| 03 September 2010 |
Berita
Aturan Kampanye
Bawaslu Minta Batasan Politik Uang Dipastikan
16 Januari 2009 - 18:1 WIB
Hervin Saputra & Nina Suartika
VHRmedia, Jakarta - Badan Pengawas Pemilihan Umum meminta penentuan batasan pelanggaran politik uang dan kampanye hitam (black campaign) dalam pemilu dipastikan. Tanpa kepastian batasan, Bawaslu kesulitan mengawasi dua pelanggaran tersebut.
Hal itu dikatakan anggota Bawaslu Wahidah Suaib dalam diskusi "Pemilu Bisa Tepat Waktu?" di gedung Dewan Perwakilan Daerah, Jakarta, Jumat (16/1). "Tidak jelas batasan aturan money politic dan black campaign," ujar Wahidah.
Kerancuan batasan pelanggaran menyulitkan Bawaslu karena terdapat sejumlah perbedaan pandangan antara instansi negara terkait seperti Kejaksaan Agung dan kepolisian. Dia memberikan contoh pembagian sembako dalam kampanye sulit dianggap sebagai politik uang jika tidak ada batasan. Contoh lain undian berhadiah sebagai bagian kampanye. "Bagaimana kami bisa mengawasi, karena pelanggarannya tidak begitu detail?" katanya.
Menurut Wahidah, potensi tindakan politik uang diperkirakan kian besar sejak keputusan Mahkamah Konstitusi menetapkan penetapan calon legislatif terpilih berdasarkan suara terbanyak. Suara terbanyak menyebabkan persaingan antarcaleg semakin ketat. "Pasca-keputusan MK, adrenalin politisi akan tinggi untuk bertarung."
Wahidah meminta Komisi Pemilihan Umum bersama instansi terkait seperti Polri dan Kejaksaan Agung duduk bersama membahas penentuan batasan politik uang dan kampanye gelap. KPU dapat menerapkannya dengan merevisi Peraturan KPU Nomor 19 tentang Kampanye atau memasukkannya ke dalam petunjuk teknis pelaksanaan pemilu.
Hakim Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar mengatakan, penyelesaian sengketa di MK hendaknya menjadi proses terakhir. Sebelum sampai di MK, sengketa harus selesai di tingkat Panitia Pengawas Pemilu dan Bawaslu bersama polisi dan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pengalaman kasus pemilihan kepala daerah, menurut Akil, ketidakmampuan Bawaslu menyelesaikan menjadi penyebab kasus harus diselesaikan di MK. "Semua sengketa harus selesai dulu di bawah." Bercermin pada penyelesaian sengketa pilkada, Akil optimistis lembaganya mampu menyelesaikan sengketa Pemilu 2009. (E2)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
16 Januari 2009
Apindo Minta PLN Tingkatkan Pelayanan -
15 Januari 2009
Obama Diminta Perhatikan HAM -
13 Januari 2009
Pemerintah Siapkan 3 Opsi Tarik Uang Tommy -
13 Januari 2009
77 Perusahaan Jateng Minta Penangguhan UMK -
13 Januari 2009
KPK Minta DPR Usut Potongan Gaji PNS
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







