| 03 September 2010 |
Berita
Ahmadiyah Tegal Dipaksa Hentikan Ibadah
23 April 2008 - 10:9 WIB
Bustanul Arifin
Vhrmedia.com, Tegal - Pengikut Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Tegal dipaksa menandatangani nota kesepakatan berisi kewajiban menghentikan aktivitas ibadah. Hal itu itu juga berlaku bagi pengikut Ahmadiyah di Kabupaten Pemalang dan Brebes.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tegal dan Forum Kerukunan Umat Bragama itu dilakukan di aula Mapolres Tegal. Dalam pertemuan yang diwarnai adu argumentasi tentang ajaran Islam itu wakil Ahmadiyah mencoba menjelaskan dasar-dasar keyakinan mereka kepada perwakilan MUI.
KH Khumaedi ZA dari MUI menyarankan Ahmadiyah menghentikan aktivitas ibadah sampai ada kepastian hukum dari pemerintah pusat. "Demi keselamatan Jamaah Ahmadiyah maka harus menghentikan semua aktivitas. Kami meminta mereka bertobat dan kembali ke ajaran Islam," katanya.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Damhar Abu Dhapes mengatakan Ahmadiyah lebih baik membuat agama baru, karena masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir. "Kalau jadi agama baru, kami (FKUB) bisa menerima keberadaan mereka. Kalau tidak, sebaiknya kembalilah segera ke jalan yang benar," ujarnya.
Usai adu argumentasi akhirnya perwakilan Ahmadiyah dipaksa menandatangani nota kesepakatan untuk menghentikan aktivitas dan saling menjaga situasi agar aman dan kondusif. "Jangan sampai setelah tanda tangan nota kesepakatan Jamaah Ahmadiyah melanggar ketentuan di dalamnya. Jangan membuat masyarakat terpancing dan berbuat yang tidak-tidak," kata Khumaedi dari MUI.
Subagyo, perwakilan Jamaah Ahmadiyah Tegal, menilai tindakan memaksa menghentikan aktivitas ibadah itu sebagai arogansi penguasa daerah terhadap warganya. "Sampai saat ini pemerintah pusat belum memutuskan apa pun yang berkaitan dengan Ahmadiyah. Meski kami tanda tangani nota kali ini, untuk ibadah akan tetap dilakukan sesuai keyakinan kami," tegasnya.
Ahmadiyah di Kabupaten Tegal memiliki 300 pengikut yang juga asal Kabupaten Pemalang dan Brebes. Menurut Subagyo, kegiatan mereka legal karena mengantongi surat keputusan dari Departemen Kehakiman tahun 1982. "Saat ini hanya kegiatan salat yang kami lakukan," katanya. (E1)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
7 November 2008
Kejagung Hentikan Penyidikan Kasus BPPC -
30 Oktober 2008
Pengesahan UU Pornografi Dipaksakan -
20 Oktober 2008
Rizieq: Menentang Ahmadiyah Bukan Pidana -
3 September 2008
Dievaluasi, SK Larangan Ahmadiyah di Sumsel
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







