Voice of Human Rights News Center

English English 24 Juli 2008  

 

Berita

Ahmadiyah Tegal Dipaksa Hentikan Ibadah

Bustanul Arifin

Vhrmedia.com, Tegal - Pengikut Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Tegal dipaksa menandatangani nota kesepakatan berisi kewajiban menghentikan aktivitas ibadah. Hal itu itu juga berlaku bagi pengikut Ahmadiyah di Kabupaten Pemalang dan Brebes.

 

Pertemuan yang dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tegal  dan Forum Kerukunan Umat Bragama itu dilakukan di aula Mapolres Tegal. Dalam pertemuan yang diwarnai adu argumentasi tentang ajaran Islam itu wakil Ahmadiyah mencoba menjelaskan dasar-dasar keyakinan mereka kepada perwakilan MUI.

 

KH Khumaedi ZA dari MUI menyarankan Ahmadiyah menghentikan aktivitas ibadah sampai ada kepastian hukum dari pemerintah pusat. "Demi keselamatan Jamaah Ahmadiyah maka harus menghentikan semua aktivitas. Kami meminta mereka bertobat dan kembali ke ajaran Islam," katanya.

Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Damhar Abu Dhapes mengatakan Ahmadiyah lebih baik membuat agama baru, karena masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir. "Kalau jadi agama baru, kami (FKUB) bisa menerima keberadaan mereka. Kalau tidak, sebaiknya kembalilah segera ke jalan yang benar," ujarnya.

Usai adu argumentasi akhirnya perwakilan Ahmadiyah dipaksa menandatangani nota kesepakatan untuk menghentikan aktivitas dan saling menjaga situasi agar aman dan kondusif. "Jangan sampai setelah tanda tangan nota kesepakatan Jamaah Ahmadiyah melanggar ketentuan di dalamnya. Jangan membuat masyarakat terpancing dan berbuat yang tidak-tidak," kata Khumaedi dari MUI.

Subagyo, perwakilan Jamaah Ahmadiyah Tegal, menilai tindakan memaksa menghentikan aktivitas ibadah itu sebagai arogansi penguasa daerah terhadap warganya. "Sampai saat ini pemerintah pusat belum memutuskan apa pun yang berkaitan dengan Ahmadiyah. Meski kami tanda tangani nota kali ini, untuk ibadah akan tetap dilakukan sesuai keyakinan kami," tegasnya.

Ahmadiyah di Kabupaten Tegal memiliki 300 pengikut yang juga asal Kabupaten Pemalang dan Brebes. Menurut Subagyo, kegiatan mereka legal karena mengantongi surat keputusan dari Departemen Kehakiman tahun 1982. "Saat ini hanya kegiatan salat yang kami lakukan," katanya. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kisah

Kios Narkoba (3, selesai)

16 Juli 2008 - 10:29 WIB

grafiti di Kios"Kalau mau pakai narkoba, jangan nyuntik. Tapi kalau mau suntik, pakai yang steril. Lu sesungguhnya bisa berhenti. Kami  punya program yang bisa bikin lu berhenti."


APARAT kepolisian dan masyarakat masih menganggap pecandu narkoba sebagai pelaku tindak kriminal. Padahal, pecandu adalah

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala