VHRmedia

Bom atom pertama dijatuhkan di Hiroshima, Jepang, pada 14 Agustus 1945. Sebanyak 1 juta orang tewas. pada 14 Agustus 1945.

Agar Nyanyi Tak Lagi Sumbang

(en) 13 November 2008 - 14:1 WIB

Belakangan koran dan televisi dipenuhi berita pembunuhan keji. Dari cerita soal jasad pria tak dikenal ditemukan terpotong-potong di bus hingga bekas suami yang gila membunuh istri hanya karena sang istri mengubah status perkawinan dalam situs jejaring maya Facebook.

 
Jalanan, bahkan kamar tidur, kini tidak lagi menjadi tempat yang aman. Kejahatan mengintai, mengintip dari lubang angin dan celah jendela. Namun, bagaimana jika pembunuhan terjadi di kompleks pengadilan? Ini tentu menambah judul baru bagi panggung pengadilan Indonesia yang sering aneh bin ajaib.
 
Hal itu terjadi 21 Oktober pukul 18.00. Ruang sidang di lantai III Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dijadikan arena adu otot. Kubu pendukung korban dan kubu pelaku kasus pembunuhan Manajer Hotel Classic Didik Pontoh bentrok di ruang sidang. Kericuhan brutal itu merenggut korban Stanley Mukua, yang tewas ditikam potongan tiang bendera di dalam ruang sidang. Biasanya tiang itu digunakan untuk menyangga panji-panji keadilan.
 
Ricuh di areal PN Jakarta Pusat bukan kali ini saja terjadi. Beberapa waktu sebelumnya massa Front Pembela Islam bentrok dengan pendukung Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan di jalanan depan gedung pengadilan. Ricuh yang disulut massa FPI dalam sidang sebelumnya bahkan sempat membuat hakim menghentikan sidang.
 
Humas PN Jakarta Pusat  Sugeng Riyono meminta Mahkamah Agung membenahi sistem pengamanan pengadilan yang selama ini dinilai lemah. Dia juga meminta perangkat sidang seperti jaksa dan saksi mematuhi peraturan sidang sehingga tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.
 
Apalagi, menurut Sugeng, pengadilan adalah tempat umum yang digunakan untuk mendapatkan kepastian hukum, sehingga puncak kepentingan dan emosi dapat terjadi di ruang sidang. "Harus ada pengkajian dan sistem itu harus diterapkan di semua pengadilan. Sidang kasus apa pun pasti ada yang punya massa. Akhirnya kalau massa mengamuk dan kita digebuki, ya mau bagaimana lagi," katanya.
 
Jika pengamanan di dalam ruang sidang sedemikian longgar, lalu bagaimana dengan jaminan keamanan para saksi yang menjadi faktor penting terwujudnya keadilan? Bukankah pengalaman di banyak negara lain menunjukkan bahwa perlindungan saksi dapat menjadi penentu sukseknya negara memberantas kejahatan?
 
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban yang seharusnya mulai bekerja 8 Agustus 2008 mengaku sudah menyiapkan banyak strategi untuk melindungi saksi. Namun, menurut Ketua LPSK Abdul Haris Samendawai, lembaganya belum dapat bekerja maksimal karena terkendala sarana yang masih minim dan anggaran belum cair. "Memang pekerjaan kami lebih banyak mempersiapkan sarana, prasarana, dan anggaran. Lebih banyak ke masalah institusionalnya," ujarnya.
 
Padahal, menurut AH Samendawai, saat ini lembaganya sudah menerima sekitar 10 permohonan perlindungan saksi dari berbagai kasus. Dia berharap masalah kelengkapan institusi dan anggaran dapat diselesaikan dalam waktu dekat. "Kami tidak ingin gegabah. Harus ada perangkat dan mekanisme yang memadai. Kalau itu sudah siap, baru ada perlindungan. Tapi bukan berarti kami melupakan tugas perlindungan."
 
Hal itu dibantah Usman Hamid, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras). Meski dia mengakui belum dilantiknya anggota LPSK menjadi persoalan formal yang harus diselesaikan, tidak berarti lembaga itu lantas tidak dapat bekerja.
 
Usman mengusulkan LPSK melakukan kerja-kerja awal seperti mulai menghadiri sidang kasus yang saksinya mendapat tekanan atau ancaman serius menyangkut keselamatan diri. "Jangan sampai terkesan cengeng. Hanya karena tidak ada kantor, belum dilantik, lalu tidak mau kerja. Itu tidak bagus," katanya.
 
Pendapat senada disampaikan Suripto, Wakil Ketua Komisi III DPR. Menurut dia, belum cairnya anggaran untuk LPSK tidak dapat dijadikan alsan untuk mengabaikan perlindungan saksi. "Dia (LPSK) harus punya tanggung jawab moral. Tidak perlu menunggu anggaran turun."
 
Anggota DPR yang juga salah seorang perumus UU Perlindungan Saksi dan Korban Eva Kusuma Sundari mengatakan, LPSK harus mampu menginisiasi pertemuan koordinasi dengan penyidik kepolisian terkait perlindungan saksi. Hal itu dapat menangkal preseden bahwa perlindungan saksi hanya menjadi tanggung jawab LPSK. Padahal dalam KUHP juga diatur soal kewajiban polisi melindungi keselamatan saksi.
 
"Saya berharap lembaga-lembaga misalnya kepolisian juga mempunyai kewajiban untuk aktif melindungi saksi. Tanpa atau dengan LPSK, kepolisian seharusnya memiliki otoritas untuk memberikan perlindungan" ujar Eva K Sundari.(*)
 
Angga Haksoro, Hervin Saputra, dan Kurniawan Tri Yunanto


Komentar Anda

Lala Cinila @ 12:30 pm

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat, sed diam voluptua. Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat

Lala Cinila @ 12:30 pm

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat,

sed diam voluptua. Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod tempor invidunt ut labore et dolore magna aliquyam erat

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
 

Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )
 

 

Terkini

Lorem ipsum dolor sit amet, con- setetur lorem ipsum

(en) 17 Agustus 2008 12:30 PM

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod pscing elitr, sed diam nonumy eirmod pscing elitr, sed diam nonumy eirmod

Terkait

Lorem ipsum dolor sit amet

(en) 17 Agustus 2008 12:30 PM

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod pscing elitr, sed diam nonumy eirmod pscing elitr, sed diam nonumy eirmod Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod pscing elitr, sed diam nonumy eirmod pscing elitr, sed diam nonumy eirmod

Terpopuler

Lorem ipsum dolor sit amet, con- setetur lorem ipsum

(en) 17 Agustus 2008 12:30 PM

Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod pscing elitr, sed diam nonumy eirmod pscing elitr, sed diam nonumy eirmod Lorem ipsum dolor sit amet, consetetur sadipscing elitr, sed diam nonumy eirmod pscing


banner 125 x 125

Etalase


Lorem ipsum lor sit dolor amit.