Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Ombudsman

Menilai Makna Karya Jurnalistik

Atmakusumah Astraatmadja

Putusan kasasi Mahkamah Agung yang memenangkan gugatan HM Soeharto terhadap majalah berita Time edisi Asia, yang dituduh mencemarkan nama baik mantan presiden itu, mengejutkan karena menyimpang dari konsistensi visi para hakim selama ini dalam menilai makna karya jurnalistik yang dipublikasikan oleh media pers.

 

Mungkin tidak akan mengherankan seandainya ketiga hakim agung yang menetapkan putusan itu dapat mengemukakan argumentasi baru yang sedemikian kuat sehingga mampu melumpuhkan rasionalitas pandangan para hakim selama ini tentang posisi karya jurnalistik.

 

Penerbitan pers Amerika Serikat itu harus membayar ganti rugi imaterial senilai Rp 1 triliun serta meminta maaf melalui tiga kali publikasi dalam sejumlah majalah dan surat kabar Indonesia dan dalam beberapa edisi Time. Putusan kasasi itu ditetapkan pada 30 Agustus 2007.

 

Laporan jurnalistik yang digugat ini dimuat sebagai liputan utama (cover story) berjudul "Soeharto Inc. - How Indonesia's Longtime Boss Built a Family Fortune" dalam Time edisi Asia 24 Mei 1999. Sebuah tulisan, yang menurut majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat - yang menolak gugatan ini, sudah memenuhi tuntutan kode etik jurnalistik yang mensyaratkan objektivitas dan keberimbangan.

 

Time, kata tiga hakim dalam putusan yang dibacakan 6 Juni 2000, selain menyajikan tulisannya berdasarkan bahan-bahan yang diperoleh dari sumber-sumbernya sendiri, juga sudah berusaha mengonfirmasikan berita itu kepada pihak yang dilibatkan dalam pemberitaan ini.

 

Tetapi, karena tidak memperoleh tanggapan ketika meminta klarifikasi kepada keluarga Soeharto, Time masih berusaha menghubungi dua pengacara mereka, OC Kaligis dan Juan Felix Tampubolon, yang bersedia diwawancarai. Para hakim itu mengatakan, kedua pengacara ini "menurut hukum dapat dianggap bertindak untuk dan atas nama serta mewakili kepentingan penggugat (Soeharto)".

 

Para hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengatakan, tokoh publik, seperti mantan presiden Soeharto, "harus terbuka untuk menerima penilaian dari masyarakat". Media massa, kata mereka, "biasanya merupakan saluran yang paling relevan" untuk mewakili masyarakat karena memiliki "ciri yang disebut publisitas, terbuka untuk umum".

 

Mundur 15 Tahun ke Orde Baru

 

Kerangka berpikir para hakim seperti tercermin dalam pertimbangan bagi putusan perkara gugatan terhadap Time di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebenarnya telah berkembang selama sedikitnya 15 tahun terakhir. Setidaknya pandangan para hakim yang mendukung kebebasan pers sudah dimulai sejak putusan kasasi Mahkamah Agung bagi perkara gugatan seorang pengusaha Sumatera Utara terhadap harian Garuda di Medan pada 1993.

 

Tiga hakim agung dalam putusan kasasi yang ditetapkan 28 April 1993 menolak seluruh gugatan pengusaha itu terhadap Garuda. Dalam pertimbangan bagi penolakan gugatan itu, para hakim agung mengutip kelaziman penggunaan hak jawab bagi seorang atau sekelompok anggota masyarakat yang merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan.

 

Mereka mencatat: "Sekiranya penggugat asal merasa pemberitaan itu tidak benar, kepada penggugat asal terbuka pintu lebar-lebar untuk mempergunakan hak jawab. Namun, ternyata hak itu tidak dipergunakan penggugat asal, sehingga memberi kesimpulan, apa yang diberitakan para tergugat asal [para pengelola Garuda] mengandung kebenaran atau, paling tidak, mempunyai nilai estimasi."

 

Para hakim di Mahkamah Agung itu mengingatkan bahwa apa yang dianggap sebagai "kebenaran" dalam pemberitaan pers bukanlah "kebenaran mutlak". Pandangan para hakim ini kemudian terpapar pula di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara gugatan mantan presiden Soeharto terhadap Time.

 

Pers Bukan Aparat Hukum dan Intelijen

 

Para hakim agung yang menetapkan putusan kasasi dalam perkara gugatan perdata terhadap majalah Time tampaknya tidak cukup akrab dengan format sajian karya jurnalistik, yang tidak mungkin menghindari fakta-fakta yang tidak menyenangkan bagi subjek berita sekalipun. Fakta-fakta jurnalistik bukan hanya yang dilihat atau disaksikan oleh wartawan, melainkan juga dari yang didengar para narasumber dan diperoleh dari berbagai sumber.

 

Yang penting adalah informasi yang didengar dan diperoleh wartawan dimintakan klarifikasi atau konfirmasi dari subjek berita. Dan itu sudah diupayakan kepada HM Soeharto serta keluarganya dan dilakukan kepada para pengacara mereka.

 

Dengan demikian, para wartawan Time sudah menjalankan tugas dengan teliti dan hati-hati sesuai dengan standar profesional jurnalistik. Pekerjaan peliputan ini dilakukan cukup lama, yaitu empat bulan, dan di wilayah yang luas atau di banyak negara, yaitu di 11 negara.

Karena itu, sulit untuk memahami kesimpulan para hakim agung itu bahwa "gambar dan tulisan dalam majalah Time edisi Asia tanggal 24 Mei 1999... ternyata melampaui batas kepatutan, ketelitian dan sikap hati-hati" sehingga merupakan "perbuatan melawan hukum yang mencemarkan nama baik dan kehormatan Penggugat [HM Soeharto] sebagai Jenderal Besar TNI (Purnawirawan) dan mantan Presiden RI".

 

Para hakim agung itu juga agaknya tidak pula memahami masalah-masalah teknis peliputan dan penulisan karya jurnalistik. Mungkin mereka mengharapkan produk pers berupa karya jurnalistik sama sempurnanya dengan hasil pekerjaan penegak hukum dan aparat intelijen.

 

Wartawan tidak mungkin diberi wewenang seperti yang dimiliki penegak hukum dan aparat intelijen. Wartawan tidak dapat melakukan interogasi atau memaksa narasumber agar memberikan keterangan. Wartawan juga tidak selamanya dapat menghimpun dokumen resmi secara legal.

 

Wartawan hanya dapat melakukan wawancara yang bersifat sukarela, bukan interogasi yang intens -kalau tidak ingin dituduh melanggar kode etik jurnalistik. Wartawan sering kali hanya dapat mengumpulkan dokumen secara sembunyi-sembunyi -dan dengan sangat hati-hati bila tidak ingin terjebak memperoleh dokumen palsu dan melanggar hukum.

 

Dengan demikian, dalam kenyataan, pekerjaan pers berbeda dari pekerjaan aparat hukum dan intelijen. Selain itu, hasil pekerjaan petugas intelijen dan hukum mungkin beredar secara tertutup, sedangkan produk jurnalistik pada umumnya harus diungkapkan secara terbuka -agar kebenarannya dapat diuji- sehingga adakalanya dapat menyinggung perasaan subjek berita.

 

Reaksi Keras Pengamat Pers Internasional

 

Putusan kasasi ini mengejutkan pengamat pers internasional seperti Committee to Protect Journalists di New York. Agaknya demikian terkejut sehingga organisasi independen ini hanya dapat bereaksi dalam tiga kalimat di bawah judul yang keras: "CPJ mengutuk putusan Mahkamah Agung terhadap Time" (CPJ condemns Supreme Court ruling against Time).

 

Dalam pernyataan 10 September 2007, Koordinator Program Asia CPJ, Bob Dietz, mengatakan, "Kita sungguh kecil hati menyaksikan putusan yang diambil pengadilan Indonesia ketika pemerintah telah berjuang untuk melaksanakan kebijakan yang lebih terbuka terhadap media. Ganti rugi punitif yang absurd itu menyebabkan orang mempertanyakan reputasi negeri ini dan reputasi sistem hukumnya. Putusan hukum ini melahirkan preseden buruk yang dapat menimbulkan dampak yang menakutkan pada para wartawan dalam upaya menyelidiki korupsi di Indonesia."

 

Reaksi keras dilontarkan organisasi-organisasi internasional pengamat dan pendukung kebebasan pers, seperti CPJ, karena pemahaman tentang standar pekerjaan jurnalistik sudah bersifat universal. Dengan kata lain, standar kerja yang digunakan majalah Time sama dengan pedoman baku yang dimiliki media pers di negara-negara demokrasi yang lain, termasuk di Indonesia.

 

Jadi, kecaman keras dari berbagai organisasi internasional pengamat pers, seperti juga dari organisasi-organisasi dan media pers pada umumnya di Indonesia, merupakan reaksi keterkejutan terhadap putusan kasasi Mahkamah Agung yang meremehkan standar kerja jurnalistik yang universal -yang sudah lazim berlaku di negara-negara demokrasi.

 

Standar kerja pers ini malahan sudah dipahami sedikitnya selama 15 tahun terakhir oleh para hakim agung serta banyak hakim pengadilan negeri dan pengadilan tinggi di Indonesia. (*)

 

- Atmakusumah Astraatmadja, Ketua Dewan Pengurus Voice of Human Rights (VHR) News Centre, pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait

Arsip Berita »

Kisah Terkait

Arsip Kisah »

Artikel Terkait

Arsip Artikel »



Berita Terkini

Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor

21 November 2008 - 11:20 WIB

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

Arsip Berita »

Bingkai

Agar Nyanyi Tak Lagi Sumbang

3 November 2008 - 17:10 WIB

 Cerita soal mewahnya rasa aman. Salah bicara, leher taruhannya.


Belakangan koran dan televisi dipenuhi berita pembunuhan keji. Dari cerita soal jasad pria tak dikenal ditemukan terpotong-potong di bus hingga bekas suami yang gila membunuh istri hanya karena sang istri mengubah status

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Suara Sebelumnya

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Suarakan pendapat anda »

Foker Papua