e-commerce, Perdagangan Elektronik VHRmedia.com

Perdagangan Elektronik

6 April 2009 - 10:58 WIB
Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat

Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.
 
PERTANYAAN
 
Dengan adanya kemajuan teknologi yang pesat sekarang ini, ada sisstem perdagangan yang disebut e-commerce. Seperti yang kita tahu, konsumen dari e-commerce ini tidak terbatas dengan lintas negara. Bagaimana jika konsumen dari negara yang berbeda ingin mengajukan klaim atas e-commerce yang telah ia lakukan? Lembaga apa saja yang berwenang terhadap itu dan bagaimana untuk mengetahui bahwa sistus yang kita masuki ini aman untuk melakukan transaksi e-commerce?
 
Terima Kasih, Ari
 

JAWABAN:

Dalam E-Commerce, para pihak diberikan kewenangan untuk menentukan hukum yang berlaku untuk mengakomodir kegiatan E-Commerce tersebut. Apabila para pihak tidka menentukan pilihan hukum, maka yang berlaku adalah hukum internasional. Apabila telah diperjanjikan hukum yang berlaku, maka apabila terjadi perselisihan, maka perselisihan tersebut harus diselesaikan menurut hukum yang telah disepakati tersebut. Dalam hal mengajukan gugatan, gugatan dapat diajukan baik secara perorangan maupun gugatan perwakilan. Gugatan diajukan kepada badan hukum pelaku usaha tersebut.
 
Lembaga yang berwenang untuk mengatasi perselisihan tersebut tergantung dari hukum yang disepakati kedua pihak. Lembaga itu bisa saja adalah lembaga peradilan di Indonesia, dalam hal ini pengadilan niaga, ataupun lembaga arbitrase.
 
Untuk menentukan apakah situs yang kita masuki aman atau tidak, bisa saja digunakan penilaian dari lembaga yang memiliki tugas untuk menilai kinerja para pelaku usaha E-Commerce tersebut, sebagai dasar pertimbangan anda dalam menentukan situs yang aman. Lembaga ini berfungsi untuk mengaudit dan mengeluarkan sertifikat keandalan yang mencantumkan status subjek hukum pihak-pihak dalam transaksi elektronik. Lembaga tersebut adalah lembaga sertifikasi keandalan. Apabila pelaku usaha e-commerce telah mendapatkan sertifikasi dari lembaga ini, berarti dia telah diaudit.
 
 
Sekilas Tentang LBH Masyarakat
Organisasi masyarakat sipil nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dengan mengemban misi untuk mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan gerakan bantuan hukum mandiri serta penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyarakat. LBH Masyarakat memiliki program kerja utama sebagai berikut: (1) pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak masyarakat serta pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) penelitian permasalahan publik.
 
 

 

Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Pelunasan Cicilan Kendaraan Bermotor

23 Februari 2010 - 13:46 WIB

Saya adalah salah satu nasabah di sebuah perusahaan konsultan keuangan bernama AF atas pembelian sebuah sepeda motor. Beberapa waktu lalu, saya dihadang oleh 2 orang bermotor yang mengaku berasal dari perusahaan konsultan keuangan tersebut. Saya dipaksa untuk ikut ke kantor untuk menandatangani sebuah surat yang isinyapun tidak boleh saya baca. Setelah saya paksa beberapa saat baru diperbolehkan membaca, yang ternyata isinya adalah Berkas Penyerahan Kendaraan Bermotor. Ketika saya meminta Surat Perjanjian awal, Pak Gatot dari pihak AF tidak dapat menunjukan surat tersebut, dengan alasan permasalahannya telah dilimpahkan kepada Kantor Pusat AF yang bertempat di sebuah komplek ruko di Gedangan Sidoarjo, untuk diminta menyelesaikan pelunasan di sana.

Terpopuler