Voice of Human Rights News Center

English English 03 September 2010  

            Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com   

 

Berita

Korupsi Bank Indonesia

Burhanuddin Abdullah Divonis 5 Tahun

Kurniawan Tri Yunanto

 VHRmedia, Jakarta - Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Burhanuddin Abdullah 5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Bekas Gubernur Bank Indonesia ini terbukti bersalah melakukan korupsi aliran dana BI Rp 100 miliar.


Dalam pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/10), hakim menyatakan Burhanuddin terbukti memimpin dan menyetujui hasil rapat dewan gubernur pada 3 Juni 2003. Rapat itu memutuskan menggunakan dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia Rp 100 miliar untuk membiayai bantuan hukum bekas pejabat BI yang terlibat korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). "Seharusnya terdakwa bisa menolak dan tidak menyetujui keputusan itu," kata Gus Rizal selaku hakim ketua.


Menurut Gus Rizal, selain bantuan dana itu tidak terdaftar dalam mata anggaran, kondisi keuangan BI saat itu dalam keadaan defisit. Burhanuddin sebagai pemimpin BI seharusnya menunda keputusan tersebut.


Hakim menilai pada RDG 3 Juni 2003 Burhanuddin Abdullah, Aulia Pohan (Deputi Gubernur BI), Bun Bunan Hutapea (Deputi Gubernur), Taslim Tajuddin (Deputi Gubernur), dan Oey Hoey Tiong (Direktur Hukum BI) melakukan kesepakatan untuk mengucurkan dana YPPI itu.


Kesepakatan juga dilakukan Burhanuddin bersama sejumlah deputi BI lainnya pada RDG 22 Juli 2003. Rapat itu antara lain menyetujui pembentukan Panitia Sosial Kemasyarakatan untuk mempermudah penarikan dana. "Ini adalah perencanaan bersama. Tanpa RDG 3 Juni dan 22 Juli, penarikan dan penggunaan dana tidak terwujud," kata hakim Gus Rizal.


Dana bantuan hukum diberikan kepada sejumlah bekas pejabat BI, dia ntaranya bekas Direktur Paul Sutopo (Rp 10 miliar), bekas Gubernur BI Sudrajat Djiwandono (Rp 25 miliar), bekas Deputi Gubernur Iwan R Prawiranata (Rp 13,5 miliar), bekas Direktur Pengawasan dan Pembinaan Perbankan Hendro Budiyanto (Rp 10 miliar), dan bekas Direktur I Unit Pengawasan Bank III Heru Soepraptomo (Rp 10 miliar).


Sisa dana Rp 31,5 miliar kemudian diberikan kepada beberapa anggota Komisi IX DPR (Anthony Zeidra Abidin dan Hamka Yamdu) yang saat itu sedang membahas pengesahan revisi UU BI.  "Terdakwa terbukti ikut memperkaya orang lain melalui bantuan dana YPPI," kata Gus Rizal.


Dari 5 anggota majelis hakim, seorang hakim anggota Moerdiono menyatakan berbeda pendapat soal putusan. Dia menilai tindakan Burhanuddin bukan korupsi, karena dana yang diambil dari YPPI bukan milik BI atau milik negara. Menurut dia, dana yayasan didapatkan dari sumbangan publik dan bunga deposito. "Seharusnya terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan," kata Moerdiono.


Burhanuddin Abdullah mengaku kecewa atas putusan majelis hakim. Dia merasa telah bersikap kooperatif mengurai kasus ini dan menilai keputusan soal pencairan dana dari YPPI adalah kebijakan lanjutan yang sudah diputuskan dalam RDG sebelumnya. Dia menyatakan mengajukan banding. "Banyak fakta yang diabaikan begitu saja. Pengadilan tidak membedakan antara kebijakan dan pelaksanaan kebijakan. Saya sangat kecewa," ujarnya. (E1)

Foto: VHRmedia/Dian Ali Rachman

©2010 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:20 WIB

Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM

16 Januari 2009 - 23:54 WIB

Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid

16 Januari 2009 - 21:33 WIB

Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror

16 Januari 2009 - 21:15 WIB

LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III

16 Januari 2009 - 21:4 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:24 WIB

Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//


Redaksi

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Tidak ada data 5 Berita terpopuler

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua