Sengketa,Tanah,alas,tlogo,tni,al,, Sengketa Tanah Alas Tlogo Didorong ke Mediasi VHRmedia.com

Pertemuan Komnas HAM - Dephan Sengketa Tanah Alas Tlogo Didorong ke Mediasi

2 Juni 2009 - 10:26 WIB

VHRmedia, Jakarta - Komnas HAM dan Departemen Pertahanan sepakat mendorong kasus sengketa tanah Alas Tlogo di Jawa Timur antara warga dan TNI Angkatan Laut ke tingkat mediasi. Tiga bulan lagi kedua instansi akan menggelar pertemuan serupa dengan melibatkan Mabes TNI AL, DPR, Badan Pertanahan Nasional, dan Departemen Dalam Negeri untuk mendapatkan kesepakatan bersama.
 
Hal itu dikatakan komisioner Syafruddin Ngulma Simelue seusai pertemuan dengan Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono dan jajaran Departemen Pertahanan, di Jakarta, Senin (1/6). Menurut dia, secara hukum kasus Alas Tlogo memang sudah selesai melalui peradilan militer, namun masalah sengketa lahan sampai kini belum ada kejelasan.
 
“Kami sepakat untuk mencoba formula kesepahaman. Sepanjang menunggu turunnya anggaran, ada kesepakatan untuk menggarap tanahnya dulu, sehingga tidak ada curiga di antara mereka,” kata Syafruddin di kantor Komnas HAM.
 
Dalam pertemuan tersebut, secara umum Komisi meminta segera dicarikan solusi, terutama kasus pertanahan yang melibatkan aparat TNI, baik terkait permasalahan proyek TNI maupun tanah yang melibatkan para purnawirawan. Menhan Juwono Sudarsono menilai kasus tanah yang melibatkan para purnawirawan sebagai permasalahan dilematis. Di satu sisi ada keperluan untuk inventarisasi tanah, di sisi lain masih ada purnawirawan yang benar-benar membutuhkan rumah.
 
Semua itu diakui terbentur alasan keterlambatan anggaran dari negara. “Kami ingin perlu kesepakatan yang tidak dipukul rata, tanpa ada unsur kekerasan. Akhir dari solusi itu, katanya terbentur soal anggaran. Makanya ada forum yang lebih besar lagi. Kalau perlu, solusi dari semua itu dinaikkan menjadi keputusan presiden, sehingga semua kesepakatan bisa dituangkan ke akta yang lebih berkekuatan hukum,” kata Syafruddin. (E4)

VHRmedia.com Bookmark and Share
Beri Komentar Share on Facebook Print Kirim ke Teman

1 Komentar

panji @ 19 Juni 2009, pukul 3:47

PEMBERITAHUAN : T A N A H D A L A M S E N G K E T A

ATAS TANAH DAN BANGUNAN EX OKUPASI TNI AD KOMPLEK MAKODIM 0701 DAN KOMPLEK ISOLA
YANG DIKUASAI OLEH PT BAMAS SATRIA PERKASA, DAN TANAH YANG TERLETAK DI PURWOKERTO LOR – BANYUMAS

Yang bertanda tangan dibawah ini, Dr. EGGI SUDJANA SH, Msi dari Kantor Eggi Sudjana & Partner, selaku kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama serta mewakili klien yaitu M Fatkhi Esmar (Ahli Waris Tunggal Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) JHV Bloomestein / NV Bloomkring), bersama ini memberitahukan kepada khalayak ramai hal – hal sebagai berikut ::

1 Bahwa atas Perkara No 58 dan 59 / G / 2008 / PTUN Smg, saat ini dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) – Surabaya, atas lahan yang dikuasai oleh PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, dan PT Sri Ratu berkedudukan di Semarang dalam “Status Sengketa”
2 Bahwa Objek Sengketa adalah Sertifikat HGB No. 00249, 00270, 00297, 00298, 00299, 00300, 00301, 00302, 00303, 00305, 00306, 00353, 00354, 00597 a/n PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, seluas 46.370 M2 dan Sertifikat HGB No 00307 a/n PT Sri Ratu, berkedudukan di Semarang, seluas 2.920 M2.
3 Bahwa PT Banyumas Satria Perkasa (MORO Grosir & Ritel) yang kemudian berganti nama menjadi PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, sesungguhnya hanya sebagai ‘Penyewa’ berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dengan Korem 0701 Wijaya Kusuma, sementara sejak tanggal 8 Juni 1989 telah diwajibkan untuk dikembalikan kepada Pemilik aslinya berdasarkan Instruksi Panglima ABRI No INST / 02 / VI / 1989 Tanggal 8 Juni 1989, tentang Pengalihan Tanah / Bangunan Okupasi dilingkungan ABRI (sekarang TNI)
4 Sementara itu Sertifikat HGB No 410 a/n Soeharto Adinoto (d/h Tan Oen Hong) Cs dengan luas keseluruhan 6.675 M2 terletak di Jl Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor – Banyumas, merupakan Objek Sengketa Perkara No 60 / G / 2008 / PTUN Smg yang saat ini dalam proses hukum di PTTUN – Surabaya.
5 Bahwa kepada khalayak ramai yang terlanjur membeli / menyewa atas Objek Sengketa untuk meninjau kembali kepada Pihak ybs.
6 Bahwa atas Objek Sengketa belum menyelesaikan Alas Hak dalam penerbitan Sertifikat a/n PT Bamas Satria Perkasa, PT Sri Ratu dan Soeharto Adinoto (d/h Tan Oen Hong) Cs, dan jika ada Lembaga Keuangan yang telah terlanjur memberikan fasilitas kredit kepada Pihak yang telah membeli lahan tersebut dan menjaminkan sebagai agunan, supaya melakukan peninjauan lebih lanjut dalam rangka menghindari kerugian dikemudian hari.
7 Bahwa kami tidak akan merugikan para karyawan / wati yang bekerja di atas Objek Sengketa.
8 Bahwa mengingat Objek tanah masih dalam Sengketa, maka kepada semua Pihak untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya apabila ada Pihak yang tidak menghormati hukum, maka kami akan melakukan tindakan hukum.

Atas perhatian dan pengertian khalayak ramai, diucapkan terima kasih.

Jakarta, 29 Mei 2009
Ttd

DR Eggi Sudjana SH MSi

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail *tidak dipublikasikan
Komentar

Isikan kode disamping, refresh untuk me-reload kode.
 

 

Terkini

Warga Lereng Merapi Akan Direlokasi

15 November 2010 - 17:14 WIB


VHRMedia, Semarang – Gubernur Jawa Tengah memerintahkan Bupati Magelang, Klaten, dan Boyolali merelokasi warga yang tinggal dalam radius 5 kilometer dari puncak  Merapi. Relokasi dilakukan karena Merapi memiliki siklus erupsi lima tahunan.

Terpopuler