Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Panduan

Tunjangan Hari Raya (THR)

 Rubrik "PANDUAN" merupakan kerja sama Voice of Human Rights News Center dengan Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM). Anda dapat mengirimkan pertanyaan seputar masalah hukum dengan mengisi formulir di bawah rubrik ini.

 

 

Pertanyaan:

 

1.  Sukardi

Dalam perusahaan perkebunan kelapa sawit apakah THR diberikan sama dengan dengan perusahaan manufactur dan waktu maksimal pembagian THR sesuai dengan peraturan berapa hari sebelum hari raya.  Bagi pekerja yang masa kerja kurang dari 3 bulan sebaiknya diberikan THR dalam bentuk apa dan berapa besarnya ? Apakah Kepmen No : 4 Th 1994 tentang THR apakah masih relevan untuk diterapkan di tahun 2009?

 

2. Nurcahyo

Untuk pembayaran THR yang termasuk di dalamnya komponen-komponen apa saja, dan apakah ada peraturan yang terbaru mengenai THR.

 

3.  Meita 

Upah yang digunakan untung menghitung THR adalah upah bulan terakhir, atau upah pro rata yang diterima karyawan selama setahun terakhir?

 

Jawaban

Yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.4/PER/1994 adalah mengenai pemberian THR bagi tenaga kerja secara umum. Permenaker tersebut tidak membedakan pemberian THR antara perusahaan manufaktur, perusahaan perkebunan, ataupun dengan perusahaan-perusahaan lainnya. Artinya, di bidang apapun suatu perusahaan bergerak, ia tunduk pada ketentuan-ketentuan pemberian THR yang ada di Permenaker tersebut.

 

Mengenai waktu pemberian THR, Permenaker mewajibkan pengusaha membayarkannya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan.

 

Bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan, tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk memberikan THR. Meski demikian, prinsipnya adalah segala sesuatu yang lebih menguntungkan pekerja 'halal' hukumnya. Sehingga apabila ada ketentuan mengenai pemberian THR dalam Perjanjian Kerja (PK), Peraturan Perusahaan (PP), maupun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) bagi pekerja yang masa kerjanya kurang dari tiga bulan, maka besar dan bentuknya diserahkan kepada PK, PP, maupun PKB tersebut.

 

Mengenai relevan atau tidaknya Permenaker No. 4 tahun 1994, tentu untuk menjawab hal ini diperlukan kajian yang lebih mendalam. Namun untuk diketahui, hingga saat ini dalam hal pemberian THR, Permenaker ini masih berlaku karena belum ada ketentuan baru yang mengaturnya.

 

Sedangkan mengenai komponen-komponen pembayaran THR adalah gaji pokok ditambah dengan tunjangan-tunjangan tetap. Yang dimaksud dengan tunjangan tetap adalah tunjangan yang besarannya tidak dipengaruhi oleh jumlah hari kerja yang dijalani (artinya berapa pun jumlah hari kerja yang dijalani buruh, maka besarannya akan tetap sama). Contoh dari tunjangan tetap ini adalah tunjangan keluarga.

 

Menjawab pertanyaan dari Meita, upah yang digunakan untuk menghitung THR adalah sebesar upah yang diterima pada saat hari raya itu berlangsung. Sehingga tentu upah yang dimaksud adalah upah bulan terakhir, bukan upah pro rata.

 

 Sekilas Tentang LBH Masyarakat

Organisasi masyarakat sipil nirlaba yang bergerak di bidang bantuan hukum dengan mengemban misi untuk mengembangkan potensi hukum yang dimiliki oleh masyarakat untuk melakukan gerakan bantuan hukum mandiri serta penyadaran hak-hak warga negara dari dan untuk masyarakat. LBH Masyarakat memiliki program kerja utama sebagai berikut: (1) pemberdayaan masyarakat melalui penyuluhan hukum, penyadaran hak-hak masyarakat, pemberian informasi mengenai hukum dan hak masyarakat serta pelatihan bantuan hukum bagi masyarakat; (2) advokasi kasus dan kebijakan publik; (3) penelitian permasalahan publik.

 

©2008 VHRmedia.com


Berikan Pertanyaan Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri ke form sbelah kanan. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Bingkai

Agar Nyanyi Tak Lagi Sumbang

3 November 2008 - 17:10 WIB

 Cerita soal mewahnya rasa aman. Salah bicara, leher taruhannya.


Belakangan koran dan televisi dipenuhi berita pembunuhan keji. Dari cerita soal jasad pria tak dikenal ditemukan terpotong-potong di bus hingga bekas suami yang gila membunuh istri hanya karena sang istri mengubah status

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Suara Sebelumnya

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Suarakan pendapat anda »

Foker Papua