hukum,waris, Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam VHRmedia.com

Bung Kum-kum Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

29 April 2009 - 13:43 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.
 
PERTANYAAN
Bagaimanakah pembagian warisan menurut hukum Islam, apabila calon menantu ikut membantu calon mertua dalam renovasi rumah? Apakah setelah sah menjadi menantu dan pada saat mertuanya meninggal bisa meminta bagiannya setelah mertuanya tersebut meninggal dunia? Bagaimana cara pembagiannya serta hitung-hitunganya, posisinya, bila yang bersangkutan memiliki 5 anak laki-laki dan 1 anak perempuan, sementara yang meminta bagian adalah menantu laki-laki dari anak perempuan tersebut?
Terima kasih,Aleksky
 
JAWABAN
Sebelumnya akan dijelaskan terlebih dahulu faktor-faktor yang memunculkan kewarisan Islam, sebagai berikut:
 
1.       Faktor seiman
Antara pewaris dan ahli waris harus seiman, jika keduanya berbeda agama maka tidak akan menimbulkan hak kewarisan sesuai dengan hadist dari Abdullah bin Umar yang menyampaikan perkataan Rasulullah SAW bahwa “Tidak saling mewaris antar dua pemeluk agama yang berbeda.”
 
2.       Faktor hubungan darah (geneologis)
Hubungan darah ini merupakan salah satu faktor yang sangat dominan dalam hukum kewarisan Islam terutama menurut pandangan Syafi’i dan dan ahli-ahli fiqih, karena orang yang hubungan darahnya lebih dekat dengan pewaris akan menutup (menghijab) orang yang hubungan darahnya lebih jauh. Misalnya antara pewaris dengan anak, orang tua, cucu, dan saudara.  
 
3.       Faktor hubungan perkawinan/ hubungan semenda.
Seorang suami akan memperoleh warisan dari istrinya karena berdasarkan hubungan perkawinan demikian pula sebaliknya. Jadi karena hubungan perkawinan akan menimbulkan hak kewarisan antara suami dan istri.
 
Kemudian salah satu asas dalam kewarisan Islam yaitu Asas Ijbari, menjelaskan bahwa perolehan harta dari orang yang sudah meninggal kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah SWT tanpa digantungkan pada kehendak si pewaris atau ahli waris. Ahli waris terpaksa menerima kenyataan perpindahan harta kepaad dirinya sesuai dengan yang telah ditentukan, dan apapun kemauan pewaris terhadap hartanya maka kemauannya itu dibatasi oleh ketentuan yang telah ditetapkan Allah SWT. Adanya asas ijbari dalam kewarisan Islam dapat dilihat dari beberapa segi:
a.       cara peralihan harta: harta orang mati itu beralih dengan sendirinya, bukan dilaihkan siapa-siapa kecuali Allah SWT. Sesuai dengan firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 7.
b.      jumlah : bagian atau hak ahli waris dalam harta warisan sudah jelas ditentukan oleh Allah SWT.
c.       penerima peralihan harta : mereka yang berhak atas harta peninggalan itu sudah ditentukan secara pasti sehingga tidak ada suatu kekuasaan manusiapun dapat mengubahnya dengan cara memasukkan orang lain atau mengeluarkan yang berhak, sesuai firman Allah SWT dalam surat An-Nisa ayat 11, 12, dan 176.
 
Untuk mengetahui siapa saja ahli waris yang berhak menerima warisan dan bagian warisan masing-masing, sebelumnya harus diketahui terlebih dahulu Pewaris (mertua yang meninggal) itu perempuan atau laki-laki.
 
Jika dimisalkan Pewaris adalah laki-laki, maka ia meninggalkan seorang istri/ janda.
Skema hubungan antara pewaris dengan ahli waris dapat digambarkan seperti ini.



Dalam hukum waris Islam, seseorang menjadi ahli waris karena adanya hubungan sebagai berikut:
-          hubungan nasab (hubungan darah, kerabat),
-          hubungan nikah (suami atau isteri), dan
-          hubungan wala' (pembebasan budak).

Di luar hubungan tersebut tidak dimungkinkan menjadi ahli waris, misalnya:
-          anak angkat,
-          anak tiri,
-          mertua,
-          menantu,
-          ipar,
-          orang yang mengadakan ikatan sumpah-setia.

Sebaliknya, seseorang yang memiliki syarat sebagai ahli waris batal menerima warisan (diharamkan menerima warisan) karena tiga hal:
-          berbeda agama,
-          melakukan pembunuhan, atau
-          berstatus sebagai budak.
 
Bersadarkan faktor-fator dan hubungan kewarisan yang telah dijelaskan di atas, maka yang berhak menerima warisan adalah istri (a) dan anak-anak (b, c, d,  e, f, dan g) dari Pewaris.
Sehingga pada prinsipnya menantu tidak dapat mewaris karena tidak ditentukan sebagai pihak yang berhak mewaris dalam hukum Islam.
Dalam kasus kewarisan ini walaupun menantu (i) pernah membantu dalam hal merenovasi rumah, namun bila rumah tersebut adalah atas nama P, maka i tidak dapat memperoleh bagian dari harta peninggalan P tersebut.
 
Besarnya bagian warisan masing-masing ahli waris
a                              = 1/8 (Q.S. An-Nisa ayat 12)
b, c, d, e, f, g      = bagian sisa (Q.S. An-Nisa ayat 11)
   dengan ketentuan anak laki-laki : perempuan = 2 : 1
                                = 1 – (1/8)
                                = 7/8
b:c:d:e:f:g           = (2:2:2:2:2:1) à jika ini dijumlahkan untuk dijadikan penyebut = 11
b                             = 2/11 x 7/8 =  14/88
c                              = 2/11 x 7/8 = 14/88
d                             = 2/11 x 7/8 = 14/88
e                             = 2/11 x 7/8 = 14/88
f                             = 2/11 x 7/8 = 14/88
g                              = 1/11 x 7/8 = 7/88
 
Total HP               = 1/8 + 14/88 + 14/88 + 14/88 +14/88 +14/88 + 7/88
                                = 1 
 
Mengenai ketentuan Wasiat, Islam membatasi wasiat dalam hal orang yang dituju dan dalam hal besarnya wasiat. Seseorang yang masih hidup tidak diizinkan untuk memberikan wasiat kepada ahli waris yang mendapat bagian warisan, tetapi dibolehkan untuk berwasiat kepada orang di luar ahli waris yang menerima bagian warisan. Banyaknya harta yang diizinkan untuk diwasiatkan pun dibatasi hanya sampai 1/3 (sepertiga) bagian dari seluruh harta, karena wasiat melebihi jumlah sepertiga akan menzhalimi (merugikan) para ahli waris yang berhak atas harta warisan itu sehingga harus atas izin seluruh ahli waris. Sabda Rasulullah SAW, “Sepertiga itu sudah banyak,”. Hal ini berbeda dengan hukum waris buatan manusia (seperti dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Barat) yang memberikan kebebasan sepenuhnya kepada pemberi wasiat dalam berwasiat harta, jadi tidak membatasi besarnya wasiat.
 
Dengan demikian dimungkinkan bagi menantu (i) untuk memperoleh harta peninggalan P, apabila P meninggal dunia dengan meninggalkan wasiat kepada i dengan besar maksimalnya 1/3 dari seluruh harta peninggalan. Wasiat dikeluarkan sebelum harta peninggalan dibagikan kepada para ahli waris sesuai ketetuan besarnya masing-masing.
 
Sekilas Tentang LBH Masyarakat
Organisasi masyarakat sipil nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dengan mengemban misi untuk mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan gerakan bantuan hukum mandiri serta penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyarakat. LBH Masyarakat memiliki program kerja utama sebagai berikut: (1) pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak masyarakat serta pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) penelitian permasalahan publik.
 
 

Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

19 Komentar

joe @ 8 Mei 2009, pukul 9:31

Saya ingin bertanya hal yang simple tapi saya yakin banyak yang belum memahami, lebih kepada kekuatan hukum.
Katakanlah seorang Ibu (karyawan sebuah perusahaan) meniggal dunia, sementara alm memiliki harta pada perusahaan tsb (katakanlah gaji, pesangon, thr, bonus serta simpanan)... menurut sebuah surat waisat yang dibuat oleh alm sesuai prosedur dan kekuatan hukumnya terpenuhi, harta2 tersebut diwariskan kepada org yg bukan memiliki hubungan darah, melainkan kepada sahabatnya sejak kecil. pertanyaan saya adalah, siapa yg lebih berhak menurut hukum di RI dalam kasus ini, walaupun dalam surat wasiat yg berhak menerima adalah anak kandung ? apakah surat wasiat itu akan batal demi hukum karena ternyata ada perundangan yang mengatur bahwa yang berhak adalah keluarga sedarah (dekat)? bisakah saya diberi dasar hukumnya mengenai hal ini >
terima kasih... -joe-

taufikurrahman @ 22 Mei 2009, pukul 22:43

saya ingin bertanya tentang wasiat..apakah wasiat dalam islam hanya menyangkut persoalan harta saja atau wasiat dapat diartikan pesan seseorang setelah meninggal dunia.misalnya seseorang sebelum meninggal berpesan kepada salah satu anaknya untuk menjagakan pondok pesantren menggantikan dirinya,kemudian setelah pewasiat meninggal,apakah wasiat itu berlaku..?dan pondok pesantren yang bisa dikatakan sebagai warisan apakah bisa dibagi menurut hukum islam?

nayma @ 18 Juni 2009, pukul 14:29

saya ingin bertanya jika seseorang menikah ( tidak mempunyai anak). dan orang itu mempunyai 1 sodara kandung laki-laki. bagaimana pembagian hak warisnya..? berapa bagian kah yg diterima istri ? dan berapa bagian yg di terima adik kandungnya..? terima kasih

wijayanti @ 22 Juni 2009, pukul 10:22

Saya seorang istri dengan 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan
suami saya meninggal,suami punya seorang ibu kandung,dan beberapa saudara kandung
bagaimana pembagian harta warisan suami saya,padahal kami menikah mulai dari nol,dan saya ikut mencari nafkah,sampai akhirnya punya sebuah rumah tinggal
adakah hak waris untuk ibu dan saudara kandung suami saya?

Agus @ 24 Juni 2009, pukul 15:13

Sy mau tanya masalah Jamsostek. Saya sudah bekerja diperusahaan selama 15 tahun dulu pernah didaftar sebagai anggota jamsostek, tapi saat Krisis tahun 1998 oleh perusahaan tidak dilanjutkan sampai sekarang tahun 2009, sementara dlm Aturan Depnaker setiap perusahaan wajib menyertakan karyawannya di Jamsostek, untuk menanyakan keperusahaan tidak ada yg punya keberanian. harus kemanakah saya mengurus hak sya sebagai karyawan ?

ahmad bahagia @ 21 Juli 2009, pukul 16:41

Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk dapat memberikan penjelasan tentang hal-hal sbb.

Saya mempunyai seorang abang kandung dan telah meninggal dunia dan almarhum meninggalkan 5 orang anak.
3 orang anak dari istri pertama yg sudah meninggal 2 laki-laki dan 1 perempuan dan dari istri kedua mempunyai 2 orang anak perempuan tanpa laki-laki.
Pertanyaan saya apakah anak laki laki dari istri pertama berhak mendapatkan waris harta peninggalan ayahnya dimana harta tersebut adalah harta yang bersama (bukan harta bawaan) dan berapa hak anak laki-laki tersebut dan berapa hak dari istri ke 2.
Demikian saya sampaikan dan terimakasih atas penjelasan Bapak dan Ibu.
Wassalam Ahmad Bahagia
Lhokseumawe, Aceh Utara.

Onael @ 22 Juli 2009, pukul 19:52

Tolong kasih saya solusi om...!!
Pertanyaan saya adalah,
1.jika trjadi pembagian harta,, dan msalah ini di urus di pngadilan, mka hukum yg di pakai di dlm pngadilan adalah hukum waris yg brdasarkan UUD atw hukum agama...??
2.Bagaimanakah proses pmbagian harta yg akan di lakukan.. Jika sebabnya trjadi setelah perceraian..??
3. Dan yg lebih sulit, bagaimana proses pmbagian jika seorang suami yg tlah brcerai masuk atau berpindah agama yg bukan islam..??
4. Bagaimana jika pengaduan sang suami ingin harta di bagi dua. Saja. Sdangkan mereka mmpunyai 2 orang anak .??? Lantas apakah anak2 tdak akan dpt pembagian, sdangkan yg membatalkan hukum waris adalah berbeda agama??

saya butuh solusi.. Tolong di balas ke alamat email ku.. ...!!

Muhammad Nafis Bin Azizan @ 23 Oktober 2009, pukul 1:25

Assalamualaikum..
Saya ingin bertanyakan tentang hukum membayar zakat dengan menggunakan sistem pesanan ringkas.Apakah hukumnya serta apakah dalil-dalilnya secara terperinci.Saya Harap pihak tuan atau puan dapat mengemukakan kesemua dalil-dalilnya kepada saya dengan menghantarkan ke alamat email saya di
detektif_conan619@yahoo.com
Segala kerjasama pihak tuan atau puan saya dahulukan dengan ucapan terima kasih.
Wassalam....

Novan @ 27 Januari 2010, pukul 19:7

Assalamualaikum.....
Saya ingin bertanya tentang pembagian waris,Kakek saya punya tiga anak laki2 yg salah satunya adalah ayah saya,ke 3 anak laki2 ini mndptkan tanah waris yg 2 sama besarnya,katakanlah Uwa & Om saya,tp yg 1 lbih besar yaitu ayah saya,tanah waris Uwa&Om saya sudah terjual,tinggal yg bagian ayah saya.yg ingin saya tanyakan brikut:
1.Apakah bagian ayah saya hrus dibagi lg dgn uwa&Om saya,dgn besar yg sama dgn uwa&Om saya, mengingat bagian ayah saya lbh besar?
2.Dikarenakan bagian yg ayah saya miliki dbangun rumah (yg kami tempati sekarang) oleh ayah & sebagian lg dbangun rumah kontrakan, apakah Uwa&Om saya berhak pula atas uang hasil kontrakan itu??
3.Kalaupun bagian ayah ini juga terjual, apakah dsama ratakan pembagiannya dgn Uwa&Om saya???? mengingat Rumah yg saya tempati&Rumah kontrakan itu ayah bangun sendiri, serta pengurusan surat2, listrik, renovasi & pembayaran lain2nya ayah jg yg urus.....Mohon Bantuannya...Terima Kasih

juni @ 8 Februari 2010, pukul 19:12

Mertua laki sy muslim, sedgkan mertua perempuan non muslim. Kakak suami perempuan, sedgkan adik laki2. Keduanya beserta anak2nya msh tinggal bersama mertua. Kakaknya janda cerai. Semua kebutuhan termsk sekolah anaknya dicukupi oleh ibunya. Sedgkan suami seblm menikah pernah diberi rumah dan mobil. Begitu jg kakaknya tetapi tidak ditinggali. Setlh ayah meninggal, suami menyampaikan ke ibu sebaiknya waris dibagi saja biar semua hidup mandiri. Krn ush yg dijalankan oleh adik dan kakak merugi terus (katanya) tetapi msh bisa beli mobil baru??? Sekrg suami menggugat ke pengadilan agama. Tetp ibunya mengingkari kalo ia seorg non muslim krn KTP nya islam. Yg ingin sy tanyakan adalah apakah penetapan pengadilan akan sesuai dng hukum islam? krn yg dituntut suami sy sebesar 2/5 dari separoh harta waris. Tlg diberikan dasar2 penetapan warisnya. Apakah suami hrs membuktikan bhw ibunya benar2 non muslim?? Terima kasih atas bantuannya.

erna @ 15 Februari 2010, pukul 10:43

assalamu'alaikum wr wb
saya mau bertanya mengenai hak waris anak atas ayah yang sudah meninggal.
jadi ada sebidang tanah warisan kakek saya dari ayah yang akan dijual.kakek saya punya istri 2 (sudah meninggal semua)dari istri 1 memeproleh 3 anak laki2 termasuk ayah saya yang sudah alm dan dari istri 2 memperoleh 3 anak perempuan dan 1 anak laki.ayah saya mempunyai 1 istri dan 2 anak perempuan.yang saya ingin tanyakan: atas penjualan tanah kakek saya itu,apakah ibu saya dan saya memperoleh hak sebesar bagian alm ayah saya(maksudnya sama dengan om2 saya)atau hak saya hanya sbgai cucu atau ada pernghitungan lain.mohon jawbannya segera ke email saya
thanks b4
wassalamu'alaikum wr wb

Naryo @ 7 April 2010, pukul 21:22

Assalamualaikum..Saya mempunyai mertua (Duda) ,
Mertua saya ingin menjual rumahnya. sedangkan dia mempunyai 2 anak Laki-laki dan 5 anak perempuan. cara pembagiannya bagaimana ? serta mertua saya ingin membeli rumah lagi yang lebih kecil. wassalamualaikum.

ichwan @ 31 Mei 2010, pukul 6:28

Ass.Wr.Wb.
Kedua orangtua almarhum sudah meninggal.
Almarhum:
1. meninggalkan istri tanpa anak.
2. mempunyai saudara tiri seibu 2 orang ( laki2 dan perempuan)
3. mempunyai saudara tiri seayah 8 orang ( 2 laki2 dan 6 perempuan)
4. meninggalkan warisan dari ibu sebidang tanah yang sdh dibangun bersama istrinya.
5. meninggalkan harta gono gini..
pertanyaan:
siapa saaj yang menjadi ahli waris dan bagaimana cara pembagiannya?
terima kasih.
Wass.Wr.Wb.

didik @ 8 Juni 2010, pukul 15:0

Kakek dan Nenek menikah dengan kondisi nenek punya anak perempuan (ibu saya).selama menikah tidak punya anak.Kakek punya saudara perempuan.yang lebih dulu meninggal i(beranak satu Perempuan) yang sudah lebih dulu meninggal..Kemudian nenek meninggal dunia.Sekarang yang masih hidupibu saya,bapak saya keponakan kakek.selain itu kakek juga pernah anak asuh.Ibu dan bapak punya 2 anak perempuan dan anak laki2.Bagaimana pembagian warisan dari kakek nenek.Peninggalan kakek nenek adalah hasil kerja beliau berdua selama hidup

joko lelono @ 13 Juli 2010, pukul 13:23

Ass.wr.wb. pak ustat.saya mau bertanya:
bapak saya sdh tdk ada.menininggalkan seorang istri sdh menikah lagi saya seorang laki2 kakak 1 perempuan adik 1 perempua dan 1 laki2 saudara bapak masih ada 2 perempuan dan 1 laki2. bagaimana komposisi pembagia warisannya.apakah saudara bapak sya tsb juga dapat bagian..?
terimakasih atas jawabannya.
wa'alaikum ssallam wr.wb.

Dina P @ 27 Juli 2010, pukul 14:35

Berapa besarnya zakat yang harus dikeluarkan dari pembagian harta warisan ?

sulaeman @ 4 Agustus 2010, pukul 15:38

kakek saya (sdh meninggal) punya anak 4 laki 3 perempuan 1 yaitu ibu saya (meninggal lbh dulu waktu kakek mash ada) dlm pembagian warisan yang 3 orang masing2 dpt 2.500 m sdngkan saya (jatah dari ibu saya) hanya 300 m (tiga ratus) pertanyaannya
1. brpa persen pembagian utk anak perempuan?
2. sama atau tidak utk yg sdh meninggal dgn yg msh hidup ?

arief @ 27 Agustus 2010, pukul 6:17

ass. wr. wb. saya mau bertanya :
bapak saya sdh meninggal dunia. dan ibu saya jg sdah meninggal dunia terlebih dahulu. almarhum bpk meninggalkan 3 anak wanita, dan 2 anak laki-laki. yang mau sya pertanyakan bagaimana pembagian harta terhadap kelima anak beliau ini menurut hukum islam dan apakah cucu beliau jg mendapatkan harta warisan jg. trimakasih.

irma @ 1 September 2010, pukul 15:44

ass.wr.wb...sy mw bertanya :
Bapak sy sudah meninggal pada Desember 2009 dan meninggalkan satu unit rumah senilai 120 juta. Bagaimana pembagian hak waris untuk 1 orang anak perempuan yang sudah menikah dan 1 orang istri yang saat ini sudah menikah dibawah tangan dan seorang ibu pewaris yang masih hidup. mohon bantuannya untuk memecahkan masalah ini. terima kasih

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Pelunasan Cicilan Kendaraan Bermotor

23 Februari 2010 - 13:46 WIB

Saya adalah salah satu nasabah di sebuah perusahaan konsultan keuangan bernama AF atas pembelian sebuah sepeda motor. Beberapa waktu lalu, saya dihadang oleh 2 orang bermotor yang mengaku berasal dari perusahaan konsultan keuangan tersebut. Saya dipaksa untuk ikut ke kantor untuk menandatangani sebuah surat yang isinyapun tidak boleh saya baca. Setelah saya paksa beberapa saat baru diperbolehkan membaca, yang ternyata isinya adalah Berkas Penyerahan Kendaraan Bermotor. Ketika saya meminta Surat Perjanjian awal, Pak Gatot dari pihak AF tidak dapat menunjukan surat tersebut, dengan alasan permasalahannya telah dilimpahkan kepada Kantor Pusat AF yang bertempat di sebuah komplek ruko di Gedangan Sidoarjo, untuk diminta menyelesaikan pelunasan di sana.

Terpopuler