VHRmedia

in maintenance

LINGKUNGAN

HUKUM

Tanya Bung Kum-kum: Pendaftaran Pernikahan

2 Desember 2008 - 10:34 WIB

Kutipan Akta Perkawinan yang telah dimiliki, harus dilegalisir  di Departemen  Kehakiman dan HAM dan di Departemen Luar  Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan  Belanda. Dengan adanya  legalisasi tersebut, maka perkawinan Anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di Belanda maupun  menurut hukum di  Indonesia. 

Politik

Sosial Budaya

Perempuan

Internasional


banner 125 x 125

Etalase