Bung Kum-kum Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam
Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.Dalam hukum waris Islam, seseorang menjadi ahli waris karena adanya hubungan sebagai berikut:
Di luar hubungan tersebut tidak dimungkinkan menjadi ahli waris, misalnya:
Sebaliknya, seseorang yang memiliki syarat sebagai ahli waris batal menerima warisan (diharamkan menerima warisan) karena tiga hal:
Sekilas Tentang LBH Masyarakat11 Komentar
Saya ingin bertanya hal yang simple tapi saya yakin banyak yang belum memahami, lebih kepada kekuatan hukum.
Katakanlah seorang Ibu (karyawan sebuah perusahaan) meniggal dunia, sementara alm memiliki harta pada perusahaan tsb (katakanlah gaji, pesangon, thr, bonus serta simpanan)... menurut sebuah surat waisat yang dibuat oleh alm sesuai prosedur dan kekuatan hukumnya terpenuhi, harta2 tersebut diwariskan kepada org yg bukan memiliki hubungan darah, melainkan kepada sahabatnya sejak kecil. pertanyaan saya adalah, siapa yg lebih berhak menurut hukum di RI dalam kasus ini, walaupun dalam surat wasiat yg berhak menerima adalah anak kandung ? apakah surat wasiat itu akan batal demi hukum karena ternyata ada perundangan yang mengatur bahwa yang berhak adalah keluarga sedarah (dekat)? bisakah saya diberi dasar hukumnya mengenai hal ini >
terima kasih... -joe-
saya ingin bertanya tentang wasiat..apakah wasiat dalam islam hanya menyangkut persoalan harta saja atau wasiat dapat diartikan pesan seseorang setelah meninggal dunia.misalnya seseorang sebelum meninggal berpesan kepada salah satu anaknya untuk menjagakan pondok pesantren menggantikan dirinya,kemudian setelah pewasiat meninggal,apakah wasiat itu berlaku..?dan pondok pesantren yang bisa dikatakan sebagai warisan apakah bisa dibagi menurut hukum islam?
saya ingin bertanya jika seseorang menikah ( tidak mempunyai anak). dan orang itu mempunyai 1 sodara kandung laki-laki. bagaimana pembagian hak warisnya..? berapa bagian kah yg diterima istri ? dan berapa bagian yg di terima adik kandungnya..? terima kasih
Saya seorang istri dengan 1 orang anak laki-laki dan 1 orang anak perempuan
suami saya meninggal,suami punya seorang ibu kandung,dan beberapa saudara kandung
bagaimana pembagian harta warisan suami saya,padahal kami menikah mulai dari nol,dan saya ikut mencari nafkah,sampai akhirnya punya sebuah rumah tinggal
adakah hak waris untuk ibu dan saudara kandung suami saya?
Sy mau tanya masalah Jamsostek. Saya sudah bekerja diperusahaan selama 15 tahun dulu pernah didaftar sebagai anggota jamsostek, tapi saat Krisis tahun 1998 oleh perusahaan tidak dilanjutkan sampai sekarang tahun 2009, sementara dlm Aturan Depnaker setiap perusahaan wajib menyertakan karyawannya di Jamsostek, untuk menanyakan keperusahaan tidak ada yg punya keberanian. harus kemanakah saya mengurus hak sya sebagai karyawan ?
Mohon bantuan Bapak/Ibu untuk dapat memberikan penjelasan tentang hal-hal sbb.
Saya mempunyai seorang abang kandung dan telah meninggal dunia dan almarhum meninggalkan 5 orang anak.
3 orang anak dari istri pertama yg sudah meninggal 2 laki-laki dan 1 perempuan dan dari istri kedua mempunyai 2 orang anak perempuan tanpa laki-laki.
Pertanyaan saya apakah anak laki laki dari istri pertama berhak mendapatkan waris harta peninggalan ayahnya dimana harta tersebut adalah harta yang bersama (bukan harta bawaan) dan berapa hak anak laki-laki tersebut dan berapa hak dari istri ke 2.
Demikian saya sampaikan dan terimakasih atas penjelasan Bapak dan Ibu.
Wassalam Ahmad Bahagia
Lhokseumawe, Aceh Utara.
Tolong kasih saya solusi om...!!
Pertanyaan saya adalah,
1.jika trjadi pembagian harta,, dan msalah ini di urus di pngadilan, mka hukum yg di pakai di dlm pngadilan adalah hukum waris yg brdasarkan UUD atw hukum agama...??
2.Bagaimanakah proses pmbagian harta yg akan di lakukan.. Jika sebabnya trjadi setelah perceraian..??
3. Dan yg lebih sulit, bagaimana proses pmbagian jika seorang suami yg tlah brcerai masuk atau berpindah agama yg bukan islam..??
4. Bagaimana jika pengaduan sang suami ingin harta di bagi dua. Saja. Sdangkan mereka mmpunyai 2 orang anak .??? Lantas apakah anak2 tdak akan dpt pembagian, sdangkan yg membatalkan hukum waris adalah berbeda agama??
saya butuh solusi.. Tolong di balas ke alamat email ku.. ...!!
Assalamualaikum..
Saya ingin bertanyakan tentang hukum membayar zakat dengan menggunakan sistem pesanan ringkas.Apakah hukumnya serta apakah dalil-dalilnya secara terperinci.Saya Harap pihak tuan atau puan dapat mengemukakan kesemua dalil-dalilnya kepada saya dengan menghantarkan ke alamat email saya di
detektif_conan619@yahoo.com
Segala kerjasama pihak tuan atau puan saya dahulukan dengan ucapan terima kasih.
Wassalam....
Assalamualaikum.....
Saya ingin bertanya tentang pembagian waris,Kakek saya punya tiga anak laki2 yg salah satunya adalah ayah saya,ke 3 anak laki2 ini mndptkan tanah waris yg 2 sama besarnya,katakanlah Uwa & Om saya,tp yg 1 lbih besar yaitu ayah saya,tanah waris Uwa&Om saya sudah terjual,tinggal yg bagian ayah saya.yg ingin saya tanyakan brikut:
1.Apakah bagian ayah saya hrus dibagi lg dgn uwa&Om saya,dgn besar yg sama dgn uwa&Om saya, mengingat bagian ayah saya lbh besar?
2.Dikarenakan bagian yg ayah saya miliki dbangun rumah (yg kami tempati sekarang) oleh ayah & sebagian lg dbangun rumah kontrakan, apakah Uwa&Om saya berhak pula atas uang hasil kontrakan itu??
3.Kalaupun bagian ayah ini juga terjual, apakah dsama ratakan pembagiannya dgn Uwa&Om saya???? mengingat Rumah yg saya tempati&Rumah kontrakan itu ayah bangun sendiri, serta pengurusan surat2, listrik, renovasi & pembayaran lain2nya ayah jg yg urus.....Mohon Bantuannya...Terima Kasih
Mertua laki sy muslim, sedgkan mertua perempuan non muslim. Kakak suami perempuan, sedgkan adik laki2. Keduanya beserta anak2nya msh tinggal bersama mertua. Kakaknya janda cerai. Semua kebutuhan termsk sekolah anaknya dicukupi oleh ibunya. Sedgkan suami seblm menikah pernah diberi rumah dan mobil. Begitu jg kakaknya tetapi tidak ditinggali. Setlh ayah meninggal, suami menyampaikan ke ibu sebaiknya waris dibagi saja biar semua hidup mandiri. Krn ush yg dijalankan oleh adik dan kakak merugi terus (katanya) tetapi msh bisa beli mobil baru??? Sekrg suami menggugat ke pengadilan agama. Tetp ibunya mengingkari kalo ia seorg non muslim krn KTP nya islam. Yg ingin sy tanyakan adalah apakah penetapan pengadilan akan sesuai dng hukum islam? krn yg dituntut suami sy sebesar 2/5 dari separoh harta waris. Tlg diberikan dasar2 penetapan warisnya. Apakah suami hrs membuktikan bhw ibunya benar2 non muslim?? Terima kasih atas bantuannya.
assalamu'alaikum wr wb
saya mau bertanya mengenai hak waris anak atas ayah yang sudah meninggal.
jadi ada sebidang tanah warisan kakek saya dari ayah yang akan dijual.kakek saya punya istri 2 (sudah meninggal semua)dari istri 1 memeproleh 3 anak laki2 termasuk ayah saya yang sudah alm dan dari istri 2 memperoleh 3 anak perempuan dan 1 anak laki.ayah saya mempunyai 1 istri dan 2 anak perempuan.yang saya ingin tanyakan: atas penjualan tanah kakek saya itu,apakah ibu saya dan saya memperoleh hak sebesar bagian alm ayah saya(maksudnya sama dengan om2 saya)atau hak saya hanya sbgai cucu atau ada pernghitungan lain.mohon jawbannya segera ke email saya
thanks b4
wassalamu'alaikum wr wb
Berikan Komentar Anda
Terkini
Pelunasan Cicilan Kendaraan Bermotor
Saya adalah salah satu nasabah di sebuah perusahaan konsultan keuangan bernama AF atas pembelian sebuah sepeda motor. Beberapa waktu lalu, saya dihadang oleh 2 orang bermotor yang mengaku berasal dari perusahaan konsultan keuangan tersebut. Saya dipaksa untuk ikut ke kantor untuk menandatangani sebuah surat yang isinyapun tidak boleh saya baca. Setelah saya paksa beberapa saat baru diperbolehkan membaca, yang ternyata isinya adalah Berkas Penyerahan Kendaraan Bermotor. Ketika saya meminta Surat Perjanjian awal, Pak Gatot dari pihak AF tidak dapat menunjukan surat tersebut, dengan alasan permasalahannya telah dilimpahkan kepada Kantor Pusat AF yang bertempat di sebuah komplek ruko di Gedangan Sidoarjo, untuk diminta menyelesaikan pelunasan di sana.

