Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Kasus Suap Alih Fungsi Hutan Bintan

Azirwan Dituntut 3 Tahun Penjara

Wahyu Arifin

VHRmedia, Jakarta - Azirwan, terdakwa pemberi suap kepada anggota Komisi IV DPR Al Amin Nur Nasution, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta, subsider 4 bulan kurungan.


Dalam pembacaan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (11/8), tim jaksa yang diketuai Suwardji mengatakan, Azirwan, Sekretaris Daerah Bintan, melanggar UU Tindak Pidana Korupsi, yaitu melakukan pidana memberikan uang kepada penyelenggara negara terkait tugasnya.


"Terdakwa Azirwan terbukti bersalah melakukan pidana menyuap anggota DPR untuk membebaskan kawasan hutan lindung di Bintan. Dalam tuntutan ini kami mengajukan juga barang bukti sadapan hasil percakapan tersangka dengan Al Amin," ujar Suwardji.


Jaksa menyatakan tindakan Azirwan memberikan suap sehingga membuat citra buruk pemerintah daerah sebagai hal yang memberatkan hukuman. Sedangkan sikap Azirwan mengakui memberikan suap kepada Al Amin Nur Nasution dinilai sebagai hal yang meringankan. 


Menanggapi tuntutan jaksa, Azirwan menyerahkan pembelaan pada tim pengacara yang akan dilakukan pada sidang selanjutnya, Kamis (21/8). (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor

21 November 2008 - 11:20 WIB

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua