| 24 Juli 2008 |
Berita
Ahmadiyah Tegal Dipaksa Hentikan Ibadah
23 April 2008 - 10:9 WIB
Bustanul Arifin
Vhrmedia.com, Tegal - Pengikut Jamaah Ahmadiyah di Kabupaten Tegal dipaksa menandatangani nota kesepakatan berisi kewajiban menghentikan aktivitas ibadah. Hal itu itu juga berlaku bagi pengikut Ahmadiyah di Kabupaten Pemalang dan Brebes.
Pertemuan yang dihadiri perwakilan Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Tegal dan Forum Kerukunan Umat Bragama itu dilakukan di aula Mapolres Tegal. Dalam pertemuan yang diwarnai adu argumentasi tentang ajaran Islam itu wakil Ahmadiyah mencoba menjelaskan dasar-dasar keyakinan mereka kepada perwakilan MUI.
KH Khumaedi ZA dari MUI menyarankan Ahmadiyah menghentikan aktivitas ibadah sampai ada kepastian hukum dari pemerintah pusat. "Demi keselamatan Jamaah Ahmadiyah maka harus menghentikan semua aktivitas. Kami meminta mereka bertobat dan kembali ke ajaran Islam," katanya.
Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Damhar Abu Dhapes mengatakan Ahmadiyah lebih baik membuat agama baru, karena masih mengakui Mirza Ghulam Ahmad sebagai nabi terakhir. "Kalau jadi agama baru, kami (FKUB) bisa menerima keberadaan mereka. Kalau tidak, sebaiknya kembalilah segera ke jalan yang benar," ujarnya.
Usai adu argumentasi akhirnya perwakilan Ahmadiyah dipaksa menandatangani nota kesepakatan untuk menghentikan aktivitas dan saling menjaga situasi agar aman dan kondusif. "Jangan sampai setelah tanda tangan nota kesepakatan Jamaah Ahmadiyah melanggar ketentuan di dalamnya. Jangan membuat masyarakat terpancing dan berbuat yang tidak-tidak," kata Khumaedi dari MUI.
Subagyo, perwakilan Jamaah Ahmadiyah Tegal, menilai tindakan memaksa menghentikan aktivitas ibadah itu sebagai arogansi penguasa daerah terhadap warganya. "Sampai saat ini pemerintah pusat belum memutuskan apa pun yang berkaitan dengan Ahmadiyah. Meski kami tanda tangani nota kali ini, untuk ibadah akan tetap dilakukan sesuai keyakinan kami," tegasnya.
Ahmadiyah di Kabupaten Tegal memiliki 300 pengikut yang juga asal Kabupaten Pemalang dan Brebes. Menurut Subagyo, kegiatan mereka legal karena mengantongi surat keputusan dari Departemen Kehakiman tahun 1982. "Saat ini hanya kegiatan salat yang kami lakukan," katanya. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
16 Juni 2008
Pemerintah Gagal Jaga Kebinekaan -
13 Juni 2008
Komnas Perempuan: Cabut SKB Ahmadiyah -
13 Juni 2008
DPR Minta Pemerintah Awasi Pelaksanaan SKB -
12 Juni 2008
PBNU Mau “Bimbing” Ahmadiyah -
11 Juni 2008
SKB 3 Menteri Langgar Kovenan Internasional
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Pemkab Mimika Larang Pungutan Uang Sekolah
24 Juli 2008 - 17:33 WIB
Presiden Yudhoyono Digugat Rp 1 Triliun
24 Juli 2008 - 17:9 WIB
Ditemukan Beragam Pelanggaran Pilkada Jatim
24 Juli 2008 - 16:28 WIB
Polda Yogyakarta Bidik Bupati Sleman
24 Juli 2008 - 16:12 WIB
38,51% Pemilih di Jawa Timur Golput
24 Juli 2008 - 15:25 WIB
Kisah
Kios Narkoba (3, selesai)
16 Juli 2008 - 10:29 WIB
"Kalau mau pakai narkoba, jangan nyuntik. Tapi kalau mau suntik, pakai yang steril. Lu sesungguhnya bisa berhenti. Kami punya program yang bisa bikin lu berhenti."
APARAT kepolisian dan masyarakat masih menganggap pecandu narkoba sebagai pelaku tindak kriminal. Padahal, pecandu adalah
Berita Terpopuler
Al Amin Minta Tambahan Uang dari Azirwan
8 Juli 2008 - 10:56 WIB
Koran Tempo Dihukum Denda & Minta Maaf
3 Juli 2008 - 16:19 WIB
Artalyta Merasa Jadi Korban Jaksa Urip
1 Juli 2008 - 11:28 WIB
Stop Kekerasan, Polri Harus di Bawah Depdagri
1 Juli 2008 - 17:27 WIB
Guru Bantu Mengadu ke DPR
2 Juli 2008 - 16:28 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB








