LINGKUNGAN
HUKUM
Tanya Bung Kum-kum: Pendaftaran Pernikahan
Kutipan Akta Perkawinan yang telah dimiliki, harus dilegalisir di Departemen Kehakiman dan HAM dan di Departemen Luar Negeri, serta didaftarkan di Kedutaan Belanda. Dengan adanya legalisasi tersebut, maka perkawinan Anda sudah sah dan diterima secara internasional, baik bagi hukum di Belanda maupun menurut hukum di Indonesia.
Politik
Sosial Budaya






