| 21 November 2008 |
Dari Komunitas
Radio Komunitas PASS - Kabupaten Bandung
supriatna
MOTTO :
Membikin Warga Makin Cerdas
Contact Person :
Office : +622270040474
Ir NS Adiyuwono : +628122339623
Supriatna : +6281321007088 /e-mail: pri_passfm@yahoo.co.id
Saryana : +622285871042 /e-mail: acilpass@yahoo.co.id
Alamat :
Jalan Katapang-Andir No. 45, kode post 40971
Desa Sangkanhurip Kec Katapang Kab. Bandung
Provinsi Jawa Barat – Indonesia
http: www.kpassfm.net , www.siar.or.id
e-mail: secretariat@kpassfm.net
RADIO KOMUNITAS KATAPANG - SOREANG
“PASS” FM 107,8 MHz
Radio Komunitas “PASS”
- PASS adalah kepanjangan dari Positif, Akomodatif, Seletif dan Swadaya,. Yang diharapkan bahwa radio Komunitas PASS akan selalu POSITIF pada setiap tujuan, langkah serta realisasi dalam upaya membantu membangun Bangsa, Bisa meng-AKOMODIR semua saran, pendapat, kreasi dan motifasi agar semua bisa berkarya dan berprestasi. SELEKTIF dalam berbagai program siar baik on-air maupun off-air agar setiap program bisa benar-benar tepat sasaran, Radio Komunitas PASS dibangun dan berdiri bersumber dari SUADAYA masyarakat makanya radio Komunitas PASS berasal dari Warga, dikelola oleh Warga dan untuk Warga Radio Komunitas PASS berada.
- Suatu station radio yang dioperasikan disuatu lingkungan atau wilayah daerah tertentu, yang diperuntukan khusus bagi warga setempat, yang berisikan acara dengan ciri utama informasi daerah setempat (Local Content), diolah dan dikelola oleh warga setempat, dengan kata lain Radio Komunitas “PASS” adalah Radio dari warga, oleh warga dan untuk warga.
- Lingkungan atau wilayah yang dimaksud bisa didasarkan atas faktor geografisnya (Bisa dalam katagori teritorial kota, desa, Wilayah dan Kepulauan ), tetapi bisa juga kumpulan dari masyarakat tertentu tetapi dengan tujuan yang sama dan kerenanya tidak perlu dengan persyaratan harus tinggal di suatu wilayah geografis tertentu. Jadi jelas Radio Komunitas PASS di peruntukan Khususnya untuk Komunitas yang ada didaerah Kec. Katapang, Soreang dan sekitarnya.
Sejarah Berdirinya Radio Komunitas PASS
- Radio Komunitas PASS dirintis dari pertengahan tahun 2002 atas prakarsa Ir. NS Adiyuwono, Supriatna dan Saryana, mereka adalah warga Perum Gading Junti Asri Desa Sangkanhurip, yang semula bertujuan untuk membuat jalur komunikasi antar warga di Perum Gading Junti Asri.
- Lahirnya nama PASS pada tanggal 8 Agustus 2003 berasal dari kata BY-PASS yang artinya jalan lintas, maksudnya dengan alat komunikasi Radio Komunitas ini akan menjadi suatu jalan lintas bagi arus informasi warga, serta sejak tanggal tersebut radio komunitas PASS mulai bergabung dengan JRK (Jaringan Radio Komunitas). PASS juga adalah sebuah singkatan dari POSITIF, AKOMODATIF, SELECTIF, dan SUADAYA.
- Radio Komunitas PASS berbadan hukum Perkumpulan sesuai akta Notaris tuta Citaresmi SH No 7 tahun 2005 yang di sahkan tanggal 22 Januari 2005.
- Radio Komunitas PASS akhir bisa menyamakan pendapat element-element masyarakat Kec Katapang dengan di bentuknya Dewan Penyiaran Komunitas PASS pada tanggal 5 Pebruari 2005, yang dihadiri oleh para kepala desa se-Kec. Katapang serta 60 orang perwakilan dari seluruh element masyarakat.
- Atas dasar Risalah tanggal dalam pemebentukan DPK, lahirlah PERDES No 02 tahun 2005 tentang pembentukan Radio Komunitas PASS yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Sangkanhurip, yang kemudian di ikuti dengan Keputusan Bersama Antar Desa Se-Kec. Katapang No 03/III/2005 tentang Kesepakatan dan Persetujuan PERDES No 2 Tahun 2005, yang dikeluarkan oleh APDESI Kec. Katapang.
- Tanggal 6 Juni 2005 Radio Komunitas PASS Menempati lokasi baru di jalan Katapang-Andir No 45 sampai Sekarang dengan harapan Radio komunitas PASS bisa berkembang lebih baik lagi.
- Tanggal 5 Oktober 2005 Radio PASS dinyatakan layak setelah melalui verifikasi Administrasi dan Faktual serta evalusi dengar pendapat oleh KPID Jawa Barat, dan berhak untuk di proses lebih lanjut di KPID Pusat.
- Radio komunitas PASS berjalan dengan berbagai kegiatan dan program acaranya sampai dengan sekarang.
Tujuan berdirinya Radio Komunitas PASS :
- Sesuai pasal 21 undang undang penyiaran No. 32 tahun 2002 yaitu untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan dan informasi yang menggambarkan identitas Bangsa.
- Dengan bersifat independen serta dapat memberikan informasi pendidikan, hiburan dalam upaya membentuk intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan bangsa,. Menjaga persatuan dan kesatuan serta mengamalkan nilai – nilai Agama dan budaya Indonesia.
- Mencerminkan Keadilan dan demokrasi dengan menyeinbangkan antara hak dan kewajiban bermasyarakat dan bernegara serta memberdayakan masyarakat untuk melakukan kontrol social pada segala aspek kehidupan bermayarakat dan bernegara, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- Menampung aspirasi masyarakat yanmg berkualitas, bermartabat, mampu menyerap dan mereflksikan aspirasi masyarakat yang beraneka ragam, untuk menciptakan daya tangkal terhadap pengaruh buruk dari nilai budaya asing.
- Menciptakan dan membentuk jaringan informasi dan silaturahmi sehingga terwujud suatu hubungan kemasyarakatan yang harmohis, dinamis, kolusif dan kondusif.
Sumber biaya Radio Komunitas
- Radio Komunitas “PASS” memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat, sesuai yang tercantum dalam undang –undang penyiaran No. 32 tahun 2002.
- Sesuai dengan kesepakatan bersama antar desa se KEC. Katapang bahwa dalam upaya memperingan biaya operasional, Radio Komunitas. “PASS” akan disunsidi dari APBDes setiap desa di Kec. Katapang yang ketetapanya tercantum dalam risalah pembentukan DPK “PASS”.
- Radio Komunitas “PASS” dilarang dan tidak melakukan siaran iklan dan atau siaran komersil lainya. Kecuali layanan masyarakat, sesuai Undang – undang penyiaran No. 32 tahun 2002
Landasan Hukum Oprasional Radio Komunitas PASS
- Undang – undang Dasar 1945
- UU Nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran
- Keputusan Menteri perhubungan Nomor : KM 15 tahun 2003 tentang Rencana induk (Master Plan) Frekuensi Radio penyelengraan Telekomunikasi khusus untuk keperluan Radio Siaran FM.
- Pedoman prilaku penyiaran dan standar program siaran (P3/SPS) surat Keputusan KPI No.009/SK/KPI/8/2004
- Badan hukum perkumpulan Radio komunitas “PASS” Akta notaris No. 7 tanggal 22 Januari 2005, dari Notaris Tita Eka Citaresmi, SH Jalan Jendral Sudirman No. 849 Bandung. 40213, Telphon/Fax (022) 6073444.
- Risalah kesepakatan dalam pembentukan DPK Radio Komunitas “PASS” yang dihadiri perwakilan dari seluruh element masyarakat yang ada di kec. Katapang dan disetujui oleh Camat, Kapolsek, danramil, Kec. Katapang pada tanggal 5 pebruari 2005.
- Peraturan desa (PERDES), yang dikeluarkan oleh desa Sangkanhurip No 02 tahun 2005 dan disetujui oleh desa - desa se-Kec. Katapang lewat surat no 03/III/tahun2005 Keputusan kerjasama antar Desa Tentang kesepakatan dan persetujuan terhadap peraturan desa Sangkanhurip.
- Surat Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Jawa barat nomor : 258/KPIDJABAR/10/05 Perihal Pemberitahuan Kelayakan, yang intinya bawa radio Komunitas PASS berdasarkan verivikasi Administrasi dan Vaktual telah dinyatakan LAYAK untuk diproses di KPI Pusat Jakarta.
Perbedaan Radio Komunitas. “PASS” Dengan Radio Swasta atau Radio Pemerintah
No | Faktor | Radio Komunitas PASS | Radio Swasta |
1 | Tujuan | Pengembangan pendidikan (apa yang baik bagi suatu komunitas/warga) | Keunutngan – keuntungan Bisnis/politik (apa yang baik bagi pemiliknya) |
2 | daerah | Pedesaan atau kecamatan yang ada di Katapang –Soreang dan sekitarnya (komunitas) | global |
3 | Kepemilikan | Warga masyarakat Kec. Katapang – Soreang dan sekitarnya (kominitas) | Kapitalis/pengusaha, politikus |
4 | Pengelola | Lembaga penyiaran komunitas kec. Katapang-Soreang | Direktur |
5 | Jam siaran | Disesuaikan dengan kebutuhan | Ekstensif |
6 | Staf penyiar | sukarela | Profesional (di gaji) |
7 | Partisipasi masyarakat | Tinggi | Rendah |
8 | Sumber dana | Bantuan dari komunitas, donatur, subsidi, sponsor dll | Iklan |
9 | Peralatan | Biasa | Sangat memuaskan |
10 | Kekuatan pemancar | 80 watt | 1.000 – 5.000 watt |
11 | Jarak jangkau | 5 km | 12 – 13 Km |
12 | Alokasi gelombang | 107,8 MHz | 87.6 MHz s/d 107.5 |
Data Radio Komunitas Katapang –Soreang “PASS” FM 107,8MHz
Nama radio | PASS (Positif, Akomodatif, Selektif dan Swadaya) |
Alamat Radio | Jalan Katapang – Andir No 45 Desa Sangkanhurip Kec Katapang Kab Bandung – 40971 Tlp. 022 70040474 HP 081321007088 email: pass@siar.or.id |
Tanggal Pendirian | Perintisan 8 Agustus 2002 Pengesahan pendirian 22 Januari 2005 sesuai Akta Notaris No 7 |
Gelombang/Frekuensi | 107,8 FM |
Kekuatan pemancar | 80 watt |
Jarak jangkau | Radius 5 KM meliputi daerah kec. Katapang – Soreang dstr |
Format siaran | Menyajikan informasi seputar daerah bandung selatan khususnya katapang – soreang dan sekitarnya, pendidikan, budaya, pembangunan, ekonomi, teknologi, politik, sosial, keamanan dan lain sebagainya dipadu dengan hiburan musik,sehingga menjadikan radio Pass sebagai media hiburan yang informatif,mendidik, membangun serta pass bagi masyarakat katapang – Soreang dan lain – lain. |
Format musik | Dangdut, pop sunda, Sunda klasic, pop indo, pop barat, Rok, campur sari, daerah, nostalgia, anak – anak, lagu bernuansa religius,dan lain-lain. |
Acara unggulan | · Fokal (Forum Kreasi Alternatif) : Mengangkat potensi dan kemampuan pengobatan tradisional terutama herbal · RT – RW : Mengungkap berbagai opini dan permasalahan (sosial, ekonomi, budaya, politik, keamanan dan pertahanan) yang ada di masyarakat. · Tetesan hikmah : membedah keimanan dan keyakinan dalam kehidupan beragama dan bermasyarakat · Lembur Kuring : Memgankat serta mebahas berbagai budaya dan kebiasaan khususnya orang Sunda. · Baceprot Kuwu : Bagaimana kalau aparat pemerintah berbicara sebagai masyarakat biasa. |
Kegiatan OF AIR | · Penampilan berbagai jenis kesenian/kegiatan tingkat TK/SD/SLTP/RT/RW/Desa/kecamatan Dll · Penampilan kesenian tradidional Sunda dan daerah – daerah di Indonesia maupun seni modern · Pengajian rutin bulanan · Pengumpulan, penyaluran sumbangan serta bantuan bagi bencana alam. |
Visi dan misi | Visi : Meningkatkan kepedulian masyarakat melalui media RADIO KOMUNITAS PASS menuju masyarakat madani. Misi :
|
Motto | Radio Komunitas “PASS” bikin warga makin cerdas |
©2008 VHRmedia.com
Agenda
Berita Komunitas
Pendidikan Gratis Tapi Wali Murid SMAN I Plosoklaten Dibebani Beli Tanah
VHRmedia.com KEDIRI- Janji pemerintah untuk memberikan pendidikan gratis atau murah bagi masyarakat tampaknya hanya sebatas janji. Di saat kondisi serba sulit
Sumber Air Kota Batu Kritis
VHRmedia.com BATU - Pemkot Batu tidak mau kehilangan puluhan sumber air yang kini dalam kondisi kritis. Langkah penanganan akan segera dilakukan.
Pengusaha Kota Malang Keberatan UMK 2009
VHRmedia.com MALANG - Penetapan UMK (upah minimum kota) 2009 Kota Malang oleh gubernur Jatim sebesar Rp 945.373 dianggap cukup berat bagi
157 Pedagang korban kebakaran di relokasi kepasar penampungan.
Magelang- Sebayak 157 Pedagang korban kebakaran pasar sters di jln mayjen suprapto kemarin, hari ini direlokasi kepasar penampungan.
Ditemui
Berita Terkini
Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor
21 November 2008 - 11:20 WIB
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat
21 November 2008 - 10:36 WIB
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Suara Sebelumnya
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







