Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Panduan

Sahnya Pernikahan dengan WNA

 Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.

 

Saya, Julie, WNI yang menikah dengan suami WNA Malaysia. Kami mempunyai

surat keterangan menikah dari catatan sipil Indonesia.

 

Pertanyaan saya adalah : 

 

1. Pernikahan kami itu apakah sah secara hukum di  Indonesia ?

 

Jawab:

 

Pernikahan yang dilakukan oleh warga Negara Indonesia baik di Indonesia maupun di luar negeri, tunduk pada hukum Indonesia.

 

Berdasarkan pasal 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, pernikahan harus dilakukan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing2, dan perkawinan tersebut harus dicatatkan.

Dalam situasi yang diceritakan anda tidak menyebutkan agama anda dan suami anda. Apabila anda dan suami anda memiliki agama yang sama dan melangsungkan acara pernikahan sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianut kemudian mencatatkan perkawinan anda tersebut di Kantor catatan sipil di Jakarta maka perkawinan anda telah sah di mata hukum Indonesia.

   

2. Bisakah saya mengecek keabsahan akte nikah kami yang dikeluarkan dari catatan sipil Jakarta ? dan bagaimana caranya?

 

Jawab:

 

Untuk dapat memperoleh kutipan akta perkawinan dari Kantor Catatan Sipil, ada dokumen yang harus dipenuhi oleh anda serta calon suami anda serta proses pendaftaran yang harus anda lalui. apabila hal itu telah dilakukan sesuai prosedur maka akta tersebut sah adanya. Dokumen tersebut adalah  http://www.jasaumum.com/aktePernikahan.htm

 

a. dokumen yang wajib ada :

 

1. Akta Pemberkatan Agama, yang Asli;

2. Kartu Tanda Penduduk, milik kedua calon mempelai;

2. Surat Pengantar dari Kelurahan, milik kedua calon mempelai;

3. Kartu Keluarga, milik kedua calon mempelai;

3. Akta Kelahiran (atau Tanda Bukti Laporan Kelahiran) secara Catatan Sipil, yang Asli, milik kedua calon mempelai;

4. Surat Ganti Nama, jika ada, dari data-data yang terkait;

6. WNI / SKKRI / SBKRI / K-1 / OS 19 (hanya bagi 1917 & 1849), milik kedua atau salah satu dari calon mempelai;

7. Saksi Utama / Saksi dari masing-masing pihak mempelai;

8. Pas Foto berwarna, ukuran 4 Cm x 6 Cm & berdampingan sebanyak 5 buah;

9. Hasil Pengumuman Perkawinan / Pernikahan dari Catatan Sipil;

 

b. Dokumen tambahan yang disesuaikan dengan kondisi mempelai:

 

10. Perjanjian Harta Terpisah, jika diinginkan oleh kedua pihak calon mempelai;

11. Passport / ID Card, jika diminta (hanya bagi WNI 1849 & WNA);

12. Akta Kelahiran Anak, untuk Pengakuan dan Pengesahan Anak;

13. Izin dari Kedutaan / Konsul, jika diminta (hanya bagi WNA);

    dalam hal ini suami anda seharusnya memiliki "Letter Confirming Status of Marriage" dari JPN untuk menjelaskan status perkawinanya dan sebagai pemberitahuan bahwa dia akan melaksanakan perkawinan di Negara lain.

14. Izin Komandan, jika diminta (hanya bagi anggota TNI / POLRI);

15. Akta Perceraian Catatan Sipil, jika sebelumnya pernah menikah dan telah bercerai secara resmi;

16. Akta Kematian Catatan Sipil, jika masih dalam status pernikahan dengan pasangan sebelumnya;

17. Izin dari Orang Tua bagi calon mempelai yang berusia < 21 tahun, jika salah satu atau kedua calon mempelai masih berusia < 21 tahun;

18. Izin Pengadilan Negeri bagi calon mempelai yang berusia < 21 tahun dan tidak mendapat izin dari Orang Tua, jika salah satu atau kedua calon mempelai berkondisi demikian;

19. Izin / Dispensasi Pengadilan Negeri, jika calon mempelai Pria berusia < 19 tahun, dan calon mempelai Wanita berusia < 16 tahun ;

20. Keputusan Pengadilan Negeri, bila ada sanggahan dari salah satu pihak yang berwenang (mis. : keluarga / lingkungan);

21. Izin Pengadilan Negeri untuk ber - poligami, jika ada.

 

Anda harus menyerahkan berkas2 tersebut kepada Kantor Catatan Sipil Jakarta untuk diproses, anda juga harus memberitahukan lokasi dan jadwal penyelenggaraan prosesi perkawinan anda kepada petugas. Setelah itu anda harus menunggu kira2 15 hari kerja, sejak diterimanya berkas2 data akta nikah, untuk keluarnya pengumuman Perkawinan. Pada hari perkawinan anda, anda harus mengikuti pelaksanaan prosedur prosesi Ketuk Palu yang akan dipimpin oleh Hakim dengan tertib dan teratur sesuai instruksi.

 

Prosedur ketuk palu adalah istilah yang menyatakan dimulainya sebuah prosesi pernikahan/perkawinan Catatan Sipil secara lengkap, dimana prosesi tersebut minimal dilakukan secara bersamaan yang dilakukan oleh seorang petugas Catatan Sipil berpangkat Hakim. untuk keluarnya akta perkawinan dibutuhkan waktu maksimal 15 hari kerja, dihitung sejak prosesi ketuk palu dilaksanakan.

 

3. Apakah cukup hanya mendaftarkan/melaporkan ke kedutaan Malaysia yang di Indonesia bahwa kami sudah menikah di Indonesia dan pernikahan kami sah secara hukum Malaysia, mengingat suami juga bekerja di Jakarta.

 

Jawab:

 

Ya, anda cukup melaporkan ke kedutaan Malaysia di Jakarta bahwa anda telah menikah dengan suami anda di Jakarta.

 

4. Jika hanya cukup mendaftarkan ke Kedutaan Malaysia di Jakarta, bukti atau dokumen apa yang akan diberikan oleh pihak kedutaan untuk mensahkan pernikahan kami secara hukum Malaysia ?

 

Jawab:

 

Anda akan memperoleh akta perkawinan (marriage certificate) dari JPN Malaysia.

 

5. Persyaratan apa saja yang harus kami siapkan untuk melaporkan pernikahan kami di Kedutaan Malaysia yang berkedudukan di Jakarta?

 

Jawab:

 

Anda harus mengisi formulir yang disediakan oleh JPN di Kantor Kedutaan dengan menyertakan dokumen identitas diri/paspor (bagi warga non Malaysia), satu lembar foto diri anda dan suami (masing-masing) berukuran (32 mm x 38 mm), akta perkawinan yang asli dan fotokopi, dan dokumen pendukung lainnya. pendaftaran perkawinan harus dilakukan dalam tempo paling lambat enam bulan setelah perkawinan dilaksanakan. anda akan dikenakan biaya +/_ RM.20.00. apabila anda terlambat mendaftar maka akan dikenakan denda. Untuk denda tahun pertama anda dikenai denda sebesar RM 100.00, dan tahun-tahun berikutnya dikenai denda sebesar RM 50.00.

mungkin alamat berikut dapat memperkaya informasi bagi anda :

http://www.jpn.gov.my/BI/BKC/marriage6.html

http://www.moha.gov.my/eng/3rdLevel.asp?tt=27&parentid=514&contentID=517

(attachment example form given)

 

6. Setelah melaporkan ke kedutaan Malaysia yang berada di Jakarta, apakah perlu untuk mendaftarkan kembali ke JPN Malaysia ? catatan sipil Malaysia ) dan kedua belah pihak diharuskan hadir ? atau hanya bisa diwakili oleh suami ? Dan persyaratan apa saja yang diperlukan?

 

Jawab:

 

Anda cukup mendaftarkan perkawinan melalui kedutaan besar malaysia di jakarta, baik anda dan suami anda harus hadir bersama, mengisi formulir, dan mencantumkan dokumen-dokumen yang disyaratkan.

 

 

 Sekilas Tentang LBH Masyarakat

 

Organisasi masyarakat sipil nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dengan mengemban misi untuk mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan gerakan bantuan hukum mandiri serta penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyarakat. LBH Masyarakat memiliki program kerja utama sebagai berikut: (1) pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak masyarakat serta pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) penelitian permasalahan publik.

 

©2008 VHRmedia.com


Berikan Pertanyaan Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri ke form sbelah kanan. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

Arsip Berita »

Bingkai

Agar Nyanyi Tak Lagi Sumbang

3 November 2008 - 17:10 WIB

 Cerita soal mewahnya rasa aman. Salah bicara, leher taruhannya.


Belakangan koran dan televisi dipenuhi berita pembunuhan keji. Dari cerita soal jasad pria tak dikenal ditemukan terpotong-potong di bus hingga bekas suami yang gila membunuh istri hanya karena sang istri mengubah status

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Suara Sebelumnya

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Suarakan pendapat anda »

Foker Papua