| 21 November 2008 |
Berita
Usulan Amandemen UUD 1945
Agama Resmi dalam UUD Langgar Konstitusi
22 Agustus 2008 - 13:57 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia, Jakarta - Undang-Undang Dasar 1945 adalah payung hukum bagi seluruh warga negara Indonesia. Tidak ada satu kelompok pun yang berhak mencantumkan diri dalam UUD, termasuk Islam sebagai agama mayoritas di Indonesia.
Hal itu diungkapkan Yudi Latif, Ketua Pusat Studi Islam dan Kenegaraan Universitas Paramadina Mulya Jakarta, menanggapi usulan Forum Umat Islam untuk mencantumkan Islam sebagai agama resmi dalam UUD 1945. "Tidak betul itu. Tidak bisa dicantumkan satu klausul dalam UUD 1945 untuk kelompok tertentu," kata Yudi Latif yang dihubungi via telepon, Jumat (22/8).
Usulan pencantuman Islam sebagai agama resmi dalam UUD 1945 disampaikan anggota FUI Ustad Zainuddin saat menemui Ketua MPR Hidayat Nurwahid, Kamis (21/8). Menurut Zainuddin, pencantuman itu penting untuk menghindari penafsiran terhadap satu agama yang melenceng dari keyakinan mayoritas, seperti terjadi pada Jemaat Ahmadiyah Indonesia.
Yudi Latif menilai usulan tersebut tidak tepat lagi saat ini. Sebab, yang sekarang harus didesak adalah membangun bangsa yang bersatu dan berdaulat. Dia menduga usulan tersebut sebagai upaya penggunaan simbol agama untuk tujuan tertentu. "Jangan ditarik-tarik lagi," ujarnya.
Menurut dia, tidak terdapat pelencengan tafsir Islam yang dilakukan Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Bahkan jika terjadi perbedaan tafsir, seharusnya disikapi sebagai hal yang alamiah. "Dia tidak menjelekkan Rasulullah. Mereka hanya menjalankan keyakinannya."
Yudi Latif tidak yakin usulan mengamandemen UUD 1945 untuk memasukkan Islam sebagai agama resmi akan disepakati MPR. Sebab, sepanjang sejarah Indonesia, belum pernah ada preseden memasukkan agama atau kelompok dalam konstitusi. Sistem politik Indonesia yang representatif juga tidak membuka peluang usulan itu disetujui. Karena itu, kelompok yang mengusulkan tidak perlu diperhitungkan secara politik. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
20 November 2008
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban -
20 November 2008
UU Pornografi Seharusnya Mencakup Pendidikan Toleransi -
19 November 2008
Ribuan Buruh Jatim Demo di Kantor Gubernur -
19 November 2008
Ferry Yuliantono Diancam 12 Tahun Penjara
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor
21 November 2008 - 11:20 WIB
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat
21 November 2008 - 10:36 WIB
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







