Voice of Human Rights News Center

English English 07 Januari 2009  

            VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.    

 

Berita

3.423 Napi di Jateng Peroleh Remisi Lebaran

Andhika Puspita Dewi

VHRmedia, Semarang - Sebanyak 3.423 narapidana di lembaga pemasyarakatan di Jawa Tengah mendapat remisi khusus hari raya pada Idul Fitri 1429 Hijriah. Dari jumlah itu, 125 orang di antaranya langsung bebas pada Lebaran nanti.


Hal itu dikatakan Kepala Kantor Wilayah Departemen Hukum dan HAM Jawa Tengah Bambang Margono di Semarang, Rabu (24/9). Remisi tanpa kecuali juga diberikan kepada 803 napi tindak pidana khusus. "Napi tindak pidana khusus seperti narkoba, terorisme, dan korupsi juga memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi," katanya,


Pengurangan masa hukuman yang didapat para napi berkisar 15 hari hingga 2 bulan. Tahun ini hanya 10 narapidana seumur hidup yang mendapat pengurangan masa hukuman menjadi 10 hingga 20 tahun. "Remisi untuk 10 terpidana seumur hidup ini sebenarnya sudah diajukan untuk remisi Kemerdekaan, namun baru disetujui pada remisi Lebaran ini," ujar Bambang Margono. (E1)

©2009 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

UU Bantuan Hukum Macet di DPR

7 Januari 2009 - 15:35 WIB

Polda Jatim Selamatkan 109 Korban Trafficking

7 Januari 2009 - 15:7 WIB

AS Bangun Konservasi Laut Terbesar di Dunia

7 Januari 2009 - 14:28 WIB

Mahasiswa Demo Kasus Suap DPRD Pandeglang

7 Januari 2009 - 14:10 WIB

Majelis Parlemen Asia Akan Kunjungi Gaza

7 Januari 2009 - 13:46 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Museum Santet

18 Desember 2008 - 14:2 WIB

 Banyak orang tak percaya santet. Tapi seorang dokter di Surabaya meyakininya ada. Museum ini adalah buktinya.


JIKA berkunjung ke museum ini, Anda pasti terperanjat. Di tempat ini Anda akan menemukan benda-benda santet dan jimat yang diyakini oleh masyarakat Indonesia memiliki kekuatan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua