Qanun,Jinayat,hukum,rajam,nanggroe,Aceh,darussalam, Rajam Bukan Jalan Damai Aceh VHRmedia.com

Kontroversi Qanun Jinayat Rajam Bukan Jalan Damai Aceh

(en) 18 September 2009 - 10:15 WIB
Dewi Nova Wahyuni

Mengapa dikeluarkan hukuman mati di provinsi yang sudah demikian banyak warganya terbunuh?
 
“Keceriaan masa kecilku berakhir ketika pulang sekolah mendapatkan mayat di depan rumah. Setelah MoU Damai, masa remajaku tertekan dikejar-kejar WH (Wilayatul Hisbah: petugas pemantau pelaksanaan qanun syariah Islam),” tutur seorang perempuan muda pada pelatihan peace maker di Aceh Tengah pada tahun 2007.
 
Sudah banyak laporan mengenai penyiksaan pada masa konflik bersenjata yang dipublikasikan dan dikonsultasikan dengan pemerintah Aceh dan pemerintah nasional, baik oleh LSM, ormas, maupun sesama lembaga negara seperti Komnas Perempuan dan Komnas HAM. Namun sejak sejak kesepakatan damai Gerakan Aceh Merdeka dan pemerintah Indonesia tiga tahun lalu, belum juga terwujud pemulihan yang sistemik-holistik bagi korban konflik, pengadilan HAM terhadap pelaku penyiksaan, dan pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi. Alih-alih mengutamakan ketiga poin penting itu, pemerintah justru mengedepankan pengesahan qanun jinayat (hukum pidana materil) yang kontroversial.
 
Penyalahgunaan Wewenang
Qanun jinayat kontroversial karena peningkatan jumlah hukuman cambuk atas tindak pidana, kemunculan hukuman rajam dalam sistem hukum Indonesia, dan perluasan cakupan hukum Islam ke jenis-jenis tindak pidana yang merupakan kewenangan hukum positif nasional. Qanun jinayat juga ditujukan untuk menyempurnakan tiga qanun sebelumnya, yaitu Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang Khamar (minuman yang memabukkan), Qanun Nomor 13 Tahun 2003 tentang Maisir (perjudian), dan Qanun Nomor 14 Tahun 2003 tentang Khalwat (perbuatan mesum). Padahal, realitas menunjukkan pemberlakuan ketiga qanun sebelumnya menimbulkan tindak sewenang-wenang sekelompok orang dan memperburuk diskriminasi terhadap warga perempuan. Belum lagi penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Wilayatul Hisbah dan Polri.
 
Dua persoalan tersebut sampai saat ini belum dapat diatasi oleh pemerintah Aceh dan pemerintah nasional. Artinya, pemerintah masih mempunyai PR melakukan refleksi, review, terhadap substansi dan pelaksanaan ketiga qanun sebelumnya. Namun, yang terjadi bukannya mengkaji ulang, malah mengesahkan hukum acaranya melalui Qanun Jinayat dan memperberat bentuk penghukuman sampai pada bentuk yang merendahkan kemanusiaan (hukum rajam).
 
Bukan rahasia umum, efek pemberlakuan ketiga qanun sebelumnya menimbulkan tindak sewenang-wenang sekelompok masyarakat yang tidak pernah ditangani secara optimal oleh negara. Antara lain, remaja perempuan yang dipaksa beradegan mesum lalu direkam dengan kamera handphone dan diancam dilaporkan kepada Wilayatul Hisbah jika tidak bersedia; penangkapan oleh massa terhadap perempuan dan laki-laki yang bahkan tidak sedang berdua-duaan di rumah, yang kemudian dibawa ke musala dan disiksa sepanjang malam, lalu diserahkan ke Dinas Syariah dan terpaksa menikah untuk menghindari hukum cambuk.
 
Peran Polisi

Apakah Polri mengusut tuntas dan membawa ke pengadilan para penyiksa yang memanfaatkan pemberlakuan qanun syariah? Apakah Dinas Syariat Islam melihat persoalan itu sebagai tidak islami dan harus dicegah dan dihentikan? Praktik razia busana muslim yang menyasar warga juga memperlakukan perempuan seperti penjahat, ditangkap di area publik, diangkut dengan kendaraan pick up. Dalam beberapa kasus para korban diarak berkeliling kota dengan kesengajaan untuk mempermalukan. Masyarakat juga tidak akan lupa pencambukan terhadap anak di Takengon, karena tertangkap sedang makan rujak dan ditafsirkan sebagai khalwat.
 
Dua hal yang memperburuk tindak kekerasan dan diskriminasi terhadap perempuan di Aceh adalah ketiga qanun sebelumnya memungkinkan siapa pun untuk melaporkan siapa pun kepada Wilayatul Hisbah. Juga logika keliru masyarakat dan aparat negara bahwa jika atas nama syariat Islam, orang menjadi takut atau tidak berpikir untuk mencegah orang lain bertindak sewenang-wenang. Sungguh ini tafsiran terhadap praktik ajaran Islam yang paling menyedihkan!
 
PR Negara
Negara juga masih punya PR tidak hanya menindak kelompok masyarakat yang sewenang-wenang, tetapi juga kesewenang-wenangan aparatnya. Masyarakat Banda Aceh tidak akan lupa pada peristiwa penggerebekan pasangan gay oleh warga yang lalu diserahkan ke kantor polisi. Petugas Polri menyiksa kedua orang itu dengan memaksa berbuat mesum di kantor polisi. Banyak kasus menunjukkan Wilayatul Hisbah bekerja sama dengan media pada saat penangkapan yang bertentangan dengan asas praduga tak bersalah.
 
Pentingnya kaji ulang terhadap substansi dan pemberlakuan ketiga qanun sebelumnya sudah pernah dikonsultasikan Komnas Perempuan kepada pemerintah. Pegiat kemanusiaan di Banda Aceh setiap tahun pada peringatan Hari Perempuan Internasional juga menyampaikan hal yang sama. Demikian juga menjelang pengesahan Qanun Jinayat, berbagai organisasi kemanusiaan berupaya agar pengesahan ditunda sebelum ada konsultasi publik yang memadai. Jika pemerintah tidak mendengarkan suara korban, usulan pegiat kemanusiaan, Komnas Perempuan dan Komnas HAM, lalu dengan cara apa pembangunan-perdamaian di Aceh diwujudkan?
 
Sejarah konflik bersenjata mengajarkan pendekatan kekerasan dan non-dialog mereduksi kemanusiaan masyarakat Aceh dan bangsa Indonesia pada titik terendah. Saat ini Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan pemerintah nasional dengan ceroboh mengesahkan peraturan yang penghukumannya merendahkan kemanusiaan, bahkan mengabaikan pendapat pemerintah Aceh untuk mengkonsultasikan terlebih dahulu dengan publik terkait pelaksanaan hukum rajam.
  
Aceh yang sedang melalui pemulihan setelah konflik bersenjata, selepas tsunami, membutuhkan kebijakan-kebijakan yang lebih humanis dan partisipasi yang lebih luas dari warganya. Siapa pun tidak dapat sewenang-wenang membenarkan hal-hal yang mereduksi kemanusiaan atas nama sejarah kelekatan Islam dan adat Aceh.
 
Kesiapan Sarana & Prasarana
Pemberlakuan hukum rajam juga bukan hal yang mudah dijalankan, sebagaimana penjelasan ulama karismatik Aceh Utara Abu Panton kepada Wakil Gubernur Aceh pada 15 September lalu. Untuk melaksanakan secara penuh hukum Islam itu, menurut Abu Panton, harus disiapkan masyarakat dan sarananya terlebih dulu. Misalnya, semua orang di Aceh harus sudah mempunyai sepeda motor dan mobil satu orang satu, telah sejahtera lahir dan batin, sehingga jika ada orang yang melanggar hukum jinayat, baru dilaksanakan hudud penuh. “Sekarang ini, dalam persiapan dan pembelajarannya, kita takzim dulu, kita harus ciptakan hukum lain ke arah hudud penuh. Hukum Islam itu dilahirkan bukan untuk membunuh manusia, hanya untuk menjaga manusia jangan terbunuh,” tegas Abu Panton. (http://www.serambinews.com/news/abu-panton-ingatkan-pemerintah-aceh)
 
Karena itu, untuk menghindari situasi yang lebih buruk, mari mendukung upaya organisasi- organisasi kemanusiaan, Komnas Perempuan, dan setiap pihak untuk mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi terhadap UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh yang dijadikan landasan hukum bagi pengesahan qanun jinayat di Nanggroe Aceh Darussalam. Kita harus terus memperhatikan suara korban, mengurangi peluang orang menjadi pelaku kekerasan, menghasilkan kebijakan publik yang dikonsultasikan dengan baik dan saksama untuk Aceh baru yang lebih damai dan memberikan penghidupan yang lebih baik bagi warga. (E4)
Foto-foto: VHRmedia / Dewi Nova Wahyuni
- Dewi Nova Wahyuni, pemerhati hak asasi perempuan, bekerja untuk isu HAM Aceh 2004 - April 2009. 

Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

5 Komentar

DIan Agusdiana @ 18 September 2009, pukul 13:5

hukum rajam dan cambuk bertantangan dengan KUHP dan KUHAP. bagaimana cara menghilangkan hukum cambuk tersebut di Aceh?
Ada beberapa cara, yaitu:
1). Judicial Review ke Mahkamah Konstiusi.
Segera ajukan ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 yang berkait dengan pengaturan muatan Qanun Aceh. bukan dibatalkan tetapi diberikan penjelasan yang terbatas dan jelas, khusus tentang pembentukan urusan pemerintah dibidang justisi.
Muatan qonun ini perlu dipertegas batasannya agar qonun tidak mengatur hukum rajam dan cambuk yang nyata-nyata bertentangan hukuman yang berlaku di Indonesia, dan merupakan kewenangan pemerintah pusat dalam melaksanakannya dan dibantu oleh pemerintah daerah dalam koridor asas tugas pembantuan.
2) mendesak Pemerintah Pusat untuk membatalkan qonun yang mengatur tentang hukuman cambuk dan rajam.
Pemerintah Pusat berwenang melakukan pencabutan ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Dalam Pasal 235 ayat (2) menyatakan bahwa Pemerintah dapat membatalkan qanun yang bertentangan dengan kepentingan umum; antarqanun; dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang ini.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh Pasal 10 ayat (1) junto ayat (3) dengan tegas menyatakan sebagai berikut.

(1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh Undang-Undang ini ditentukan menjadi urusan Pemerintah.
(3) Urusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. politik luar negeri;
b. pertahanan;
c. keamanan;
d. yustisi;
e. moneter dan fiskal nasional; dan
f. agama.
Dengan demikian Pemerintah Pusat berwenang membatalkan qonun yang mengatur tentang hukuman cambuk dan rajam karena bertentangan dengan KUHP dan KUHAP.

Kenapa pula tidak dibatalkan saja qonun-qonun tersebut ? karena syari’ah islam tidak semata-mata hanya hukuman cambuk dan rajam saja.

3). Lakukan uji materil qonun-qonun yang berisi muatan tentang hukuman cambuk dan rajam pada MA, karena bertentangan dengan KUHP dan KUHAP.

Ayo kawan-kawan aktivis kemanusiaan dan pemerhati Aceh, saatnya sekarang bergerak lebih riil dan tidak berhenti hanya melakukan seminar dan workshop yang menghabiskan banyak biaya.
Lakukan tindakan bergerak sekarang juga.

bangkun blangcueh @ 4 November 2009, pukul 22:57

dunia melarang nuklir iran,, karena nuklir itu diduga akan mengancam dunia ..
ahmadinejad . berkata nuklir iran adalah nuklir perdamaian bukan tuk mengancam siapapun.
Di kesempatan lain ahmadinejad mengatakan takkan pernah damai suatu negara kecuali mereka pemimpinnya tunduk kpd agamanya masing2 .
kenapa di aceh tidak bisa kita terima hukum rajam sebagai hukum perdamaian?
apakah negara aceh akan damai bila pemimpin nya tidak tunduk kepada agamanya?
nauzubillah ,,, ,,, dari mendagri munafik hingga kepada gubernur munafik,,
para pendukungnya juga akan di kutuk allah, jangan melarang yg di ajarkan alqur'an,,,,,allahuakbar.

Star @ 14 November 2009, pukul 13:58

To: Bangkun

Betapa mengerikannya bila menyembah Allah yg suka mengutuk... Apakah Allah demikian yg dengan kejamnya membunuh anak manusia yg disembah?
Bukankah Allah seharusnya maha pengampun, yg memberi kesempatan anak manusia utk bertobat jk bersalah?
Jika rajam dilaksanakan, sepertinya Allah itu sangat sangat sangat kejam, tidak membuka pintu taubat buat anak manusia, tp langsung dihukum rajam, hukuman yg tidak berperikemanusiaan.
Apa memang di Alqur'an diajarkan utk merajam org bersalah? Betapa kejamnya Allah yg demikian...

faisal @ 10 Desember 2009, pukul 12:59

Masalah HUKUM dan HAM tidak boleh
sejalan penerapannya, apa jadinya bila hukum dalam pelaksanaan nya dibatasi oleh pelanggaran HAM, yang penting keputusan hukum harus benar
dan adil. HAM merupakan produk manusia, sedangkan AL-QUR’AN adalah produk Allah.swt. kita jgn terpengaruh oleh budaya barat dalam penegakan hukum apa lagi kepentingan nya, ini semua demi anak cucu kita guna mengatatasi globalisasi budaya nantinya. apakah kita mau bertaburan anak2 haram di aceh dan generasi muda yg tidak bermoral, memang qanun jinayat bukan salah satu solusinya, namun sedikit banyak akan membantu asal diterapkan dgn benar dan adil.

Doni Suharyono @ 13 Januari 2010, pukul 22:45

Naudzu billah, bila ada org yang mengatakan bahwa Allah itu kejam apabila menerapkan hukum rajam,sy sarankan klo org yg mengatakan demikian dia seorang muslim untuk segera bertobat......kita harus sadar bhw Allah menerapkan hukuman rajam itu semata karena sayang pada ummatnya, hnya saja umat yg tdk menyadari hal itu. Hukuman rajam itu adalah hak mutlak Allah sepenuhnya, tidak ada seorang pun manusia yg bisa mencampurinya,jgn kan manusia Rasul pun yg benar-benar kekasih Allah tdk ada hak sama sekali untuk menghilangkan hukum rajam, apa jd nya klo syariat tdk dilaksanakan di bumi ini, Masya Allah!!!!!!

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Pemilu "Hijau" Australia dan Keadilan Iklim Indonesia

(en) 1 September 2010 - 12:21 WIB

Bukan hanya rakyat Australia yang cemas menunggu hasil pemilihan anggota parlemen yang diselenggarakan pekan lalu. Hasil pemilu ini juga sepertinya akan berpengaruh pada skala internasional, yang bisa menjadi contoh kasus untuk kemauan politik yang dijalankan sebuah negara maju dalam mengatasi perubahan iklim secara cepat, dan kemauan rakyat Australia untuk melakukannya.

Terpopuler