"Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut menyepakati pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Melanggar etika dan UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Pernikahan"
VHRmedia,Garut - Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Garut
menyepakati pemberhentian Aceng Fikri sebagai Bupati Garut. Aceng dinilai telah
melanggar etika dan UU Nomor 1 Tahun 74 tentang Pernikahan.
"DPRD Kabupaten Garut mengusulkan Aceng diberikan sanksi sesuai UU No 32
Tahun 2004 tentang pemerintah daerah," kata Kabag Umum DPRD Garut
Kusnadinata mengenai hasil rapat pimpinan dengan fraksi DPRD Garut, Jumat
(21/12) malam.
Hasil sidang yang dihadiri 49 anggota DPRD tersebut akan
diteruskan kepada Mahkamah Agung sebagai lembaga yang berhak menjatuhkan sanksi
terhadap Bupati Aceng. “Kita akan menyerahkan hasil keputusan ke MA sesuai dengan UU
32 Tahun 2004 yang aturan pelaksananya PP Nomor 6 Tahun 2005 tentang
pemberhentian kepala daerah atau wakil,” kata Ketua DPRD Ahmad Bajuri seusai
sidang.
PP Nomor 6 Tahun 2005 menyebutkan Mahkamah Agung memiliki waktu 30 hari
untuk mendalami kasus tersebut untuk kemudian mengambil keputusan
memberhentikan atau tidak Bupati Garut Aceng Fikri.
Dari hasil akhir rapat, 7 fraksi atau 45 anggota DPRD menyatakan setuju
pemberhentian Aceng sesuai dengan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintah
daerah. Sedangkan Fraksi PKB tetap menilai Aceng lebih pantas dihukum dengan PP
Nomor 19 Tahun 2010 tentang tata cara tugas serta kedudukan gubernur sebagai
wakil pemerintah di wilayah provinsi, sehingga sanksi diserahkan kepada
Gubernur Jawa Barat.
Pada 19 Desember 2012 Pansus DPRD Garut menyatakan Bupati
Aceng Fikri melanggar UU Perkawinan dan UU Pemerintahan Daerah. Aceng Juga
dianggap melanggar UU 23/2002 tentang perlindungan anak karena Fanny Otoran
yang dinikahi Aceng selama 4 hari masih di bawah umur. (E4)