| 28 Agustus 2008 |
Kontak
- Pemberantasan Buta Politik | dikirim oleh ARIEF DJOE LELONO
25 Agustus 2008 - 11:35 WIBYth Redaksi VHR
Menjelang Pemilu 2009,alangkah baiknya kalau VHR Media berinisiatif untuk menyelenggarakan PEMBERANTASAN BUTA POLITIK di negeri ini. Sebab di negara ini banyak warga negara kita tidak tahu dan tidak mengerti tentang POLITIK. Akibatnya mereka hanya diimingi-imingi dengan uang dan dibohongi belaka. Keadaan seperti ini sangat berbahaya bagi kelangsungan PROSES DEMOKRASI.
Terima kasih
ARIEF DJOE LELONO
JALAN SUMBAWA VI/252 PERUMAHAN GEDANG ASRI BARU-UNGARAN 50519
KABUPATEN SEMARANG.
TELP.(024) 6925443 ATAU (024) 70260608
Terima kasih atas perhatian dan saran Saudara.
VHRmedia tidak secara khusus menyelenggarakan pemberantasan buta politik. Namun, sebagai media mencoba menjembatani dan memberikan ruang pendidikan politik serta penegakan hak asasi manusia melalui produk berupa berita, feature, kolom, artikel, wawancara tokoh, karya fotografi, dan lain-lain.
Redaksi - Pertimbangkan Lagi Hukuman Mati | dikirim oleh Meidawati, S.Pd.
14 Agustus 2008 - 10:37 WIBMohon "model hukuman mati" di Indonesia untuk dipertimbangkan lagi. Ditembak tidak langsung mati, coba bayangkan!
Tuhan yang punya segalanya saja kasih manusia kesempatan untuk tobat.
Bagaimana? - Mau Menulis di VHRmedia.com | dikirim oleh Inul
12 Agustus 2008 - 9:44 WIBMaaf mau tanya.... jika ingin menulis curhat, inspirasi, dan artikel itu di mana lokasinya. Kok nggak ada info untuk tempat penulisannya. Mohon dikasih dong... jadi bisa nulis uneg-uneg yang aku punya. Makasih sebelumnya.
Anda bisa mengirimkan artikel ke alamat redaksi@vhrmedia.com
Terima kasih.
REDAKSI - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Jadi Preman & Makelar Proyek? | dikirim oleh Miko
1 Agustus 2008 - 8:42 WIBSumber : http://n2.nabble.com/Kejaksaan-Tinggi-Jawa-Timur-Jadi-Preman--Makelar-Proyek-----td548116.html
Judul itu tentu sulit dipahami, karena apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan preman dan proyek?; apa hubungan aparat hukum/jaksa dengan proyek, kok bisa jadi makelar? ; preman kok bisa jadi makelar proyek?; aparat hukum/jaksa kok bisa jadi preman?
Untuk menjawab pertanyaan itu bisa dilihat kronologi peristiwa:
1. Pada 9 Juli 2008 Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengundang seluruh kepala dinas pendidikan kabupaten dan kota di Jatim (dengan penekanan harus hadir sendiri, tidak boleh diwakilkan) dan perwakilan sekolah yang menerima bantuan dana dari pemerintah pusat berupa Dana Alokasi Khusus (DAK)/Dana APBN, untuk rehabilitasi gedung SD yang rusak dan program peningkatan mutu SD berupa pembelian buku, alat peraga pendidikan dan multimedia. Tema pertemuan sebagaimana tertera pada undangan dan spanduk adalah "Sosialisasi Program Hukum dan Pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2008".
Tempat acara di Hotel Royal Orchids Garden, Batu, Jatim.
2. Berturut-turut berbicara di forum tersebut:
a. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim yang memberikan kata pengantar.
b. Kepala Kejati Jatim yang memberi gambaran sekilas kenapa harus melakukan acara itu dan menyatakan bangga permintaannya dipatuhi dan seluruh kepala dinas hadir tanpa diwakilkan staf. Dia minta menyimak yang akan disampaikan para asisten Kejati.
c. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim yang memaparkan pelaksanaan program DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2008.
d. Asisten Intel Keti Jatim yang juga memaparkan pelaksanaan program DAK Pendidikan 2008. Baik Aspidsus maupun Asintel menyatakan penjelasannya berdasarkan paper/naskah yang dibagikan panitia sebelum peserta memasuki ruangan. Paper/naskah tidak ada keterangan penjelasan dari siapa atau dari instansi mana. Intinya keduanya menekankan agar perwakilan kepala sekolah dan kepala dinas (untuk diteruskan ke sekolah di wilayahnya) dalam melaksanakan program DAK Pendidikan 2008, khususnya dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah, berpedoman kepada paper/naskah tersebut.
Jadi, pertemuan atas undangan Kejati tersebut khusus membahas pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu sekolah yang merupakan salah satu bagian dalam program DAK Pendidikan 2008.
e. Bagian Penerangan Kejati Jatim . Intinya mengatakan apa yang disampaikan Aspidsus dan Asintel agar dipatuhi kepala dinas dan sekolah daripada nanti kena sanksi hukum. Peserta yang tadinya sudah merasa tertekan, makin terintimidasi. Dalam sesi ini perasaan terintimidasi semakin kuat, karena Bagian Penerangan Kejati sambil berceramah menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya. Misalnya, ”awas kalau tidak ikut akan terkena bahaya”, “awas hati-hati nanti bisa kumasukkan bui”, “awas jangan anggap enteng nanti kamu akan kena kerangkeng”, “hahaha... hihihi bisa masuk penjara”, dan sebagainya. (lagu asli untuk film Cinderela versi Indonesia)
f. Para peserta yang sudah tertekan semakin bingung, karena sebenarnya pelaksanaan program DAK secara keseluruhan ataupun yang dibahas pada forum itu (pengadaan barang untuk peningkatan mutu) sudah diatur di buku panduan petunjuk teknis pelaksanaan DAK 2008 yang berisi peraturan menteri, surat edaran dirjen, dan sebagainya. Juknis itu juga sudah berdasar pada beberapa peraturan perundangan (sebagaimana juga disebutkan para pejabat Kejati pada awal acara bahwa tidak perlu risau dengan melaksanakan program DAK, termasuk pengadaan barang untuk peningkatan mutu, sesuai juknis, berarti sudah menaati peraturan yang lain seperti Kepres 1980).
g. Tetapi pada pembicaraan selanjutnya yang berdasar paper/naskah yang dibagikan, peserta menjadi tertekan dan bingung. Sebab, jika ini acara sosialisasi pelaksanaan program DAK 2008, yang berwenang adalah Depdiknas, sesuai tingkatan wilayah masing masing. Dan seharusnya program sosialisasi adalah bagaimana peserta dapat memahami juknis dengan benar dengan menerangkan secara lebih jelas dan mempelajari bersama buku juknis.
Tapi yang disampaikan adalah paper yang tidak diketahui instansi mana yang membuatnya. Dikatakan ini adalah penjabaran juknis khusus pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK 2008. Sehingga ada pertanyaan (dalam hati atau bisik-bisik karena tidak berani) jika peserta mengikuti langkah itu apakah benar benar-benar aman secara hukum, karena memang yang bicara para petinggi Kejati Jatim. Tetapi dalam paper tidak tertulis siapa penulis atau dari instansi mana.
Jadi, tetap saja jika melaksanakan sesuai isi paper itu, tetapi jika suatu saat ternyata bermasalah secara hukum atau seperti lazim terjadi bahwa jika aparat tidak berkenan tetap akan dapat dicari kesalahan, yang dapat membuat mereka (dinas dan kepala sekolah) menjadi bermasalah dengan hukum, di hadapan aparat hukum, termasuk salah satunya adalah para jaksa. Sebab semua pihak bisa saja mengelak dengan mengatakan paper itu bukan tulisannya atau bukan dari instansinya.
h. Keresahan ini juga muncul karena mekanisme pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK 2008 sudah dijelaskan dengan sangat jelas dalam juknis.
Tapi dalam penjelasan berdasar paper, oleh para petinggi Kejati hal yang sebetulnya tidak terlalu rumit sebagaimana tertera dalam juknis, dibuat sedemikian rupa sehingga tampak lebih rumit/sulit dipahami. Apalagi beberapa penambahan persyaratan yang sebenarnya tidak diatur dalam juknis, dan terkesan mengada-ada, tetapi menimbulkan tekanan atau perasaan terintimidasi bagi peserta. Karena selalu ada penjelasan bahwa jika tidak seperti paper ini bisa menjadi bermasalah secara hukum. Apalagi ada penjelasan sambil menyanyikan lagu-lagu yang diubah liriknya menjadi lagu-lagu ancaman untuk memenjarakan kepala dinas, staf dinas, ataupun kepala sekolah.
Bisik-bisik antarkepala dinas bersama staf ataupun kepala sekolah yang hadir menyatakan benar atau salah penjelasan ini jika dibandingkan dengan juknis, tapi yang bicara adalah para petinggi Kejati yang punya wewenang memeriksa atau memproses orang secara hukum dan punya wewenang tanpa batas untuk memeriksa orang semaunya.
Benar atau salah, jika tidak memenuhi dan menuruti keinginan para petinggi Kejati ini bisa repot nantinya. Karena yang benar bisa dijadikan bersalah dan tidak selamat kalau tidak menurut. Dan jika meski melakukan hal yang tidak benar karena menuruti keinginan para petinggi itu bisa dijadikan hal yang benar.
Bisik-bisik ini muncul karena selain banyak hal yang ditambah-tambahkan di luar apa yang diatur dalam juknis, sehingga menambah rumit proses yang sebenarnya tidak terlalu sulit (apalagi dengan intimidasi di dalam forum, membuat orang menjadi bingung untuk melaksanakan, karena saking rumitnya untuk menjalankan program dan takut jika salah melangkah karena diberi pemahaman yang rumit dan menakutkan karena ancaman akan dipenjara).
Kalau diteliti, penjelasan di forum itu, beberapa hal sebenarnya menjadi bertentangan atau melanggar juknis. Muncullah bisik-bisik itu, menjalankan juknis bisa menjadi salah, menjalankan apa yang disampaikan dalam forum itu bisa melanggar juknis dan artinya bisa dikategorikan melanggar hukum. Wah, maju kena mundur kena. Sama-sama bisa masuk penjara. Tapi karena yang punya kuasa adalah para petinggi hukum ini, ya kita nurut saja apa yang dikehendaki mereka. Demikian lebih kurang saling curhat di antara para peserta.
i. Pada situasi demikian, ketika acara akan berakhir, di depan forum tampillah Bapak Muchlis yang menyatakan utusan resmi Direktorat/Depdiknas Pusat. Beliau mengatakan peserta tidak boleh pulang dulu, karena ada pembicara terakhir. Menurut beliau, pembicara terakhir ini pembicara kunci, karena ibarat ruangan jika tidak dikunci, maka semua orang bisa masuk ruangan. Maka harus dikunci agar tidak ada orang lain yang bisa ikut masuk ruangan. Artinya, Program DAK 2008 khususnya pengadaan barang untuk peningkatan mutu itu jangan sampai orang lain bisa ikut dalam pekerjaan ini.
Maka ditampilkanlah oleh Bapak Muchlis seorang direktur sebuah perusahaan yang merupakan suplier buku, alat peraga pendidikan, dan multimedia yang akan memenuhi kebutuhan dalam pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK 2008. Hadirin dipersilahkan menyambut kehadiran Direktur PT Bintang Ilmu.
Maksud istilah ruangan harus dikunci adalah agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah di Jawa Timur yang mendapatkan bantuan dana dari pemerintah yang bersumber pada APBN itu memberikan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu dalam program DAK 2008 hanya kepada PT Bintang Ilmu sebagai distributor tunggal atau kepada agen pemasaran dari perusahaan itu saja. Orang lain tidak boleh masuk.
Bahkan, sebagai utusan direktorat/Depdiknas Pusat Bapak Muchlis menyatakan, Direktur PT Bintang Ilmu ini ke mana-mana ke seluruh Indonesia diajak serta, agar dinas pendidikan dan kepala sekolah di seluruh Indonesia tahu siapa yang diperbolehkan melaksanakan pekerjaan pengadaan barang untuk peningkatan mutu program DAK 2008. Karena PT Bintang Ilmu sebagai agen tunggal, sebagaimana disebutkan pada brosur-brosurnya yang dibagikan kepada peserta di situ maupun di seluruh Indonesia, mempunyai banyak agen pemasaran. Apalagi forum ini yang turut mengundang adalah para petinggi Kejati Jatim, dengan pesan agar kepala dinas tidak mewakilkan kepada staf, harus hadir sendiri secara langsung. Untuk itu harus diperhatikan oleh seluruh kepala dinas dan kepala sekolah itu, jika tidak menuruti apa yang telah disampaikan bisa berakibat fatal bagi mereka.
j. Di depan forum Direktur PT Bintang Ilmu menyampaikan bahwa Bapak Muchlis membawa dia ke mana-mana, ke seluruh Indonesia, agar seluruh dinas pendidikan dan kepala sekolah patuh dan dengan patuh mereka aman.
Beliau juga menyampaikan beberapa kepala dinas di beberapa kabupaten nyaris masuk penjara (diungkapkan dengan kata-kata: kepala dinas itu karena gak nurut pada kita… tinggal 2 cm dari pintu penjara. Tinggal didorong masuk, langsung blamm.... merasakan sengsaranya hidup di balik terali besi/mengutip lagu-lagu yang dilantunkan Bagian Penerangan Kejati sebelumnya). Karena akhirnya menurut, sebagaimana disampaikan Bapak Muchlis, maka beberapa kepala dinas pendidikan itu oleh Direktur PT Bintang Ilmu diselamatkan dan tidak jadi masuk penjara. Direktur PT Bintang Ilmu juga menegaskan bahwa paper dan semua apa yang telah disampaikan para petinggi Kejati Jatim bersumber dari dirinya, para petinggi tersebut tinggal melaksanakan saja. Bahkan dia menyayangkan kepala kejaksaan negeri di Jatim yang hadir dalam forum itu hanya dua.
Dia menyatakan di Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten, dan beberapa daerah lain, tidak berani seperti ini. Seluruh kepala kejaksaan negeri di provinsi lain pasti hadir jika dia membuat acara semacam ini. Apalagi Kepala Kejati sebagai pihak yang mengundang dan Kepala Kejati dan semua asisten yang penting dan berkompeten berbicara langsung agar acara ini berlangsung dan menghasilkan sesuatu sebagaimana yang diharapkan.
Melihat kenyataan adanya kemungkinan ketidakpatuhan hampir semua kejaksaan negeri ini (dilihat dari yang hadir hanya 2) mungkin perlu dipertimbangkan bahwa di Jawa Timur sebaiknya nantinya proses pemeriksaan kepala dinas pendidikan dan kepala sekolah yang tidak patuh pada arahan pada forum ini dilakukan oleh kejaksaan tinggi, bukan oleh kejaksaan negeri.
Dalam kesempatan itu, Direktur Bintang Ilmu juga menyesalkan beberapa kota dan kabupaten di Jawa Timur telah mulai melaksanakan proses tahap awal program DAK 2008 baik berupa penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi program kepada sekolah dan seterusnya, sebelum mendapatkan bekal dari forum ini. Ungkapan-ungkapan seperti “ingin masuk penjara rupanya” dan berbagai sindiran lainnya meluncur dari Direktur Bintang Ilmu. Ungkapan ini muncul karena pada beberapa kabupaten dan kota yang sudah mulai menjalankan program ini diperkirakan pemesanan barang tidak kepada PT Bintang Ilmu ataupun agen agen pemasarannya sebab perusahaan itu belum siap.
Jadi, terungkap dalam forum sebenarnya PT Bintang Ilmu belum selesai mempersiapkan diri untuk menjalankan program DAK 2008. Maka dengan diadakannya forum ini diharapkan dinas dan sekolah jangan melaksanakan program ini dahulu. Maka dalam penjelasan di dalam forum ini dibuatlah sebuah proses yang cukup rumit dan proses yang panjang, lama, berliku-liku (jika dicermati sebenarnya hal itu menjungkirbalikkan apa yang diatur dalam juknis dan bertentangan dengan juknis), barulah dinas dan sekolah boleh menjalankan program. (NB: padahal dalam juknis pelaksanaan DAK sudah jelas bahwa sejak juknis selesai dibuat, apalagi sebelumnya sudah ada sosialisasi-sosialisasi oleh direktorat kepada dinas pendidikan kabupaten dan kota, mereka sudah bisa mulai mengawali proses pelaksanaan program ini, yakni penetapan sekolah penerima bantuan, sosialisasi kepada sekolah penerima bantuan, dan seterusnya).
Dengan sindiran yang sedikit banyak berisi intimidasi tersebut beberapa kepala dinas yang nama daerahnya disebut oleh Direktur Bintang Ilmu sebagai dinas yang tidak patuh dan tidak bisa atau disindir dengan ungkapan tidak mau mengarahkan sekolah sekolah penerima DAK, agar setiap programnya ada dalam kendali dan pengkondisian dari dinas itu, hanya bisa tersenyum kecut menoleh ke kiri dan ke kanan memandang rekan sejawat dari kabupaten dan kota yang lain. Ditambah rasa takut ibarat sampai keluar keringat sebesar butiran jagung melihat para petinggi aparat hukum yang pandangan matanya langsung tertuju fokus kepada diri mereka.
k. Acara pun selesai. Selanjutnya Direktur Bintang Ilmu beserta karyawannya yang menjadi panitia acara tersebut dan para agen pemasarannya mendekati para kepala dinas dan kepala sekolah dengan menekankan agar patuh pada apa yang telah disampaikan oleh para petinggi Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, kalau ingin selamat dan tidak masuk penjara. Dan dikatakan telah jelas dengan adanya forum ini program ini adalah program dari aparat penegak hukum/kejaksaan dan dengan itu agar kepala dinas tidak terkena masalah hukum, sebaiknya mau dan bisa mengkondisikan sekolah penerima DAK di wilayahnya agar tidak menerima orang lain, sebagaimana diungkapkan dalam forum yang menampilkan Direktur PT Bintang Ilmu dengan mengambil perumpamaan istilah kunci.
Waktu para kepala dinas dan kepala sekolah berkemas mau pulang dari acara pertemuan, sering muncul ungkapan di antara mereka. Misalnya, “Sudahlah kita nanti harus beli barangnya kejaksaan ini saja biar selamat, daripada tidak beli barang dari kejaksaan ini, pasti gak selamat”; “Benar atau salah mereka yang berhak menentukan”; “Mereka berhak memanggil untuk diperiksa dengan seenaknya dan semaunya, kok”; “Walau diperiksa tidak ditemukan kesalahan saja, pasti akan dipanggil terus-menerus berkali-kali. Sampai kapok. Sampai ditemukan kesalahan atau sampai terpaksa mengaku salah. Lha iya kalau rumahnya dekat dengan kantor Kejaksaan Tinggi di Surabaya, kalau jauh dipucuk gunung?. Bisa habis rumah dijual untuk ongkos transport. Belum waktu pasti banyak hilang. Kapan ngurus pendidikan. Juga kapan guru bisa mengajar muridnya? Belum lagi stresnya. Sudahlah, biar aman kita beli saja barang milik kejaksaan ini.”
Bahkan, pegawai PT Bintang Ilmu ada yang menimpali, “Sudahlah, Pak dinas harus mengkondisikan sekolah agar harus membeli barang yang merupakan program kejaksaan ini, meski ini dana swakelola sekolah karena merupakan dana blockgrain. Pasti jika program dari kejaksaan ini tidak berjalan, maka dinas bagimanapun ada celah bisa dipanggil dan diperiksa, dan biasanya akan merembet pada program-program lain yang dilaksanakan oleh dinas di luar program DAK. Jadinya dinas tidak aman dan tenteram.
Karena tinggal dorong dikit sudah bisa masuk penjara. Sebagai contoh dalam DAK 2007 beberapa daerah yang menurut dan mau mengkondisikan sekolah harus mengikuti program kejaksaan ini pasti selamat. Sedangkan yang tidak bisa atau lebih tepat dikatakan tidak mau mengkondisikan, karena ini merupakan dana blockgrain dan dana swakelola oleh sekolah, meski sudah berjalan dengan baik dan benar, akan dipanggil berkali-kali oleh kejaksaan. Jadi tidak nyaman, bukan? Malah pasti akan dicari celahnya, Pak. Karena dalam pelaksanaan dan administrasinya sebaik apa pun akan dapat dicari celahnya.
Karena yang berwenang menentukan dapat diperiksa atau tidak, diarahkan bersalah atau tidak, itu adalah kejaksaan,” tambah suara-suara itu lagi.
B. Melihat kronologi yang demikian itu, muncul pertanyaan dan harusnya diperiksa teliti:
1. Dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur mengundang seluruh kepala dinas kabupaten dan kota dan beberapa kepala sekolah sebagai perwakilan kepala sekolah penerima DAK tiap kabupaten dan kota di seluruh Jawa Timur itu, dengan acara sosialisasi program hukum dan pelaksanaan DAK Tahun Anggaran 2008, apakah sudah tepat menurut peraturan yang berlaku? Karena pelaksanaan program sosialisasi dalam pelaksanaan DAK bukanlah instansi kejaksaan. Apalagi dalam forum itu ternyata kejaksaan menghadirkan pihak yang mempunyai kepentingan lain untuk memberikan hal-hal yang harus dipatuhi oleh dinas dan kepala sekolah.
2. Untuk itu patut diperiksa anggaran yang dipakai oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur untuk melaksanakan acara tersebut. - Bagaimana Mendapatkan Buku Membuat Video Kampung? | dikirim oleh Ferdinand Herbert Simatupang
26 Juli 2008 - 17:12 WIBSaya sangat tertarik dengan buku Membuat Video Kampung, sehingga bisa dipakai didalam komunitas desa binaan saya. Bagaimana mendapatkan buku Membuat Video Kampung?
Terima Kasih
Ferdinand
Silahkan menghubungi penulis Ariani DJalal: ariani.djalal@gmail.com atau ariani_djalal@yahoo.com
Salam
Agenda
Berita Terkini
Polisi agar Tindak Pelaku Sweeping Ramadan
28 Agustus 2008 - 16:44 WIB
Polda Jatim Akan Usut Kasus Salah Tangkap
28 Agustus 2008 - 15:15 WIB
Dinkes Jombang agar Optimalkan Program KRR
28 Agustus 2008 - 13:31 WIB
IMF Diduga Intervensi, Segera Revisi UU Migas
28 Agustus 2008 - 13:17 WIB
Bekas Ketua DPRD Sleman Diadili Awal September
28 Agustus 2008 - 12:15 WIB
Bingkai
Mengoyak Pohon Kekuasaan
26 Agustus 2008 - 17:37 WIB
Panas jalur menuju Istana. Jalan sendiri atau berkendara.
Perang wacana bursa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden 2009 sudah dimulai. "Hiruk-pikuk" itu berupa perang urat syaraf kandidat tua dan kandidat muda, hingga pencalonan kandidat dari jalur perseorangan.
Geliat pengajuan diri calon presiden
Berita Terpopuler
Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN
8 Agustus 2008 - 16:24 WIB
Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru
15 Agustus 2008 - 16:58 WIB
Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor
1 Agustus 2008 - 16:1 WIB
Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas
1 Agustus 2008 - 15:33 WIB
Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat
1 Agustus 2008 - 16:33 WIB
Suara Sebelumnya
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB








