| 21 November 2008 |
Artikel
Kasus Meruya Selatan: Benang Kusut Masalah Agraria
18 Mei 2007 - 11:5 WIB
"Mengapa sertifikat bisa keluar setelah ada sita jaminan?"
Kalimat itu keluar dari Presiden Direktur Portanigra Benny Purwanto Rachmat sewaktu dimintai keterangannya oleh Komisi II Bidang Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat Senin kemarin. Dalam kesempatan itu dia mengajak warga Meruya Selatan, khususnya yang memiliki sertifikat tanah sebelum tahun 1997 untuk menggugat Badan Pertanahan Nasional. Padahal warga Meruya Selatan saat ini tengah melakukan gugatan terhadap putusan Mahkamah Agung yang telah memenangkan Porta atas tanah yang mereka diami kini. Jadi apa yang sesungguhnya tengah terjadi? Dari sedikit gambaran ini kita bisa segera merasakan bahwa kasus Meruya Selatan adalah potret benang kusut masalah agraria di Indonesia.
Adalah Djuhri bin Geni, Yahya bin Geni, dan M. Yatim Tugono, tiga orang makelar tanah bergelar mandor yang menjual tanah seluas 44 hektar kepada sebuah perusahaan developer PT. Portanigra pada tahun 1972. Bukti jual-belinya hanya dengan girik (bukti kepemilikan tanah saat itu.
Menurut Benjamin Mangkoedilaga saat itu girik sama kedudukannya dengan sertifikat sekarang ini. Namun oleh banyak pihak, terutama warga Meruya Selatan, bukti itu kalah kuat dari sertifikat yang mereka miliki saat ini. Tidaklah heran jika kemudian warga menentang mati-matian putusan MA tersebut.
Namun anehnya, menurut versi Portanigra, ketiga mandor kemudian menjual kembali lahan tersebut ke perusahan lain. Hal ini diketahui pada tahun 1978 ketika Portanigra berniat mengurus sertifikat tanah ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ternyata BPN telah mengeluarkan sejumlah sertifikat atas tanah yang mereka beli. Tahun itu juga Porta Nigra menggugat ketiga mandor tersebut. Djuhri, Yahya, dan Yatim akhirnya divonis bersalah karena telah melakukan penggelapan dan tindakan wanprestasi.
Pada 1996 Portanigra menggugat ketiganya secara perdata. Pada tahun itu pula Pengadilan Negeri Jakarta Barat mengeluarkan sita jaminan atas tanah sengketa tersebut.
Hanya saja, gugatan Portanigra kandas di pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Ini disebabkan Portanigra tak menyertakan ribuan warga yang menempati lahan sebagai tergugat. Portanigra lalu membawa kasusnya ke Mahkamah Agung.
Pada 2001, Mahkamah memutus tanah itu sebagai milik Portanigra. Kemudian pada 9 April 2007, Pengadilan Negeri Jakarta Barat, mengeluarkan surat eksekusi atas lahan seluas 43 hektare di Meruya Selatan. Penetapan itu mengacu pada Keputusan MA tanggal 31 Maret 2000 Nomor 570 K/Pdt/1999. Putusan MA itu mengukuhkan putusan dua pengadilan di bawahnya yang memenangkan PT Portanigra.
Siapakah yang bersalah?
Warga punya bukti sertifikat, sementara Portanigra punya bukti pembelian yang sah berupa girik. Perusahaan ini juga dikuatkan oleh putusan pengadilan yang memenangkannya atas Djuhri bin Geni, Yahya bin Geni, dan M. Yatim Tugono pada sengketa tahun 1978. Lalu siapa yang bersalah?
Silang sengketa ini mengundang beberapa pandangan dari para ahli pertanahan. Menurut Profesor Endriatmo Sutarto, ahli hukum agraria dari Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional Yogyakarta, mengatakan pemerintah harus menjadi penengah. Langkah awal, pemerintah harus meneliti ulang kebenaran status kepemilikan tanah. Jika ada bukti kepemilikan yang tumpang-tindih, masalah berarti ada di lembaga yang mengurusi penerbitan dokumen tanah, yakni Badan Pertanahan Nasional.
Menurut Pengajar hukum agraria Universitas Indonesia, Suparjo Sujadi, secara hukum agraria, baik Porta Nigra, Badan Pertanahan Nasional, maupun warga sama-sama dalam posisi salah. Kesalahan Porta Nigra, setelah membebaskan lahan, tak segera mengajukan permohonan hak atas tanah kepada negara. Tanah adat dengan bukti girik, menurut dia, harus dikonversi ke tanah milik dengan bukti sertifikat. Adapun BPN keliru karena mengeluarkan ribuan sertifikat atas tanah yang tengah bersengketa. Sementara warga punya kesalahan karena kurang hati-hati saat membeli tanah. Menurut Suparjo kalaupun warga memiliki sertifikat, kekuatannya tidak mutlak.
Namun menurut Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional DKI Jakarta Managam Manarung, eksekusi semestinya tidak bisa dilakukan jika merujuk undang-undang yang berlaku. Hal ini dikarenakan PT. Porta Nigra hanya mempunyai bukti kepemilikan berupa girik dengan batas tanah yang tak jelas. Sebaliknya, ribuan warga memiliki sertifikat dengan batas tanah yang jelas.
Hal lainnya, ada kecurigaan putusan MA nomor 2683/PDT/G/1999 yang ditandatangani oleh Ketua Majelis Emin Aminah, Benyamin Mangkudilga, dan Chairani A. Wani, bermasalah. Tidak jelasnya batas-batas tanah dan fakta ada banyak sertifikat yang sah di atas yang hendak dieksekusi menjadi beberapa indikatornya.
***
Dari sini agaknya ada satu hal yang mesti kita perhatikan: administrasi pertanahan kita bermasalah! Tidak jelas memang mengapa Portanigra tidak segera mengurus sertifikasi tanahnya jika memang sudah mereka beli. Selain itu aksi penggelapan oleh tiga mandor yang telah menjual tanahnya juga menjadi pertanyaan tersendiri. Bukan tidak mungkin saat itu pembebasan lahan besar-besaran oleh perusahaan swasta dan instansi-instansi pemerintah seperti Departemen Keuangan dan Dewan Perwakilan Rakyat yang membebaskan belasan hektar di areal itu, menjadi penarik "minat" tiga mandor untuk menjual kembali tanah yang telah dijualnya. Yang jelas dari semua ini adalah, ada yang tidak beres dari sistem administrasi negara dan hukum kita.
Persoalan yang menyangkut tanah tidak hanya dialami warga Meruya. Masih banyak rakyat di daerah lain yang saat ini berkubang dalam masalah terkait tanah. Sebut saja ribuan warga Sidorarjo, Jawa Timur, yang menghadapi masalah ganti rugi atas tanah mereka. Hampir setahun mereka tercabut dari tanah yang mereka diami turun temurun.
Contoh lainnnya rumah gedek milik rakyat di Puncak digusur, tetapi vila di Puncak sekalipun sama-sama menyalahi peruntukan tanah dan ruang hingga sekarang dibiarkan berdiri gagah dan angkuh.
Satu hal yang mesti diperhatikan dari kasus Meruya Selatan adalah jangan sampai rakyat yang kembali menjadi korban dari ketidakberesan aparatur negara menjalankan tugasnya seperti kasus-kasus semisal. Semoga sikap pasang badan yang dipertunjukkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan DPR bukan karena di sana ada aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan perumahan kompleks karyawan DPR. Tetapi menjadi habitus baru negara, tata pembawaan baru negara yang membela rakyat. Semoga kali ini negara tidak bermain mata dengan kapital!
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
- Kubu Khofifah dan Soekarwo Siap Terima Putusan MK 14 November 2008 - 15:46 WIB
- Personel AU Teror Warga Ujung Genteng6 Agustus 2008 - 11:35 WIB
- MK Minta Kuasa Hukum BI Perbaiki Permohonan 22 Februari 2008 - 12:34 WIB
- KPUD Maluku Utara Cabut Gugatan21 Januari 2008 - 17:39 WIB
- Sengketa Tanah Sumber Pelanggaran HAM 20079 Januari 2008 - 18:50 WIB
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Bingkai
Agar Nyanyi Tak Lagi Sumbang
3 November 2008 - 17:10 WIB
Cerita soal mewahnya rasa aman. Salah bicara, leher taruhannya.
Belakangan koran dan televisi dipenuhi berita pembunuhan keji. Dari cerita soal jasad pria tak dikenal ditemukan terpotong-potong di bus hingga bekas suami yang gila membunuh istri hanya karena sang istri mengubah status
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Suara Sebelumnya
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







