| 21 November 2008 |
Berita
Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Bintan
Azirwan Dituntut 3 Tahun Penjara
11 Agustus 2008 - 18:5 WIB
Wahyu Arifin
VHRmedia, Jakarta - Azirwan, terdakwa pemberi suap kepada anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/8), tim jaksa yang diketuai Suwardji mengatakan, Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan, melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu melakukan pidana memberikan uang kepada penyelenggara negara terkait tugasnya.
"Terdakwa Azirwan terbukti bersalah melakukan pidana menyuap anggota DPR untuk membebaskan kawasan hutan lindung di Bintan. Dalam tuntutan ini kami mengajukan juga barang bukti sadapan hasil percakapan tersangka dengan Al Amin," ujar Suwardji.
Jaksa menyatakan tindakan Azirwan memberikan suap sehingga membuat citra buruk pemerintah daerah sebagai hal yang memberatkan hukuman. Sedangkan sikap Azirwan mengakui memberikan suap kepada Al Amin Nur Nasution dinilai sebagai hal yang meringankan.
Menanggapi tuntutan jaksa, Azirwan menyerahkan pembelaan pada tim pengacara yang akan dilakukan pada sidang selanjutnya, Kamis (21/8). (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
20 November 2008
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92% -
19 November 2008
Ferry Yuliantono Diancam 12 Tahun Penjara -
18 November 2008
Muchdi Akui Pertemuan dengan Indra Setyawan -
18 November 2008
TNI Profesional Masih Jauh dari Harapan
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor
21 November 2008 - 11:20 WIB
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat
21 November 2008 - 10:36 WIB
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







