Kontroversi Qanun Jinayat Rajam Bukan Jalan Damai Aceh
Mengapa dikeluarkan hukuman mati di provinsi yang sudah demikian banyak warganya terbunuh?
Apakah Polri mengusut tuntas dan membawa ke pengadilan para penyiksa yang memanfaatkan pemberlakuan qanun syariah? Apakah Dinas Syariat Islam melihat persoalan itu sebagai tidak islami dan harus dicegah dan dihentikan? Praktik razia busana muslim yang menyasar warga juga memperlakukan perempuan seperti penjahat, ditangkap di area publik, diangkut dengan kendaraan pick up. Dalam beberapa kasus para korban diarak berkeliling kota dengan kesengajaan untuk mempermalukan. Masyarakat juga tidak akan lupa pencambukan terhadap anak di Takengon, karena tertangkap sedang makan rujak dan ditafsirkan sebagai khalwat.
Foto-foto: VHRmedia / Dewi Nova Wahyuni
5 Komentar
hukum rajam dan cambuk bertantangan dengan KUHP dan KUHAP. bagaimana cara menghilangkan hukum cambuk tersebut di Aceh?
Ada beberapa cara, yaitu:
1). Judicial Review ke Mahkamah Konstiusi.
Segera ajukan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang berkait dengan pengaturan muatan Qanun Aceh. bukan dibatalkan tetapi diberikan penjelasan yang terbatas dan jelas, khusus tentang pembentukan urusan pemerintah dibidang justisi.
Muatan qonun ini perlu dipertegas batasannya agar qonun tidak mengatur hukum rajam dan cambuk yang nyata-nyata bertentangan hukuman yang berlaku di Indonesia, dan merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakannya dan dibantu oleh pemerintah daerah dalam koridor asas tugas pembantuan.
2) mendesak Pemerintah Pusat untuk membatalkan qonun yang mengatur tentang hukuman cambuk dan rajam.
Pemerintah Pusat berwenang melakukan pencabutan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 235 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan kepentingan umum; antarqanun; dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang ini.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 10 ayat (1) junto ayat (3) dengan tegas menyatakan sebagai berikut.
(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
Dengan demikian Pemerintah Pusat berwenang membatalkan qonun yang mengatur tentang hukuman cambuk dan rajam karena bertentangan dengan KUHP dan KUHAP.
Kenapa pula tidak dibatalkan saja qonun-qonun tersebut ? karena syari’ah islam tidak semata-mata hanya hukuman cambuk dan rajam saja.
3). Lakukan uji materil qonun-qonun yang berisi muatan tentang hukuman cambuk dan rajam pada MA, karena bertentangan dengan KUHP dan KUHAP.
Ayo kawan-kawan aktivis kemanusiaan dan pemerhati Aceh, saatnya sekarang bergerak lebih riil dan tidak berhenti hanya melakukan seminar dan workshop yang menghabiskan banyak biaya.
Lakukan tindakan bergerak sekarang juga.
dunia melarang nuklir iran,, karena nuklir itu diduga akan mengancam dunia ..
ahmadinejad . berkata nuklir iran adalah nuklir perdamaian bukan tuk mengancam siapapun.
Di kesempatan lain ahmadinejad mengatakan takkan pernah damai suatu negara kecuali mereka pemimpinnya tunduk kpd agamanya masing2 .
kenapa di aceh tidak bisa kita terima hukum rajam sebagai hukum perdamaian?
apakah negara aceh akan damai bila pemimpin nya tidak tunduk kepada agamanya?
nauzubillah ,,, ,,, dari mendagri munafik hingga kepada gubernur munafik,,
para pendukungnya juga akan di kutuk allah, jangan melarang yg di ajarkan alqur'an,,,,,allahuakbar.
To: Bangkun
Betapa mengerikannya bila menyembah Allah yg suka mengutuk... Apakah Allah demikian yg dengan kejamnya membunuh anak manusia yg disembah?
Bukankah Allah seharusnya maha pengampun, yg memberi kesempatan anak manusia utk bertobat jk bersalah?
Jika rajam dilaksanakan, sepertinya Allah itu sangat sangat sangat kejam, tidak membuka pintu taubat buat anak manusia, tp langsung dihukum rajam, hukuman yg tidak berperikemanusiaan.
Apa memang di Alqur'an diajarkan utk merajam org bersalah? Betapa kejamnya Allah yg demikian...
Masalah HUKUM dan HAM tidak boleh
sejalan penerapannya, apa jadinya bila hukum dalam pelaksanaan nya dibatasi oleh pelanggaran HAM, yang penting keputusan hukum harus benar
dan adil. HAM merupakan produk manusia, sedangkan AL-QUR’AN adalah produk Allah.swt. kita jgn terpengaruh oleh budaya barat dalam penegakan hukum apa lagi kepentingan nya, ini semua demi anak cucu kita guna mengatatasi globalisasi budaya nantinya. apakah kita mau bertaburan anak2 haram di aceh dan generasi muda yg tidak bermoral, memang qanun jinayat bukan salah satu solusinya, namun sedikit banyak akan membantu asal diterapkan dgn benar dan adil.
Naudzu billah, bila ada org yang mengatakan bahwa Allah itu kejam apabila menerapkan hukum rajam,sy sarankan klo org yg mengatakan demikian dia seorang muslim untuk segera bertobat......kita harus sadar bhw Allah menerapkan hukuman rajam itu semata karena sayang pada ummatnya, hnya saja umat yg tdk menyadari hal itu. Hukuman rajam itu adalah hak mutlak Allah sepenuhnya, tidak ada seorang pun manusia yg bisa mencampurinya,jgn kan manusia Rasul pun yg benar-benar kekasih Allah tdk ada hak sama sekali untuk menghilangkan hukum rajam, apa jd nya klo syariat tdk dilaksanakan di bumi ini, Masya Allah!!!!!!
Berikan Komentar Anda
Terkini
Pemilu "Hijau" Australia dan Keadilan Iklim Indonesia
Bukan hanya rakyat Australia yang cemas menunggu hasil pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan pekan lalu. Hasil pemilu ini juga sepertinya akan berpengaruh pada skala internasional, yang bisa menjadi contoh kasus untuk kemauan politik yang dijalankan sebuah negara maju dalam mengatasi perubahan iklim secara cepat, dan kemauan rakyat Australia untuk melakukannya.




