| 21 November 2008 |
Panduan
Tanya Bung Kum-kum: Cara Menghitung Pajak THR
Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.
Pertanyaan:
Bagaimana mengitung pajak THR yang benar ?
Terima kasih, Masita
Jawaban:
Tunjangan Hari Raya ( THR ) merupakan bagian dari penghasilan yang termasuk objek pajak.
Pengertian Penghasilan sendiri adalah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak dari manapun asalnya (baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia) yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun ( Pasal 4 ayat (1) UU No. 17 tahun 2000 ).
Penghasilan yang termasuk objek pajak antara lain:
1. penggantian/imbalan berkenaan dengan pekerjaan/jasa yang diterima/diperoleh termasuk gaji, upah, komisi, bonus, tunjangan, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, misalnya : honor koreksi ujian, uang lembur dan lain-lain.
2. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan pekerjaan.
3. laba usaha.
4. keuntungan karena penjualan/ pengalihan harta
5. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
6. bunga termasuk premium, diskonto, imbalan karena jaminan pengembalian utang.
7. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun.
8. royalti.
9. sewa dan penghasilan lain sehubungan penggunaan harta.
10. penerimaan/perolehan pembayaran berkala.
11. keuntungan karena pembebasan utang.
12. keuntungan karena selisih kurs.
13. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
14. premi asuransi.
15. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari wajib pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, sepanjang iuran tersebut ditentukan berdasarkan volume kegiatan usaha atau pekerjaan bebas anggotanya.
16. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
Oleh karena THR merupakan bagian dari penghasilan, maka penghitungan pajaknya pun menggunakan ketentuan Pajak Penghasilan ( PPh ) tepatnya yaitu PPh Pasal 21 yaitu PPh untuk orang pribadi dengan tarif pemotongan sesuai dengan Pasal 17 UU No.17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan.
Tarif Pajak yang ditetapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi wajib pajak orang pribadi adalah:
| Lapisan Penghasilan Kena Pajak | Tarif Pajak |
| Sampai dengan Rp 25.000.000,- | 5% |
| Diatas Rp 25.000.000,- | 10% |
| Diatas Rp 50.000.000,- | 15% |
| Diatas Rp 100.000.000,- | 25% |
| Diatas Rp 200.000.000,- | 35% |
Contoh:
Amir seorang pegawai tetap dengan status belum menikah;
Gaji per bulan = Rp 2.000.000,-
THR = Rp 5.000.000,-
Iuran pensiun yang harus dibayar per bulan = Rp 60.000,-
Maka perhitungan PPh atas gaji dan bonus adalah
Gaji / tahun ( 12 x Rp 2.000.000,- ) = Rp 24.000.000,-
THR = Rp 5.000.000,-
Pendapatan BRUTO / tahun = Rp 29.000.000,-
Biaya Jabatan ( 5% x Rp 24.000.000,-) = ( Rp 1.296.000,-)
Iuran Pensiun ( 12 x Rp 60.000,-) = ( Rp 720.000,-)
Pendapatan NETTO / tahun = Rp 26.984.000,-
PTKP ( Penghasilan Tidak Kena Pajak ) = (Rp 13.200.000,-)
PENGHASILAN KENA PAJAK = Rp 13.784.000,-
Catatan: Rp. 13.200.000,00 adalah jumlah nilai untuk wajib pajak orang pribadi yang bersangkutan yang besarnya sudah ditetapkan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137/PMK.03/2005 yang efektif berlaku mulai 1 Januari 2006.
Besarnya PPh Pasal 21 Terutang Atas gaji dan bonus / tahun adalah
5% x Rp. 13.784.000,- = Rp 689.200,-
Sekilas Tentang LBH Masyarakat
Organisasi masyarakat sipil nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dengan mengemban misi untuk mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan gerakan bantuan hukum mandiri serta penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyarakat. LBH Masyarakat memiliki program kerja utama sebagai berikut: (1) pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak masyarakat serta pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) penelitian permasalahan publik.
©2008 VHRmedia.com
Berikan Pertanyaan Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor
21 November 2008 - 11:20 WIB
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat
21 November 2008 - 10:36 WIB
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
Bingkai
Agar Nyanyi Tak Lagi Sumbang
3 November 2008 - 17:10 WIB
Cerita soal mewahnya rasa aman. Salah bicara, leher taruhannya.
Belakangan koran dan televisi dipenuhi berita pembunuhan keji. Dari cerita soal jasad pria tak dikenal ditemukan terpotong-potong di bus hingga bekas suami yang gila membunuh istri hanya karena sang istri mengubah status
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Suara Sebelumnya
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







