Pertemuan Komnas HAM - Dephan Sengketa Tanah Alas Tlogo Didorong ke Mediasi
1 Komentar
PEMBERITAHUAN : T A N A H D A L A M S E N G K E T A
ATAS TANAH DAN BANGUNAN EX OKUPASI TNI AD KOMPLEK MAKODIM 0701 DAN KOMPLEK ISOLA
YANG DIKUASAI OLEH PT BAMAS SATRIA PERKASA, DAN TANAH YANG TERLETAK DI PURWOKERTO LOR – BANYUMAS
Yang bertanda tangan dibawah ini, Dr. EGGI SUDJANA SH, Msi dari Kantor Eggi Sudjana & Partner, selaku kuasa dari dan oleh karenanya untuk dan atas nama serta mewakili klien yaitu M Fatkhi Esmar (Ahli Waris Tunggal Njimas Entjeh Siti Aminah (Osah) JHV Bloomestein / NV Bloomkring), bersama ini memberitahukan kepada khalayak ramai hal – hal sebagai berikut ::
1 Bahwa atas Perkara No 58 dan 59 / G / 2008 / PTUN Smg, saat ini dalam proses hukum di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara ( PTTUN ) – Surabaya, atas lahan yang dikuasai oleh PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, dan PT Sri Ratu berkedudukan di Semarang dalam “Status Sengketa”
2 Bahwa Objek Sengketa adalah Sertifikat HGB No. 00249, 00270, 00297, 00298, 00299, 00300, 00301, 00302, 00303, 00305, 00306, 00353, 00354, 00597 a/n PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, seluas 46.370 M2 dan Sertifikat HGB No 00307 a/n PT Sri Ratu, berkedudukan di Semarang, seluas 2.920 M2.
3 Bahwa PT Banyumas Satria Perkasa (MORO Grosir & Ritel) yang kemudian berganti nama menjadi PT Bamas Satria Perkasa, berkedudukan di Purwokerto, sesungguhnya hanya sebagai ‘Penyewa’ berdasarkan Perjanjian Sewa Menyewa dengan Korem 0701 Wijaya Kusuma, sementara sejak tanggal 8 Juni 1989 telah diwajibkan untuk dikembalikan kepada Pemilik aslinya berdasarkan Instruksi Panglima ABRI No INST / 02 / VI / 1989 Tanggal 8 Juni 1989, tentang Pengalihan Tanah / Bangunan Okupasi dilingkungan ABRI (sekarang TNI)
4 Sementara itu Sertifikat HGB No 410 a/n Soeharto Adinoto (d/h Tan Oen Hong) Cs dengan luas keseluruhan 6.675 M2 terletak di Jl Isdiman, Kelurahan Purwokerto Lor – Banyumas, merupakan Objek Sengketa Perkara No 60 / G / 2008 / PTUN Smg yang saat ini dalam proses hukum di PTTUN – Surabaya.
5 Bahwa kepada khalayak ramai yang terlanjur membeli / menyewa atas Objek Sengketa untuk meninjau kembali kepada Pihak ybs.
6 Bahwa atas Objek Sengketa belum menyelesaikan Alas Hak dalam penerbitan Sertifikat a/n PT Bamas Satria Perkasa, PT Sri Ratu dan Soeharto Adinoto (d/h Tan Oen Hong) Cs, dan jika ada Lembaga Keuangan yang telah terlanjur memberikan fasilitas kredit kepada Pihak yang telah membeli lahan tersebut dan menjaminkan sebagai agunan, supaya melakukan peninjauan lebih lanjut dalam rangka menghindari kerugian dikemudian hari.
7 Bahwa kami tidak akan merugikan para karyawan / wati yang bekerja di atas Objek Sengketa.
8 Bahwa mengingat Objek tanah masih dalam Sengketa, maka kepada semua Pihak untuk menghormati ketentuan hukum yang berlaku. Oleh karenanya apabila ada Pihak yang tidak menghormati hukum, maka kami akan melakukan tindakan hukum.
Atas perhatian dan pengertian khalayak ramai, diucapkan terima kasih.
Jakarta, 29 Mei 2009
Ttd
DR Eggi Sudjana SH MSi
Berikan Komentar Anda
Terkini
Warga Lereng Merapi Akan Direlokasi
.jpg)




