Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Panduan

Tanya Bung Kum-kum: Status Pernikahan untuk Kasus Kawin Lari

 PERTANYAAN:

 

Saya menikah dengan istri saya pada bulan oktober 2007. Bisa dibilang kami kawin lari tanpa pihak wali dari istri. Ayah dari istri saya sudah meninggal jauh hari sebelum kami menikah atau berpacaran. Kami kawin lari karena istri kabur dari rumahnya pada malam hari Idul Fitri, yang dipicu oleh konflik dengan ibu kandungnya dan mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Saya menikahinya karena saya ingin menjaga agar tidak terjadi zina. Terpaksa kami lakukan perkawinan tanpa sepengetahuan keluarga istri di kantor urusan agama di Bali. Tidak mudah untuk bisa menikah karena pihak penghulu minta dihadirkan wali. Saya menghadirkan wali saya. Sedangkan dari istri tidak ada sama sekali, karena jika kami mengontak familinya, seperti paman atau saudara laki-laki dari ayah pasti akan dibatalkan. Karena wali dari istri merasa tidak ikut membesarkan istri saya, singkatnya istri saya diasuh oleh keluarga ibunya.

 

Pertanyaan saya, apakah kasus saya ini bisa dibawa ke pengadilan, jika pihak keluarga istri menuntut? Saya sudah menikah resmi dan memiliki akta nikah, kepala KUA menikahkan kami dengan pertimbangan agar tidak terjadi zina. Saat itu kondisi psikologis istri saya sedang trauma untuk bertemu keluarganya.

 

Terima kasih, Sigit.

JAWABAN:

 

Karena anda dan istri anda beragama Islam, maka berdasarkan Pasal 2 UU Perkawinan, perkawinan anda dan istri dianggap sah apabila dilakukan menurut hukum Islam.

Dimana perkawinan yang berlangsung berdasarkan agama Islam, harus memenuhi rukun perkawinan, yaitu:

Calon Suami

Calon istri

Wali nikah

Dua orang saksi, dan

Ijab dan Kabul

 

Hal tersebut berarti bahwa keberadaan wali nikah adalah wajib hukumnya untuk perkawinan yang sah. Dalam hal ini, wali nikah haruslah muslim, akil dan baligh. Wali nikah terdiri dari:

wali nasab (yang memiliki kekerabatan erat dengan mempelai wanita)

wali hakim (yang baru dapat bertindak sebagai wali apabila wali nasab tidak ada atau tidak diketahui keberadaannya). Apabila wali nasab enggan, maka wali hakim baru dapat bertindak sebagai wali nikah setelaha ada keputusan Pengadilan agama tentang wali tersebut.

 

Dalam Pasal 73 Kompilasi Hukum Islam, terdapat beberapa pihak yang dapat mengajukan pembatalan perkawinan, yaitu:

Para keluarga dalam garis keturunan ke atas dank e bawah dari suami atau istri

Suami atau istri

Pejabat yang berwenang

Para pihak yang berkepentingan

Adapun alasan-alasan untuk membatalkan perkawinan disebutkan dalam Pasal 71 KHI, yaitu:

suami berpoligami tanpa izin pengadilan agama

perempuan yang dikawini tersebut masih merupakan istri pria lain

perempuan yang dikawini tersebut masih dalam masa iddah dari suami laim

perkawinan yang melanggar batas usia perkawinan

perkawinan berlangsung tanpa wali atau walinya tidak berhak

perkawinan berlangsung karena ada paksaan

Dengan demikian, orang tua atau pihak keluarga istri dapat menuntut ke pengadilan dengan alasan bahwa perkawinan anda dan istri berlangsung tanpa adanya wali atau wali yang tidak berhak.

Namun, hak untuk mengajukan permohonan tersebut gugur apabila setelah jangka waktu 6 bulan setelah diketahuinya perkawinan, para pihak yang dapat membatalkan perkawinan tersebut tidak menggunakan haknya.

 

Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.

 

 Sekilas Tentang LBH Masyarakat

 

Organisasi masyarakat sipil nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dengan mengemban misi untuk mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan gerakan bantuan hukum mandiri serta penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyarakat. LBH Masyarakat memiliki program kerja utama sebagai berikut: (1) pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak masyarakat serta pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) penelitian permasalahan publik.

 

 

 

©2008 VHRmedia.com


Berikan Pertanyaan Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri ke form sbelah kanan. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Bingkai

Agar Nyanyi Tak Lagi Sumbang

3 November 2008 - 17:10 WIB

 Cerita soal mewahnya rasa aman. Salah bicara, leher taruhannya.


Belakangan koran dan televisi dipenuhi berita pembunuhan keji. Dari cerita soal jasad pria tak dikenal ditemukan terpotong-potong di bus hingga bekas suami yang gila membunuh istri hanya karena sang istri mengubah status

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Suara Sebelumnya

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Suarakan pendapat anda »

Foker Papua