| 07 Januari 2009 |
Artikel
Bagian 2 (Habis)
Kontraktor Keamanan Partikelir
3 September 2007 - 5:39 WIB
Willy Aditya
Reformasi Sektor Keamanan
Gerakan reformasi 1998 menjadi titik pijak proses demokrasi Indonesia yang mensyaratkan perubahaan dalam relasi kuasa rezim Orde Baru dengan aktor utama ABRI (TNI), birokrasi, dan Golkar. Tuntutan terhadap TNI "back to barac" memiliki suatu seruan yang merepresentasikan pemisahan antara arena politik (polis) dan senjata (oeicos), bukan hanya menarik TNI dari DPR, penghapusan komando teritorial, mengaudit bisnis TNI, sampai normalisasi kehidupan demokrasi dan politik di bawah otoritas politik sipil.
Demokrasi dan otoritas politik sipil bukanlah ruang dan waktu yang kosong dan berhenti di ranah formal prosedural semata. Mandat-mandat reformasi telah menandai peletakan batu fondasi aturan-aturan legislasi bagi aktor-aktor politik. Salah satu mandat yang diamanatkan adalah pemisahan TNI dan Polri melalui Ketetapan MPR VI/MPR/2000 tentang peran TNI dan Polri dalam melaksanakan tugas dan fungsi sebagai komponen utama pertahanan dan komponen utama pemeliharaan keamanan. Tidak hanya berhenti pada ketetapan MPR, selanjutnya dipertegas dengan dikeluarkannya UU 3/2002 tentang Pertahanan Negara dan UU 2/2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-undang TNI dan Polri memang sudah ditetapkan, namun bukan berarti semua persoalan menjadi rampung. Reformasi sektor keamanan masih menyisakan permasalahan mendasar lain seperti pertahanan yang terpisah sama sekali dari keamanan. Seharusnya, seperti di negara-negara lain, pertahanan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keamanan dalam negeri. Pemisahan antara pertahanan dan keamanan menimbulkan berbagai kerugian terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama jika terjadi gangguan keamanan yang berdampak pada keutuhan negara, sebagai contoh kerusuhan Ambon, Poso, dan Papua (www.bappenas.go.id/001_PJP_Kondisi_Umum).
Sejauh ini pemerintah sudah menempuh beberapa program yang berdampak tidak langsung terhadap keberadaan para kontraktor keamanan partekelir. Pertama, reformasi TNI dimaksudkan untuk membangun otoritas politik sipil atas militer. Aspek yang cukup penting dalam reformasi TNI berkenaan dengan audit bisnis (formal) di kalangan TNI dan akuisisi menjadi BUMN perusahaan yang layak. Dalam usaha merealisasikan pengalihan bisnis militer, ada beberapa permasalahan. Bisnis militer mempunyai arti yang luas dan rancu. Bisnis militer bisa berarti militer sebagai sebuah institusi yang menjalankan bisnis atau institusi bisnis yang melayani aktivitas militer, ini sukar ditentukan.
Contoh paling jelas bisa dilihat ketika Endriartono Sutarto menjabat sebagai Panglima TNI, dia pernah mengeluarkan statemen bahwa TNI bukanlah tentara bayaran. "Kehadiran pasukan TNI untuk menjaga obyek vital, bukan sebagai tentara bayaran. Kami di sana bukan karena kehendak TNI, tapi karena ada permintaan dan kebutuhan untuk mengamankan obyek vital tersebut. Keberadaan pasukan TNI untuk pengamanan objek vital seperti Freeport dan Exxon Mobil hanya berdasarkan perintah yang tertuang dalam kontrak karya." Dia juga meminta kepastian hukum pada pemerintah mengenai perlu atau tidaknya pasukan TNI menjaga obyek vital. Karena dasar kemitraan antara TNI dan Freeport tidak pernah ada. Karena pemerintah tidak mempunyai dana untuk menyiapkan akomodasi dan pembangunan pos-pos penjagaan bagi prajurit TNI (Koran Tempo, Panglima TNI: Kami Bukan Tentara Bayaran, 23/1/2006).
Kedua, reformasi Polri mengarah pada membangun kekuatan masyarakat sipil untuk menangani masalah keamanan sipil. Berbagai ragam kejahatan dengan skala besar-kecil, luas-sempit, serta tinggi-rendahnya dalam masyarakat terjadi karena kemampuan dan kapasitas polisi yang masih minimalis. Kerangka penting lain dalam reformasi Polri adalah legalisasi lembaga penyedia keamanan partikelir melalui Keputusan Kepala Polri Nomor Skep/1138/X/1999 yang diumumkan pada 5 Oktober 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan Bidang Pelayanan Keselamatan dan Keamanan. Program lain yang diwacanakan adalah program membangun polisi masyarakat atau community policing.
Dalam upaya reformasi Polri beberapa permasalahannya adalah wacana community policing atau polmas tidak semegah yang diwacanakan. Walau secara formal sudah terlepas dari institusi militer, secara sistem dan budaya Polri masih saja militeristik. Bahkan, menjurus pada ranah kompetisi yang tidak kondusif antara TNI dan Polri, terutama seperti dalam kasus kelompok binaan. Di beberapa daerah, kelompok tradisional yang tumbuh menjadi kelompok keamanan partikelir tampil sebagai kelompok kekerasan yang justru menciptakan instabilitas. Contoh kasus Pecalang di Bali sebagai bantu polisi (pam swakarsa) yang menyerupai polisi terjebak pada praktik xenophobia untuk yang bekerja atau melakukan bisnis di Bali (ICG Asia Report °67, 2003).
Legislasi dan Role of Engagement Aktor Keamanan
Untuk memudahkan dalam membedah keberadaan kontraktor keamanan partikelir di Indonesia, penulis membagi dalam dua komponen sebagai alat analisis. Pertama, analisis tingkat risiko/ancaman kontraktor keamanan partikelir di Indonesia. Kedua, piranti perencanaan strategis untuk menemukan regulasi yang tepat diterapkan.
Seperti uraian sebelumnya, ada beberapa risiko berkaitan dengan agen keamanan partikelir di Indonesia. Tingkat risiko dihubungkan dengan status mereka dan cakupan aktivitasnya. Aktor keaman di Indonesia memang masih memiliki peran yang minimalis dalam industri penyedia jasa keamanan. Sejauh ini industri jasa ini masih mayoritas sebagai agen penyuplai tenaga satpam dan bodyguard.
Setelah kerusuhan massal 1998, dunia bisnis Indonesia mulai berpikir tidak hanya fokus pada bisnis inti, tetapi juga mulai memperhatikan keselamatan dan keamanan bisnis mereka. Gejala ini bisa dilihat bagaimana perusahan-perusahan melakukan outsourcing terhadap pengamanan perusahaan. Untuk mendapatkan kondisi aman perusahaan mengeluarkan anggaran besar. Sebagai contoh, honor satu pengawal pribadi beberapa tahun lalu saja sudah mencapai Rp 2,5 juta per hari. Belum jika bicara soal tarif sewa peralatan keamanan, seperti alat deteksi bom, cermin, dan ruang kontrol keamanan. Sewa peralatan secara lengkap bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan (Suara Pembaruan, 12/7/2005).
Aktor keamanan Indonesia bekerja dengan situasi negara dan masyarakat pasca-otoritarian yang menyisakan beberapa persoalan seperti meningkatnya angka kriminalitas, kerawanan konflik, tradisi amuk massa, dan konstelasi (kompetitor) penyedia jasa keamanan dengan status yang beragam, mulai dari kelompok yang berbasis keagamaan, kedaerahan, geng, kepemudaan, sampai yang profesional seperti perusahaan. Situasi tersebut secara otomatis membutuhkan tingkat keterampilan tinggi karena berhadapan secara vertikal dengan masyarakat dan horizontal dengan aktor keamanan tradisional.
Tingginya tingkat risiko pada wilayah industri keamanan Indonesia karena belum memadainya basis peraturan perundangan yang legal seperti sektor industri jasa lain yang sudah mempunyai basis perundang-undangan yang sah. Sejauh ini industri penyedia jasa keamanan merupakan tatanan sistem kamtibmas swakarsa di bawah payung hukum Polri.
Bahwa penetapan kebijaksanaan teknis kepolisian di bidang preventif maupun represif bagi seluruh kegiatan badan usaha jasa pengamanan harus disesuaikan dan sejalan dengan kebijaksanaan di bidang Kamtibmas. Sesuai dengan Pasal 15 ayat (2) huruf f Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, menyebutkan bahwa Polri berwenang memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap badan usaha di bidang pengamanan. (Penjelasahan khusus sektor pertahanan dan keamanan)
Tidak berhenti pada tataran undang-undang saja, Polri juga merespons perkembangan agen keamanan partikelir di Indonesia dalam Surat Keputusan Kepala Kepolisian Republik Indonesia No. Pol. : Skep/1138/X/1999 tanggal 5 Oktober 1999 tentang petunjuk lapangan pembinaan badan usaha jasa pengamanan dan penyelamatan.
Selayaknya aktor ataupun sektor ekonomi lainnya, riil dan jasa, memiliki status hukum di bawah departemen perindustrian. Sejauh ini dalam praktik ada dua sumber yang sering digunakan sebagai payung hukum, yaitu Undang-undang Organisasi Massa dan hukum adat yang sering menjadikan faktor kultural sebagai basis legitimasi keberadaan mereka.
Aktor keamanan yang dipayungi hukum adat secara riil bisa dilihat praktik pecalang di Bali, kelompok jawara pasar Banten, atau blater di Madura. Di Bali, pecalang menggunakan tradisi sebagai pertimbangan untuk melanjutkan eksistensi. Peristiwa pemboman Bali dijadikan momentum meluaskan ruang geraknya untuk menyortir pendatang, terutama pendatang dari Jawa Timur. Di Banten, kelompok jawara pasar dibentuk pada tahun 1971 oleh rezim Orde Baru untuk mengakomodasi partai yang dominan. Aktivitasnya mulai dari mengakomodasi kepentingan politis sampai mengamankan kepentingan pemerintah di Banten. Setelah reformasi dan ada program pemekaran wilayah, dan Banten menjadi provinsi baru, terjadi pelipatgandaan peran jawara dalam relasi terhadap politik dan ekonomi seperti keberadaan pabrik-pabrik. Dalam kasus Inul Daratista, keberadaan Forum Betawi Rempug juga tidak jauh beda dari organisasi di atas, di mana peran keamanan partikelir dengan keamanan negara sama-sama tidak memberikan solusi konkret bagi persoalan jaminan keamanan warga negara.
Aktor keamanan yang dipayungi Undang-undang Organisasi Massa (memakai selubung ormas) lebih banyak berupa organisasi kepemudaan (OKP). Aktor keamanan kedua ini lebih banyak beroperasi di wilayah abu-abu atau ilegal. Organisasi kepemudaan seperti Pemuda Pancasila, Pemuda Karya, atau Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi, merupakan sederetan nama yang beroperasi pada ranah backing parkiran, prostitusi, perjudian, bahkan mendapat pesanan dari aparat keamanan negara untuk melakukan intimidasi dan teror. Contoh paling kasatmata adalah Pamswakarsa waktu Sidang Istimewa 1999, di mana ada instruksi langsung dari Panglima TNI Wiranto. Sejauh ini keberadaan aktor keamanan partikelir yang berselubung ormas kepemudaan merupakan ancaman bagi demokrasi Indonesia.
Di ranah inilah tumpang-tindih regulasi di negara ini bermula, di mana pertarungan kepentingan antara aktor keamanan negara juga memiliki intervensi ke ranah privat. Tanpa perlu memberikan pemakluman pada transisi pasca-ototitarian, sistem hukum seperti ini harus dirombak untuk menghindari alasan "pembinaan" oleh aktor keamanan negara terhadap aktor keamanan tradisional dan privat.
Eiplog
Dalam kondisi krisis yang berkepanjangan ini, outsourcing agen keamanan sangat membantu mengurangi pengangguran dan beban anggaran pembelanjaan tetap di sektor keamanan dan pertahanan. Para pekerja bisa mendapatkan pekerjaan, meskipun dalam bentuk kontrak kerja dalam jangka waktu tertentu (perjanjian kerja waktu tertentu/ PKWT). Pilihan agen keamanan partikelir menjadi relevan dengan gagasan merasionalisasi (pensiun dini) personel TNI karena permintaan pasar yang meningkat dan gaji yang diterima, bahkan bisa lebih besar karena sifatnya kontrak.
Pada posisi lain, pemerintah harus responsif terhadap situasi ini di mana Indonesia belum memiliki undang-undang atau peraturan hukum yang secara jelas mewadahi kegiatan outsourcing untuk agen keamanan partikelir. Keberadaan UU Polri sebagai payung hukum merupakan posisi yang sangat lemah bagi perkembangan industri jasa keamanan.
Reformasi keamanan diletakkan sebagai persoalan yang sektoral, namun sebagai suatu konsep dan proses merupakan kebijakan dan otoritas politik. Sebagai konsep reformasi sektor keamanan juga fokus pada kajian antara keamanan dan pembangunan. Dalam konteks Indonesia kekinian keberadaan agen keamanan partikelir dapat memiliki posisi strategis. Pertama, restrukturisasi aktor keamanan di Indonesia yang selama ini didominasi oleh aktor negara dalam setiap level ekonomi. Kedua, melimpahnya pasokan tenaga kerja dibandingkan lapangan kerja yang tersedia, di mana industri jasa keamanan merupakan pilihan alternatif. Ketiga, beban anggaran negara yang terlalu besar untuk alokasi keamanan dan pertahanan dapat dikurangi dengan pembagian peran dengan agen partikelir yang profesional. Keempat, dalam merespons modernisasi konflik yang terjadi, agen keamanan partikelir memiliki peran yang signifikan. (*)
- Willy Aditya, mahasiswa Defence and Security Studies ITB - Cranfield University United Kingdom
©2009 VHRmedia.com
Agenda
Berita Terkini
Seluruh Anggota Komisi IX Terima Uang BI
7 Januari 2009 - 16:54 WIB
Presiden Mendatang agar Utamakan Belanja Publik
7 Januari 2009 - 16:19 WIB
63% Siswa SLTP Sudah Berhubungan Seks
7 Januari 2009 - 15:50 WIB
UU Bantuan Hukum Macet di DPR
7 Januari 2009 - 15:35 WIB
Polda Jatim Selamatkan 109 Korban Trafficking
7 Januari 2009 - 15:7 WIB
Bingkai
Tumbal-tumbal Krisis
31 Desember 2008 - 17:12 WIB
Mereka yang tumbang paling awal. Dan bangkit paling akhir.
Prasetyo tidak pernah menyangka rontoknya pasar saham Wall Street di Amerika Serikat akan menjungkalkan periuk nasi keluarganya. Dia juga tidak pernah percaya anjloknya harga saham bernilai miliaran dolar di tempat nun jauh di
Berita Terpopuler
Dukung Palestina Jangan Dibawa ke Isu Agama
5 Januari 2009 - 16:39 WIB
Vonis Bebas Muchdi Pr Perburuk Citra Indonesia
2 Januari 2009 - 17:29 WIB
Hakim Arogan, Muchdi Pr Pun Melenggang
1 Januari 2009 - 14:11 WIB
Anggaran Pendidikan Jawa Timur Rawan Dikorupsi
2 Januari 2009 - 16:4 WIB
Putusan Bebas Muchdi, Puncak Keprihatinan
1 Januari 2009 - 13:22 WIB
Suara Sebelumnya
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







