| 21 November 2008 |
Berita
Sidang Akan Dipimpin Hakim Soeharto
Berkas Muchdi Pr Dilimpahkan ke PN Jaksel
15 Agustus 2008 - 10:42 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Tim jaksa Kejaksaan Agung Kamis (14/8) sore mendaftarkan dakwaan terhadap tersangka Muchdi Purwopranjono ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Bekas Deputi V Badan Intelijen Negara itu digugat terlibat pembunuhan berencana terhadap aktivis HAM Munir.
Kepastian pendaftaran dakwaan itu diungkapkan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung BD Nainggolan. Menurut dia, hal itu sesuai perintah Jaksa Agung Muda Pidana Umum AH Ritonga yang memberikan batas waktu pendaftaran dakwaan sebelum Jumat (15/8). "Sudah dilimpahkan," kata BD Naiggolan ketika dihubungi lewat telepon.
Menurut BD Nainggolan, berdasarkan bukti yang dilampirkan dalam berkas dakwaan, Muchdi PR diduga kuat menjadi salah satu aktor yang memerintahkan terpidana Pollycarpus Budihari Priyanto untuk membunuh Munir. "Setelah diserahkan dilanjutkan penetapan hakim dan waktu persidangan."
Pendaftaran dakwaan ini diakui Haryanto, Staf Panitera Pidana PN Jakarta Selatan. Menurut dia, berkas itu diserahkan oleh anggota tim jaksa penuntut Dedy Sukarno dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Bahkan susunan hakim yang akan menyidang Muchdi Pr langsung dibentuk, tidak lama setelah pendaftaran dakwaan. "Sepertinya susunan hakim sudah dimusyawarahkan sebelumnya," ujarnya.
Menurut Haryanto, hakim ketua yang ditunjuk memimpin sidang adalah Soeharto, dengan hakim anggota Haswandi dan Ahmad Yusak. Panitera pengganti adalah Rusman Efendi dan Sumardiyanta. Dalam waktu dekat ini tim hakim akan menentukan jadwal sidang. "Biasanya satu dua minggu setelah pelimpahan berkas, baru akan dimulai persidangan. Tapi untuk kasus ini sepertinya cepat, karena ditunggu masyarakat." (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
21 November 2008
Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor -
21 November 2008
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat -
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
20 November 2008
Sekretaris KPUD Kulonprogo Jadi Tersangka -
20 November 2008
KPK Minta Pihak Terkait Penyidikan BLBI Lengkapi Data
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor
21 November 2008 - 11:20 WIB
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat
21 November 2008 - 10:36 WIB
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







