Korupsi di Daerah Muspida Justru Suburkan Praktik Korupsi
Nina Suartika
VHRmedia, Jakarta – Forum musyawarah pimpinan daerah (muspida) tidak bermanfaat mencegah praktik korupsi. Muspida justru mengakomodasi persekongkolan para pejabat daerah untuk melakukan korupsi. Pandangan ini mengemuka dalam dalam diskusi “Pemberantasan Korupsi di Daerah”, di Jakarta, Rabu (23/12).
Pejabat daerah kerap memanfaatkan forum muspida untuk melancarkan praktik korupsi. “Selama ada forum muspida, bupati, wali kota atau jajaran di bawahnya tidak takut mencuri uang negara. Mereka sudah biasa bekerja sama dengan penegak hukum khususnya kepolisian dan kejaksaan,” kata Hadi Supeno, mantan Wakil Bupati Banjarnegara, Jawa Tengah.
Hadi meminta pemerintah mengeluarkan surat melarang pejabat daerah hadir dalam forum muspida. Pasalnya, “kolaborasi” pejabat daerah dan aparat penegak hukum dalam forum muspida menyebabkan konflik kepentingan.
Menurut Hadi, unsur muspida yang terlalu lama berkuasa di daerah akan menjadi tameng praktik korupsi yang dilakukan pejabat daerah. “Saya minta pemerintah segera membubarkan muspida karena di sana banyak praktik korupsi yang dilakukan oleh pejabat daerah dan pihak eksekutif.”
Sekretaris Jenderal Transparency Internasional Indonesia Teten Masduki mengatakan, praktik korupsi paling banyak terjadi di daerah miskin. Rendahnya pemahaman politik masyarakat turut menyebabkan suburnya praktik korupsi. “Ini juga terlihat dari kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai definisi politik. Banyak masyarakat yang memilih bupati hanya karena mendapat uang yang besar dari calon bupati itu.”
Tugas penegak hukum selanjutnya adalah memecahkan praktik korupsi calon pejabat daerah selama kampanye. “Mereka harus memiliki pandangan baru bagaimana caranya memenangi pilkada tanpa harus korupsi,” ujar Tetan Masduki. (E1)
Berikan Komentar Anda
Terkini
Perlu Syarat Ketat Libatkan TNI Tangani Terorisme
VHRmedia, Jakarta – Pemerintah dan DPR didesak menyusun aturan soal pelibatan Tentara Nasional Indonesia dalam penanganan kasus teroris. Hal ini dilakukan agar fungsi Polri dan TNI dalam penanganan kasus teroris tidak tumpang tindih.


