bisnis,militer,TNI,ABRI, Rumit Meredam Bedil Berniaga VHRmedia.com

Rumit Meredam Bedil Berniaga

(en) 27 Januari 2010 - 13:12 WIB
Hervin Saputra

Ini anak kawin silang senjata dan uang. Berkuasa dan berbahaya.
 
Drama pengepungan Brigadir Jenderal (Purn) Herman Sarens Sudiro berakhir di Rumah Sakit Mitra Kemayoran. Pil pahit sang Jenderal yang digelandang oleh prajurit bekas bawahannya.
 
Lebih dari 24 jam sejumlah Polisi Militer Komando Daerah Militer Jakarta Raya bersitegang dengan Herman. Mereka menjemput paksa bekas Komandan Brigade Komando Satgas Markas Besar Angkatan Darat ini karena dituduh menyalahgunakan kewenangan, menguasai tanah milik TNI di Jalan Buncit Raya 301, Mampang, Jakarta Selatan.
 
Ternyata kuasa sang Jenderal belum tandas. Kuasa ini yang menyebabkan POM tidak dapat begitu saja menyeret Herman keluar dari rumah anaknya di Cluster Vermont Blok G5 No 18, Taman Telaga Golf, BSD City, Tangerang.
 
POM Kodam Jaya batal merangsek masuk ke rumah karena mendapat info bahwa Herman bersenjata api. Ketegangan mereda setelah mantan Menteri Pemuda dan Olah Raga Adhyaksa Dhault datang membujuk Herman. Adhyaksa membantah Herman membawa senjata.
 
Herman akhirnya menyerah memenuhi panggilan pemeriksaan POM Kodam Jaya menaiki mobil pribadi, bukan mobil tahanan militer. Tak lama diperiksa di Mabes TNI AD, Rabu (19/01), kesehatan Herman menurun dan terpaksa masuk RS Mitra Kemayoran.
 
Penguasaan tanah seluas 29.085 m2 di kawasan Warung Buncit jadi ihkwal pengepungan sang Jenderal. Menurut Kepala Pusat Penerangan TNI Marsekal Muda Sagom Tamboen, Herman mencaplok tanah milik Dephankam saat menjabat Komandan Korps Markas Besar Hankam Angkatan Bersenjata Republik Indonesia pada 1970.
 
“Pada saat menjadi Komandan Korp Markas Hankam ABRI pada tahun 1970, (Herman) ditengarai melakukan penyalahgunaan wewenang untuk mengusai aset tanah milik ABRI,” ujar Sagom seperti dilansir detikcom, Senin (18/1).
 
Hingga panggilan ketiga Oditurat Militer Tinggi II Jakarta, 5 Maret 2009, Herman mangkir dan menghilang. Polisi Militer kemudian menguntit Herman dan berujung pengepungan tersebut.
 
Bisnis Militer
Herman mungkin tidak pernah membayangkan, di usia senja harus digelandang para mantan bawahannya. Pada masa jaya rezim Orde Baru, Herman tak mempan hukum.
 
Gaya militer Orde Baru juga tampak dari modus pencaplokan tanah di Warung Buncit yang dituduhkan terhadap Herman. 
 
Direktur Eksekutif Indonesia Defense Security and Peace Studies (IDSPS), Mufti Makarim, menyebutkan kecenderungan mencaplok atau “membisniskan” aset negara oleh petinggi tentara model Herman itu didukung konstelasi politik era Soeharto.
 
“Soeharto dulu bilang, Anda kalau mau jadi tentara, pilihannya dua. Pertama, berkarier di bidang politik atau (kedua) berbisnis,” kata Mufti saat ditemui di kantornya, Rabu pekan lalu. 
 
Namun, tawaran berbisnis yang diberikan Soeharto membuka kemungkinan aparat militer memperkaya diri. Salah satunya seperti dilakukan Herman Sarens terhadap tanah milik Dephankam di Warung Buncit. “Bukan semata-mata politik yang membuat mereka punya kesempatan berbisnis, tetapi karena ada motif untuk memperkaya diri,” ujar Mufti.
 
Kecenderungan militer berbisnis menemukan perintang saat Reformasi 1998. Seiring tuntutan menghapus Dwifungsi ABRI pada masa itu, reformasi juga menuntut pengalihan seluruh bisnis TNI ke tangan pemerintah. Sejak Reformasi itulah TNI dilarang berbisnis.
 
Proses pengambilalihan bisnis tentara ini bergulir dengan dibentuknya tim untuk pengambil alihan bisnis TNI. Menurut juru bicara Tim Pengendali Pengalihan Bisnis TNI, Sylmi Karim, pemerintah membentuk 3 tim untuk mengawal proses tersebut.
 
“Tim pertama adalah Tim Supervisi dan Transformasi Bisnis TNI (diketuai Said Didu), kemudian Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI (diketuai mantan pemimpin Komisi Pemberantasan Korupsi, Ery Riyana Hardjapamekas), dan terakhir Tim Pengendali Pengalihan Bisnis TNI,” kata Sylmi.
 
Namun, Mufti Makarim menyayangkan batasan pengertian bisnis TNI yang diurus oleh ketiga tim tersebut. Menurut dia, tim ini hanya menganggap bisnis TNI semata unit usaha resmi di bawah bendera Tentara Nasional Indonesia.
 
Menurut Mufti, sejumlah lembaga swadaya masyarakat sudah membuat tiga kategori akademis definisi bisnis TNI yang seharusnya digunakan sebagai acuan. Pertama, bisnis ilegal di bawah payung TNI seperti yayasan dan koperasi. Kedua, bisnis ilegal, yakni bisnis yang bukan aktivitas resmi bisnis TNI namun memiliki hubungan kuat dengan institusi, seperti penyewaan lahan TNI untuk usaha swasta. Ketiga, bisnis kriminal seperti menyediakan jasa keamanan untuk prostitusi dan pembalakan liar.
 
“Pada saat UU TNI dirumuskan, terjadi kompromi. Tidak digunakan istilah yang ekstrem, karena penelitian itu bertahan lama dan menggunakan term yang sama (legal, ilegal, kriminal), kemudian dimoderasi menjadi bisnis langsung dan bisnis tidak langsung,” kata Mufti.
 
Mufti berpendapat, seharusnya bisnis militer yang beroperasi di luar payung bisnis resmi seperti yayasan dan koperasi tetap dimasukkan dalam kategori bisnis TNI. Meski kegiatan ilegal seperti pencaplokan tanah atau menyediakan jasa pengamanan masuk ranah hukum pidana, modus memanfaatkan kekuasaan militer untuk melakukan bisnis dapat dikategorikan sebagai bisnis TNI.
 
Pendapat Mufti dapat dipahami. Sebab, bisnis ilegal dan kriminal TNI inilah yang berakibat langsung terhadap masyarakat. Mufti menyebutkan contoh, setiap pengusaha perlu membangun kedekatan dengan petinggi militer untuk menjamin kelancaran usahanya. Sering kali posisi militer sebagai pengaman usaha itu merugikan masyarakat dan memicu ketidakstabilan keamanan.
 
“Pengusaha-pengusaha ini punya afiliasi dengan petinggi militer dan kepolisian. Petinggi itu bilang, ‘nanti anak buah saya yang jaga Bapak (pengusaha)’, itu tidak bisa dilepaskan. Kalau yang (militer) kroco-kroco itu bisnisnya paling parkiran, atau jaga bisnis kecil-kecilan di kampung,” kata Mufti.
 
Menurut Mufti, tim yang dibentuk untuk mengambil alih bisnis TNI seharusnya juga mengurusi bisnis ilegal tersebut. “Kalau mengikuti kategori ini, menurut saya itu masuk.”
 
Sebaliknya, Sylmi Karim berpendapat, bisnis ilegal tentara tidak termasuk kategori bisnis militer yang harus diurus oleh Tim Pengendali Pengalihan Bisnis TNI. Menurut dia, operasi bisnis ilegal tentara adalah tanggung jawab komandan untuk menertibkan bawahannya. “Itu di luar dari tugas pokok Timnas. Jadi, kalau bicara soal itu, itu salah alamat. Itu alamatnya ke Panglima TNI untuk menertibkan prajuritnya. Itu bukan bisnis TNI,” katanya.
 
Lagi pula, menurut Sylmi, bisnis ilegal tentara tidak masuk dalam dasar peraturan perundang-undangan peralihan bisnis TNI. “Tidak ada dalam koridor itu. Kami cuma mengurus yayasan, koperasi, dan barang milik negara. Kalau itu, kan prajurit.”
 
Lalu bagaimana kemajuan kerja Tim Nasional Pengalihan Bisnis TNI?
 
Gong pengambilalihan bisnis TNI ditabuh tepat 1 Januari 2010. TNI diberi tenggat 6 bulan untuk mengalihkan seluruh bisnisnya kepada pemerintah. “Kita targetkan 6 bulan seluruh bisnis TNI sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” kata Sylmi.
 
Sylmi yakin, waktu 6 bulan cukup untuk mengakhiri proses panjang pengalihan bisnis TNI yang sudah berproses lebih dari 5 tahun. Menurut dia, Tentara Nasional Indonesia hanya perlu menyesuaikan alih bisnisnya dalam undang-undang yang mengaturnya.
 
Optimistis tim ini dikuatkan Peraturan Panglima TNI yang mendukung proses pengambilalihan bisnis. “TNI sudah membuka diri dan menyilakan kami untuk mengecek,” ujar Sylmi.
 
Sylmi juga menyebut beberapa rekomendasi tim yang berpengaruh terhadap demokrasi dan reformasi bisnis TNI. Menurut dia, TNI saat ini diwajibkan menyetor uang pemanfaatan barang milik negara ke kas negara, bukan lagi ke yayasan dan koperasi milik mereka. Jumlahnya juga harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan, bukan Peraturan Panglima TNI. “Berarti ini kan otoritas sipil.”
 
Namun, menurut Mufti, aturan itu tidak sesuai fakta di lapangan. “Secara de facto tidak ada yang tertransfromasi. Walaupun de jure tentara bilang tidak berpolitik dan tidak berbisnis, de facto yayasan tetap ada, koperasi tetap beroperasi.”
 
Mufti justru melihat proses pengalihan bisnis TNI berbelit-belit. Berkeloknya proses pengambilalihan bisnis tampak dari gonta-ganti tim yang menangani masalah ini.
 
Sejak tim pertama yang dipimpin Said Didu menemukan lebih dari 1.000 usaha TNI, pemerintah tidak langsung menindaklanjuti dengan membentuk tim kedua yang dipimpin Ery Riyana Hardjapamekas. “Tim Pak Ery Riyana ini fungsinya, menurut saya, mengulang dari nol kerja tim yang pertama. Identifikasi lagi, verifikasi lagi, memberikan rekomendasi,” ujar Mufti.
 
Apalagi rekomendasi tim pimpinan Ery Riyana cukup lama tidak direspons pemerintah. Pemerintah baru mengambil sikap setelah Keputusan Presiden keluar 11 Oktober 2009, dikuti Peraturan Panglima TNI 21 Oktober 2009.
 
“Jadi bertele-tele. Itu pun kalau sekarang dicek ke Departemen Pertahanan, mereka bilang masih koordinasi dengan Menteri Keuangan dan departemen terkait. Tetapi kita tidak punya data yang jelas, apa yang dialihkan dan tujuannya untuk apa?” ujar Mufti.
 
Menurut Mufti, ada dua hal yang diduga menyebabkan pengambilalihan bisnis TNI harus menempuh jalur ruwet. Pertama, rezim Susilo Bambang Yudhoyono terlalu berhati-hati mengurus TNI, karena bertindak ekstrem terhadap tentara dapat mengancam kekuasaan. “Dia (Presiden Yudhoyono) mungkin belajar dari pengalaman Gus Dur. Terlalu keras terhadap tentara juga bahaya.”
 
Kedua, DPR yang tidak serius mengawasi dan mendesak pengambilalihan bisnis TNI selama 5 tahun terakhir. Menurut Mufti, sulit “mengurus” TNI tanpa dukungan politik yang kuat. “Karena kalu mau mengacak-acak tentara, tapi dukungan politiknya tidak kuat, tidak sakti juga.” (E1)

Foto: 1. VHRmedia/Suratman
     2&3. VHRmedia/Kurniawan Tri Yunanto
 

Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Peluru Panas untuk Dulmatin

(en) 18 Maret 2010 - 9:56 WIB

Bak koboi, polisi menembak orang yang diduga teroris di Pamulang. Mengabaikan asas praduga tidak bersalah, dan melanggar hak asasi manusia.

Terkait

Terpopuler


Etalase

Menyulut Luka Kering Perlawanan