Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Artikel

Penyelewengan Polisi dalam Demokrasi

Willy Aditya

Transparency International Indonesia merilis Global Coruption Barometer 2007 dan menempatkan institusi kepolisian sebagai lembaga terkorup. Posisi berikutnya disusul lembaga peradilan, parlemen, dan partai politik. Hasil serupa di tahun 2004 juga dipublikasikan dari kalangan internal kepolisian. Penelitian mahasiswa Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian di 19 kepolisian daerah berkesimpulan bahwa korupsi, kolusi, dan nepotisme di tubuh Kepolisian Republik Indonesia sudah mengakar.

 

Benar penyimpangan kekuasaan atau korupsi tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga dia negara-negara Eropa dengan sistem demokrasi. Dalam kasus Indonesia, korupsi kepolisian menjadi kompleks karena terjadi hampir di semua tingkatan proses hukum yang dilakukannya.

 

Institusionalisasi Demokrasi

Demokratisasi merupakan tuntutan universal sebagai proses politik yang didasarkan prinsip-prinsip akuntabilitas publik, transparansi, checks and balances, serta rasa keadilan. Transisi demokrasi di negara-negara pasca-pemerintahan otoritarian menghadapi permasalahan yang akut terhadap lembaga militer, kepolisian, kejaksaan, dan birokrasi negara.

 

Secara historis pergeseran sistem kenegaraan secara langsung berdampak terhadap relasi struktural di tubuh kepolisian. Peralihan dari sistem monarki ke republik pada abad pertengahan mempengaruhi perilaku organisasi dan individu polisi. Dalam sistem monarki, polisi cenderung menegakkan peraturan untuk eksistensi kerajaan dan bertindak subjektif. Sementara dalam sistem republik, polisi haruslah menegakkan peraturan untuk tujuan kemasyarakatan. Kemajuan demokratisasi suatu republik akan berdampak terhadap penghormatan supremasi hukum oleh polisi.

 

Demokratisasi yang jamak diterapkan oleh negara pasca-otoritarian diformulasikan sebagai Security Sector Governance (SSG). SSG adalah penerapan prinsip-prinsip good governance dalam sektor keamanan. Penerapan good governance mensyarakatkan tersedianya garansi politik terhadap kontrol sipil terhadap aktor-aktor keamanan (Ann M Fitz Gerald). Sejalan dengan prinsip good governance, negara harus memberikan keamanan, kebebasan berekspresi, dan hak asasi manusia. Di era demokrasi, warga negara berhak mendapatkan perlakuan adil, tidak memihak, dan predictable dari institusi polisi.

 

Atas nama demokrasi, pada Agustus 2000 Majelis Permusyawaratan Rakyat mengeluarkan Ketetapan Nomor VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Polri serta Ketetapan Nomor VII/MPR/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Dewan Perwakilan Rakyat hasil pemilu demokratis 1999 menghasilkan dua undang-undang berkaitan dengan aktor keamanan, yaitu UU 2/2002 tentang Polri dan UU 34/2004 tentang TNI. 

 

Pemisahan struktur Polri dan TNI secara bersamaan mendikotomikan definisi konsep keamanan (Polri) dan pertahanan (TNI). Argumentasi pemisahan struktur Polri - TNI tidak lepas dari penataan ulang aktor - aktor keamanan dan pertahanan. Kemajuan mereformasi atau restrukturisasi aktor keamanan telah pula menyisakan substansi dari keamanan nasional sendiri sampai sekarang belum pernah dituntaskan oleh DPR dan pemerintahan selanjutnya.

 

Merujuk pertentangan konsep pertahanan dan keamanan negara bermula dari Ketetapan MPR Nomor VI dan VII Tahun 2000 yang memisahkan secara tegas konsep pertahanan dan konsep keamanan. Sementara Undang-Undang Dasar 1945 mengintegrasikannya dalam konsep pertahanan dan keamanan negara yang dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta. Keamanan nasional sebagai keseluruhan keamanan eksternal dan keamanan internal. Sejauh ini keamanan nasional masih menjadi wacana untuk diundangkan, karena memiliki konsekuensi luas terhadap eksistensi undang-undang terdahulu seperti UU Pertahanan, UU TNI, UU Polri, dan undang-undang lain yang sedang dibahas seperti UU Intelijen. 

 

Kekosongan konsep keamanan nasional tercermin dalam pemahaman tentang bentuk ancaman yang dihadapi. Seolah-olah persoalan ancaman internal dihadapi oleh Polri dan ancaman eksternal menjadi tanggung jawab TNI. Tidak semua ancaman yang bersifat internal di bawah otoritas dan kapasitas Polri, seperti separatisme dan pemberontakan bersenjata yang berskala luas. Begitu juga sebaliknya, tidak semua ancaman yang bersifat eksternal di bawah otoritas dan kapasitas TNI, seperti kejahatan lintas batas, pencucian uang, dan narkoba.   

 

Tumpang-tindih Fungsi

Kepentingan suatu negara (national interest) sangat menentukan perkembangan karakter kepolisian dan kondisi ini menjadi sangat sensitif dalam masa transisi demokrasi Indonesia. Di negara-negara yang menganut sistem presidensial, seperti Amerika Serikat, memiliki karakter kepolisian yang lebih otoriter dan represif. Sementara negara di negara-negara bersistem parlementer, seperti di Inggris, kepolisian lebih demokratis. Sementara di negara-negara otoriter dan totaliter, kepolisian menjadi aktor dominan  yang secara terang-terangan sangat represif dan mengabaikan hak asasi manusia.

 

Ambiguitas terjadi ketika pemerintahan pasca-Orde Baru menempatkan TNI di bawah struktur Departemen Pertahanan sementara Polri masih di bawah presiden secara langsung. Kerancuan struktur Polri itu juga berlanjut dalam peran Polri yang dominatif sehingga menimbulkan kerancuan bila Polri akan diintegrasikan di bawah departemen tertentu.

 

Pasal 2 UU 2/2002 tentang Polri menandaskan fungsi Polri adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Penjelasan ini berbeda dari Ketetapan MPR Nomor VI Tahun 2000 sebelumnya yang hanya menyebutkan fungsi keamanan. Sementara dalam Ketetapan MPR Nomor VII Tahun 2000 terjadi perluasan fungsi Polri yang mencakup fungsi keamanan dan ketertiban masyarakat, memberikan pengayoman dan pelayanan pada masyarakat.

 

Secara institusional kepolisian adalah alat pemerintahan yang memiliki otoritas resmi atas pemaksaan terhadap masyarakat dalam melaksanakan perannya. Karena kemampuan tersebut institusi kepolisian berpotensi sebagai alat resmi untuk penyalahgunaan kekuasaan negara, kekerasan, pelanggaran hak asasi manusia, serta korupsi. Pernyataan "atas nama undang-undang kami bertindak menangkap Saudara" sangat akrab di telinga masyarakat Indonesia.

 

Jenis kepolisian dibentuk oleh kepentingan nasional yang secara otomatis menentukan titik koordinat di bawah departemen mana kemudian akan diposisikan. Polisi yang mengedepankan peran penegak hukum dikelompokkan dengan Criminal Justice System (CJS) di mana akan menjadi bagian dari Departemen Kehakiman. Polisi yang berperan sebagai pembina ketertiban umum dan penegakan hukum akan ditempatkan di bawah Departemen Dalam Negeri. Bila polisi berperan dalam penyelenggaraan keamanan, akan berkaitan erat dengan Departemen Pertahanan dan Keamanan.

 

Secara organisasional Polri adalah satuan polisi terbesar di dunia karena berkarakter sentralistis. Walaupun polisi di Amerika Serikat jauh lebih besar dalam skala kuantitas, secara organisasi terpecah dan kecil-kecil. Polri sejauh ini memiliki lebih dari 300.000 personel yang tersebar di 39 polda. Realitas inilah yang melahirkan komplikasi struktural dengan behavioral individunya. Kelemahan organisasi yang sentralis adalah sistem komando (top down) yang secara praktik akan menegasikan keragaman dan dinamika lokalitas. Sementara desentralisasi memiliki karakter yang fleksibel dengan memangkas rantai komando serta span of control yang lebih tajam.

 

Epilog

Sejauh ini persoalan korupsi di kepolisian dapat diklasifikasi menjadi tiga persoalan pokok. Pertama, secara struktural lemahnya sistem kontrol otoritas politik menjadi kebutuhan yang tak bisa ditawar lagi. Political will dari kekuasaan adalah jalan keluar untuk meletakkan di bawah departemen mana Polri akan dikordinasikan. Kedua, akuntabilitas birokrasi kepolisian dalam pelayanan publik harus memiliki sistem audit tidak hanya menyangkut administrasi tapi juga terhadap penanganan kasus kejahatan, karena polisi menangani sejak penangkapan sampai penyerahan ke kejaksaan. Ketiga, rendahnya integritas personil (behavioral), harus ada peninjauan ulang terhadap sistem human resource management mulai dari tahap perekrutan, pendidikan, penempatan, sistem kepangkatan, dan sistem reward untuk terciptanya integritas tinggi.

 

Demokratisasi sebuah negara bukan garansi terhadap bebasnya masyarakat dari gangguan keamanan. Merujuk hasil survei Transparency International Indonesia tercermin bagaimana masyarakat mengalami skeptisisme terhadap kenerja institusi Polri. Dalam skema security sector governance, Geneva Centre for the Democratic Control of Armed Forces (DCAF) memformulasikan beberapa karakter kunci kepolisian yang demokratis; pelayanan polisi harus menghormati norma hukum dan beroperasi menurut kode etik profesional; berusaha memberikan keamanan publik yang efektif sementara menghormati HAM; akuntabilitas polisi memerlukan transparansi dan adanya mekanisme pengawasan serta kontrol internal dan eksternal; dan prinsip bottom up dalam menanggapi kebutuhan-kebutuhan dan keprihatinan warga negara secara perseorangan dan kelompok masyarakat, serta membina kepercayaan, persetujuan, dan dukungan publik. (*)

 

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait

Arsip Berita »

Kisah Terkait

Arsip Kisah »

Artikel Terkait

Arsip Artikel »



Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Bingkai

Agar Nyanyi Tak Lagi Sumbang

3 November 2008 - 17:10 WIB

 Cerita soal mewahnya rasa aman. Salah bicara, leher taruhannya.


Belakangan koran dan televisi dipenuhi berita pembunuhan keji. Dari cerita soal jasad pria tak dikenal ditemukan terpotong-potong di bus hingga bekas suami yang gila membunuh istri hanya karena sang istri mengubah status

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Suara Sebelumnya

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Suarakan pendapat anda »

Foker Papua