pasal,karet,pencemaran,nama,baik,pembungkaman,pers, Pembungkaman di Zaman Benderang VHRmedia.com

Pembungkaman di Zaman Benderang

(en) 19 November 2009 - 12:19 WIB
Hervin Saputra

Pasal elastis, lentur ditarik semaunya. Siapa tidak suka, bisa seenak udel mengancamkan penjara.
 
Semula Kho Seng Seng tidak tertarik mengetahui isu politik dan hukum yang sedang hangat dibahas di media massa. Namun, kini setiap pagi dia pasti memelototi halaman politik dan hukum di koran.
 
“Sekarang saya jadi baca-baca politik. Kalau dulu paling baca bisnis dan metro,” ujar pemilik kios di pertokoan ITC Mangga Dua Jakarta ini, pekan lalu. Tidak hanya rajin membaca isu aktual, kini Kho kini getol menulis surat pembaca. “Soal Bibit-Chandra juga saya tulis,” katanya.
 
Minat baru itu muncul setelah Kho kesandung kasus yang membawanya ke meja hijau. Bersama 18 rekan sesama pemilik kios, Kho menggugat PT Duta Pertiwi, pengembang ITC Mangga Dua. Sebelum mengajukan gugatan, dia menulis surat pembaca di harian Kompas dengan judul “Duta Pertiwi Bohong”.
 
Surat pembaca yang dimuat 26 September 2006 itu membuat PT Duta Pertiwi menggugat balik dengan tuduhan pencemaran nama. “Waktu digugat di pengadilan, semuanya digugat Rp 11 miliar sampai Rp 17 miliar. Saya digugat Rp 17 miliar,” kata Kho Seng Seng.
 
Begitu menakutkannya ancaman pencemaran nama, membuat Kho kini nyaris bertahan sendirian menghadapi PT Duta Pertiwi. Hampir seluruh rekannya sesama penggugat memilih mundur teratur.
 
Tiga orang di antaranya terpaksa menandatangani surat perdamaian, berisi perjanjian yang merugikan pemilik toko. “Akhirnya dibuat perdamaian. Karena dalam gugatan diancam mau menyita rumah dan tempat usaha, jadi ketakutan. Ada yang berantem suami – istri. Ada yang suaminya kena stroke ringan. Ada yang berantem dengan orang tuanya,” tutur Kho.
 
Deputi Koordinator Divisi Monitoring Hukum dan Peradilan Indonesia Corruption Watch Illian Deta Sari juga mengalami kasus serupa, dituduh mencemarkan nama. Meski belum sampai pengadilan, Illian mengaku ketar-ketir ketika menerima surat panggilan pemeriksaan Mabes Polri.
 
Illian bersama rekannya di ICW, Emerson Juntho, digugat Kejaksaan Agung karena dianggap mencemarkan nama lembaga hukum tersebut. Gugatan bermula dari pernyataan Illian dan Emerson dalam konferensi 4 Januari 2009, mengenai evaluasi kinerja Mahkamah Agung.
 
Dalam konferensi pers, seorang wartawan bertanya soal efektivitas pengembalian uang pengganti korupsi yang diterima Kejaksaan Agung. Berdasarkan audit Badan Pemeriksa Keuangan, Illian dan Emerson menyatakan banyak masalah dalam pengembalian uang pengganti korupsi di Kejagung.
 
Pernyataan itu sekaligus menyangkal klaim Jaksa Agung Hendarman Supandji yang mengaku lembagannya telah menyetorkan uang pengganti korupsi ke kas negara Rp 8 triliun.
 
Pernyataan Ilian dan Emerson kemudian dimuat harian Rakyat Merdeka, 5 Januari 2009. Berita ini membuat gerah sejumlah pejabat Kejagung.  Pada 7 Januari 2009 Kejagung melaporkan Illian dan Emerson ke Mabes Polri dengan tuduhan pencemaran nama.
 
Boleh jadi pengaduan itu hanya gertakan agar Illian dan Emerson tak lagi membongkar borok Kejagung. Sebab, keduanya baru dipanggil Mabes Polri untuk diperiksa sebagai tersangka pada Oktober lalu. “Sejak laporan itu tidak pernah ada pemanggilan pemeriksaan sama sekali. Dan tanggal 12 Oktober 2009, kami terima surat untuk dipanggil sebagai tersangka di Mabes Polri,” ujar Illian.
 
Illian dan Emerson menolak memenuhi panggilan Mabes Polri, karena dalam surat panggilan polisi salah menyebutkan nama lembaga tempat mereka bekerja. Dalam kepala surat, polisi menujukan surat itu kepada International Coroption Word, bukan Indonesia Corruption Watch. “Nggak ngerti kita itu lembaga mana?” kata Illian.
 
Seperti kasus Kho Seng Seng, Illian menduga dia ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama untuk membungkam kritik. Sebab, di saat bersamaan, ICW sedang giat menolak kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, Bibit dan Chandra. “Kami bertanya-tanya, apa ini ada kaitannya? Posisi kami sudah jelas. Apa ini ada kaitan dengan pelemahan KPK? Setelah pelemahan KPK, ada pelemahan ICW,” ujarnya.
 
Baru-baru ini Bonaran Situmeang, pengacara Anggodo Widjojo, mengancam mengajukan gugatan pencemaran nama terhadap Bambang Widjojanto, pengacara Bibit dan Chandra.
 
Bonaran melaporkan Bambang yang dianggap melontarkan tuduhan dirinya terlibat dalam rekayasa kriminalisasi Bibit - Chandra. Pernyataan Bambang tersebut disiarkan dalam acara dialog di stasiun televivi TVone.
 
Pasal Paksaan Bungkam Pers
Koordinor Divisi Advokasi Aliansi Jurnalis Independen Margiyono berpendapat, pasal pencemaran nama tidak saja membunuh suara individu, tapi juga kebebasan pers. “Membahayakan kebebasan pers, karena digunakan untuk menekan pemberitaan-pemberitaan yang kritis,” ujarnya.
 
Salah satu kasus yang cukup mendapat perhatian publik adalah kriminalisasi terhadap jurnalis Metro TV, Jupriadi (Upi) Asmaradhana. Upi didakwa mencemarkan nama Irjen Polisi Sisno Adiwinoto yang saat itu menjabat Kapolda Sulawesi Selatan dan Barat.
 
Upi sebelumnya membentuk Koalisi Jurnalis Tolak Kriminalisasi Pers di Makassar. Koalisi ini kemudian menggalang unjuk rasa dan mengadukan Sisno Adiwinoto ke Mabes Polri, Dewan Pers, Komisi Nasional HAM, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Komisi Kepolisian Nasional. Pengadilan Negeri Makassar memutus bebas Upi pada 14 September 2009.
 
Meski Upi bebas, bayang-bayang ancaman pembungkaman belum berakhir selama pasal pencemaran nama masih ada dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
 
Margiyono menyatakan AJI mengusulkan penghapusan pasal tersebut. “Pertama, landasan pasal itu hukum zaman Hindia Belanda. Itu berdasarkan undang-undang yang tidak demokratis, kolonialis. Sekarang banyak negara sudah mencabutnya,”  ujarnya.
 
Menurut Margiono, masyarakat dapat melawan pemberlakuan pasal pencemaran nama melalui legislative review, mengawal pembahasan Rancangan Undang-undang KUHP yang sedang dibahas DPR. Pengawalan dilakukan dengan mendorong DPR menghapus pasal pencemaran nama dalam KUHP. “Atau membuat undang-undang yang menyebutkan pasal pencemaran nama tidak bisa digunakan.”
 
Pilihan lain yang mungkin ditempuh adalah menidurkan pasal pencemaran nama. Artinya, pasal pencemaran nama tidak digunakan dalam penanganan kasus yang bersifat mengkritisi, melibatkan orang-orang kritis, atau pers. Pasal tersebut baru dapat digunakan setelah pidana pokok yang menjadi sumber tuduhan pencemaran nama dibuktikan oleh pengadilan.
 
“Pencemaran nama, biasanya terkait dengan tindak pidana lain, misalnya korupsi. Korupsinya dulu yang dibuktikan. MA punya kewenangan untuk menerapkan atau tidak menerapkan suatu undang-undang dengan pertimbangan kondisi masyarakat,” ujar Margiyono. (E1)

Foto: VHRmedia/Kurniawan Tri Yunanto

Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Peluru Panas untuk Dulmatin

18 Maret 2010 - 9:56 WIB

Bak koboi, polisi menembak orang yang diduga teroris di Pamulang. Mengabaikan asas praduga tidak bersalah, dan melanggar hak asasi manusia.

Terpopuler


Etalase

Menyulut Luka Kering Perlawanan