karen Briggs. Pekerjaan ini Rani tekuni agar kelak ia dapat membina rumah tangga yang mapan secara finansial – dan legal.
 
 
Tanpa sepengetahuan keluarga, sejak 4 tahun lalu Rani hidup bersama kekasihnya, Andi, di sebuah rumah kontrakan di bilangan Jakarta Selatan. Saat itu, di tahun 2008, Rani menyetujui ajakan Andi untuk hidup bersama karena Rani percaya, sesuai dengan janjinya, Andi akan menikahinya kelak.
        
 
Tidak selamanya menyenangkan, memang. Rani sesekali harus pergi dari rumah kontrakan mereka, saat keluarga Andi datang. Ia harus menutupi pola hidup mereka, yang hingga saat ini masih dianggap aib oleh masyarakat Indonesia.
 
 
Rani sempat tidak tahan dengan keadaannya itu, dan pernah berniat mencari tempat tinggal lain untuk hidup terpisah dengan Andi. Tapi niat itu tidak disetujui oleh Andi. Rani pun mengalah, demi hubungan mereka, dan demi cinta Andi. Meskipun, Rani sering merasa tidak nyaman dengan intervensi yang dilakukan keluarga Andi.
 
Perkawinan VS  Kohabitasi
Hingga saat ini, kebanyakan masyarakat Indonesia masih memegang nilai-nilai budaya timur dengan kuat, terutama yang terkait dengan hubungan antara laki-laki dan perempuan. Nilai ini bahkan dituangkan dalam Undang-Undang Perkawinan Tahun 1974, Pasal 1: “ “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
 
Undang-undang ini menyebutkan bahwa tujuan perkawinan adalah membentuk keluarga (rumah tangga), yang berarti di dalamnya terdapat kewajiban dan aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Pada dasarnya rumah tangga yang tercipta dari adanya sebuah ikatan perkawinan yang legal berdasarkan hukum negara dan hukum agama akan memunculkan peran-peran bagi kedua belah pihak, yaitu peran sebagai suami, dan peran sebagai istri beserta hak dan kewajibannya.
 
Menilik pasal dalam UU Perkawinan itu, dapat dilihat bahwa terdapat unsur dimensi patriarki yang sangat kental, terutama jika kita melihat ayat 3 dari pasal 31 tersebut. Ayat 3 memaparkan secara gamblang bahwa dalam suatu ikatan perkawinan, yang berperan sebagai kepala keluarga adalah suami dan yang berperan sebagai ibu rumah tangga adalah istri. Kepala rumah tangga disini diartikan sebagai sosok yang memiliki kekuasaan tertinggi dalam keluarga, sedangkan perempuan/ istri berperan sebagai ibu rumah tangga, yang dapat diasumsikan memiliki tugas yang berhubungan dengan ranah domestik, seperti mengurus suami, melahirkan dan membesarkan anak, serta mengurus semua kebutuhan rumah tangga. UU tersebut seolah membenarkan bahwa Indonesia adalah negara yang masyarakatnya bercorak patriarkis, sehingga perempuan hanya menempati posisi subordinat dalam kehidupan bermasyarakat.
 
Hal lain yang juga menjadi pengaruh dari dominasi patriarki dalam suatu ikatan perkawinan secara legal adalah munculnya ekspektasi terhadap tubuh perempuan berdasarkan fungsi reproduksinya. Menurut perspektif feminis eksistensialis, Simone De Beauvoir, ketika seorang perempuan sudah menikah dan memiliki status sebagai istri, maka ekspektasi yang dibebankan masyarakat atas dirinya adalah agar dapat segera hamil dan memberikan keturunan bagi suaminya. Setelah melahirkan pun beban tanggung jawab yang diberikan kepadanya bertambah, yaitu kewajiban untuk membesarkan anak dan mengurus rumah tangga. Inilah yang dikatakan sebagai opresi terhadap perempuan, dengan menghambat perempuan untuk melakukan aktualisasi diri dan mencapai cita-cita yang lebih tinggi lagi. Perkawinan menawarkan perempuan kenyamanan, ketenangan, dan kemapanan, tetapi perkawinan juga merampas hak perempuan atas kesempatan untuk menjadi “hebat”.
 
Di negara barat pun, konsepsi ibu rumah tangga dengan deskripsi pekerjaan yang menumpuk dalam ranah domestik telah terkonstruksi dalam pikiran masyarakat. Seperti contohnya dalam dialog yang diucapkan oleh seorang anak kepada ibunya di Film Motherhood yang diperankan oleh aktris Hollywood Uma Thurman. Gadis cilik itu berkata kepada ibunya yang ingin kembali bekerja: “Don’t go back to work Mom, because Moms do everything and Dads do something.” Dari dialog tersebut dapat terlihat bahwa ekspektasi masyarakat dari seorang Ibu yang melakukan “everything” adalah Ibu yang melakukan banyak pekerjaan yang berkaitan dengan rumah tangga, namun pekerjaan-pekerjaan tersebut tidak terlalu dianggap penting. Sedangkan peran ayah melakukan satu pekerjaan saja yang berarti “something”, yaitu mencari nafkah namun dianggap pekerjaan yang penting. Oleh karena itu menurut feminis eksistensialis, perempuan tidak seharusnya terikat dalam perkawinan secara legal.
 
Hidup bersama tanpa ikatan pernikahan (kohabitasi), atau living together atau yang dikenal oleh masyarakat Indonesia sebagai kumpul kebo merupakan salah satu alternatif hubungan yang dipilih oleh sebagian pasangan terutama yang hidup di kota metropolitan dan belum ingin terikat dalam lembaga perkawinan. Bisa juga pasangan tersebut memang tidak ingin sama sekali terikat dengan lembaga tersebut, namun ingin menjalani hidup bersama pasangannya. Kohabitasi pada dasarnya tidak membebankan kewajiban bagi setiap pasangan untuk menjalankan rumah tangga dengan aturan-aturan yang berlaku di masyarakat, karena tidak adanya tanggung jawab moral terhadap norma dan nilai, serta hukum yang berlaku, baik hukum negara maupun hukum agama.
 
Mengacu pada pandangan feminis eksistensialis, peran seorang perempuan dalam hubungan kohabitasi seharusnya tidak seperti peran seorang istri dalam sebuah ikatan perkawinan legal. Dalam kohabitasi, seorang perempuan seharusnya dapat melakukan aktualisasi diri tanpa harus terbebani dengan ekspektasi masyarakat tentang peran sebagai “ibu rumah tangga” dan juga fungsi reproduksi tubuhnya sebagai “pemberi keturunan” dan sosok keibuan bagi pasangannya.  
 
Rani dan Andi adalah pasangan yang belum siap terikat dalam lembaga perkawinan. Rani yang memang bukan istri dan ibu dari siapapun, tidak memiliki kewajiban untuk mengurus suami dan mengurus kebutuhan rumah tangga. Andi pun bukanlah suami yang wajib mencari nafkah untuk kebutuhan keluarga, karena Andi dan Rani belum dapat dikatakan sebagai keluarga.
 
Faktanya, dalam kehidupan kohabitasi yang Rani dan Andi jalani, pekerjaan-pekerjaan yang dilakukan di ranah domestik, tetap berlaku bagi Rani. Memasak, mencuci pakaian, membersihkan rumah, dan hal-hal lainnya yang berhubungan dengan pekerjaan seorang ibu rumah tangga semua dilakukan oleh Rani. Andi hampir tidak pernah membantunya melakukan pekerjaan tersebut, karena menganggap laki-laki tidak pantas melakukan kegiatan yang sudah sepantasnya dilakukan oleh perempuan yang “keibuan”. Jika demikian, seharusnya Andi berperan sebagai pencari nafkah penuh untuk kebutuhan sehari-hari mereka.
 
Dalam kehidupan Rani dan Andi, bukan hanya Andi yang dibebankan kewajiban untuk membayar semua tagihan dan membeli kebutuhan sehari-hari, Rani pun juga terbebani dengan porsi yang sama. Hal ini terjadi karena tidak adanya kewajiban secara legal bagi Andi untuk menafkahi Rani yang bukan istrinya. Rani pun hampir tidak pernah menolak melakukan hubungan seks dengan Andi tanpa menggunakan alat kontrasepsi dengan dihadapkan dengan resiko kehamilan. Mengapa Rani secara sukarela mau melakukan pengorbanan-pengorbanan tersebut dan tetap bertahan dalam hubungan kohabitasinya dengan Andi?
 
 
Cinta-lah pemicu segalanya. Menurut Beauvoir, cinta seorang perempuan terhadap laki-laki akan cenderung membuat perempuan melakukan tindakan masokisme, karena terkadang cinta bersifat masokistik, perempuan akan cenderung menikmati proses menyakiti diri sendiri ketika ia mencintai seorang laki-laki dan menempatkan kepentingan laki-laki tersebut di atas kepentingan dirinya.
 
Dalam kasus Rani, terlihat bahwa perempuan hanya difungsikan sebagai sosok yang tidak memiliki eksistensi sendiri. Semua performa dalam hidupnya adalah untuk memenuhi kebutuhan orang lain, yaitu laki-laki. Sampai pada akhirnya perempuan telah menginternalisasi cara pandang asing bahwa laki-laki adalah esensial dan perempuan adalah tidak esensial. Rani mencintai Andi dan secara tidak sadar ia dengan sukarela melakukan hal-hal yang seharusnya bukan merupakan tanggung jawabnya, demi menyenangkan hati Andi yang selalu memiliki pandangan bahwa perempuan yang ideal adalah perempuan yang keibuan dan dapat melakukan pekerjaan-pekerjaan rumah tangga dengan baik.
 
Hubungan kohabitasi Rani dan Andi pun tidak seperti perkawinan legal yang dengan jelas menunjukan tanggung jawab yang harus dilakukan suami terhadap istri. Hubungan kohabitasi mereka  tidak memberikan ketenangan dan keamanan secara materi maupun non materi untuk Rani, karena selama ini pun segala kebutuhan finansial tidak hanya dibebankan kepada Andi tetapi juga kepada dirinya.
 
Rani tidak memiliki kekuatan hukum untuk menuntut Andi jika suatu saat Andi meninggalkannya untuk perempuan lain, karena tidak ada perjanjian hitam di atas putih yang memberi kepastian bahwa suatu saat nanti Andi akan menikahinya.
 
Rani rela mengorbankan dirinya untuk tetap bertahan dalam hubungan kohabitasi demi menunggu janji Andi untuk membawanya menuju mahligai perkawinan yang legal. Menjadi pemain biola nomor satu bukanlah cita-citanya. Ia hanya perlu menjadi nomor satu bagi Andi. (E6)

Karina Rachmadini adalah seorang mahasiswa Jurusan Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Indonesia. 

Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

3 Komentar

mangap @ 9 Juni 2010, pukul 17:40

hahahaha... bagus karrr...
tp klo didunia nyataa.. konsep "cinta" harus ditelaah kembali.. karena merujuk pada abad 18, hubungan antara laki-laki dan wanita terjadi karena adanya kepentingan masing-masing... sedangkan konsep "cinta" itu sendiri baru ada pada abad 20 dan itu terkadang disalah gunakan ibaratnya ada "kapitalis2" yang terlibat... heheh

chandrawdiana @ 9 Juni 2010, pukul 22:33

cieeee cieeeee asik nih tulisannya kak karin udah dimuat di website ternama. selamat ya kak. aheeem *sok kenal*

astari @ 14 Juni 2010, pukul 10:34

mba kar emang terbaik dehh.
keren, kar. congratulations.

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Pemilu "Hijau" Australia dan Keadilan Iklim Indonesia

(en) 1 September 2010 - 12:21 WIB

Bukan hanya rakyat Australia yang cemas menunggu hasil pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan pekan lalu. Hasil pemilu ini juga sepertinya akan berpengaruh pada skala internasional, yang bisa menjadi contoh kasus untuk kemauan politik yang dijalankan sebuah negara maju dalam mengatasi perubahan iklim secara cepat, dan kemauan rakyat Australia untuk melakukannya.

Terpopuler