100 Hari Pemerintahan SBY Pemerintah Abai Penuhi Hak Perempuan
VHRmedia, Jakarta – Pemerintah melupakan 8 agenda prioritas pemenuhan hak perempuan yang direkomendasikan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan. Rekomendasi tersebut antara lain, mencabut peraturan daerah yang diskriminatif dan melindungi buruh migran.
Menurut Ninik Rahayu, Ketua Tim 7 Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan, rekomendasi kebijakan tersebut telah diserahkan kepada pemerintah pada 25 Agustus 2009. “Ada 154 perda diskriminatif yang mengatur tata cara berbusana, moralitas dan agama, serta meminggirkan hak buruh migran yang belum dibatalkan. Bahkan, sekarang muncul 15 rancangan perda diskriminatif,” kata Ninik di kantor Komnas Perempuan, Jumat (29/1).
Departemen Dalam Negeri mengaku saat ini terdapat 137 peraturan daerah yang diskriminatif. Perda diskriminatif muncul bersamaan dengan berlakunya UU Otonomi Daerah yang memberi kewengan lebih kepada pemerintah daerah.
Di Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan, misalnya, pegawai negeri sipil akan dipermalukan di dalam upacara bendera, jika tidak mengenakan seragam sesuai akidah Islam. “Dalam catatan kami, perda diskriminatif itu tersebar di 7 provinsi dan 16 kabupaten. Semuanya memiliki aturan yang mendiskriminasi perempuan dan mengatur pembatasan,” ujar Ninik.
Komisioner Komnas Perempuan Yuniyanthi Chuzaifah mengatakan, program perlindungan buruh migran belum dijalankan pemerintah. Dalam menangani kasus kekerasan terhadap buruh migran, pemerintah cenderung mengambil langkah spontan dan tidak sistematis.
"Ratifikasi konvensi buruh migran tidak masuk program legislasi nasional. Cara pandang pemerintah masih wacana. Padahal konvensi ini orientasinya lebih ke buruh yang dimarginalkan," kata Yuni.
Pemerintah seharusnya mulai memprioritaskan penyediaan rumah aman (shelter) bagi buruh migran di luar negeri. Shelter dapat menjadi tempat berlindung buruh migran yang menjadi korban kekerasan majikan. “Tidak ada perlindungan bagi para pekerja migran. Jika ada kasus, disikapi dengan memulangkan BMI," ujar Yuni.
Komnas Perempuan juga merekomendasikan pemenuhan hak anak dan perempuan korban lumpur Lapindo sebagai salah satu agenda prioritas pemerintah. Banyak anak korban Lapindo putus sekolah karena harus pindah rumah dan kesulitan biaya pendidikan.
“Penanganannya justru bias gender. Kompensasi hanya diberikan kepada laki-laki sebagai kepala keluarga. Untuk korban Lapindo, hak anak dan perempuan sama sekali belum tersentuh,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Arimbi Heroepoetri. (E1)
Berikan Komentar Anda
Terkini
Warga Lereng Merapi Akan Direlokasi
.jpg)
VHRMedia, Semarang – Gubernur Jawa Tengah memerintahkan Bupati Magelang, Klaten, dan Boyolali merelokasi warga yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari puncak Merapi. Relokasi dilakukan karena Merapi memiliki siklus erupsi lima tahunan.




