Pembahasan Penangguhan UMK Jawa Tengah Lamban
Andhika Puspita Dewi
VHRMedia, Semarang – Dinas Tenaga kerja Jawa Teng belum membahas permohonan penangguhan upah minimun kota/kabupaten yang diajukan 33 perusahaan. Padahal, permohonan penangguhan telah diajukan pada akhir tahun 2009.
“Rencananya baru minggu depan kita akan memanggil pengusaha dan serikat pekerja untuk membahas penangguhan tersebut. Perlu berhati-hati dalam mengambil keputusan, karena menyangkut upah buruh. Kami targetkan akhir bulan ini, bersamaan dengan waktu pembayaran bagi buruh, keputusan sudah kita dapatkan,” kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Jateng Siswo Laksono di Semarang, Senin (4/1).
Keputusan penangguhan UMK memang terkesan lamban, karena sebenarnya pengajuan penangguhan sudah dilakukan sejak Gubernur mengumumkan besaran UMK tahun 2010 pada November 2009. Rata-rata pengusaha beralasan kesulitan dalam pemasaran sehingga keuntungan perusahaan tidak mencukupi untuk memberikan upah sesuai UMK 2010.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja Jateng, perusahaan yang yang mengajukan penangguhan pembayaran UMK tahun ini sedikit. Tahun 2009 sebanyak 77 perusahaan mengajukan penangguhan UMK dan yang disetujui hanya 59 perusahaan. (E4)
1 Komentar
Rata-rata pengusaha yang beralasan kesulitan dalam pemasaran produknya. Alasan yang klasik dan primitif tsb merupakan sebuah perusahaan yang mencerminkan tidak siap untuk maju dan berkembang dimasa depan.
Berikan Komentar Anda
Terkini
YLBHI: Kejagung Konyol Melarang Peredaran Buku
VHRmedia, Jakarta – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia, Patra M Zein, menilai konyol pelarangan buku oleh Kajaksaan Agung. Sebab, pelarangan tersebut tidk didasari teori dan aturan hukum yang jelas.


