Voice of Human Rights News Center

English English 07 Januari 2009  

            VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.    

 

Berita

Busyro: Waspadai DPR Jegal RUU Tipikor

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Ketua Komisi Yudisial Busyro Muqoddas meminta DPR segera menyelesaikan Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Molornya pembahasan RUU tersebut dikhawatirkan melemahkan keberadaan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Kekhawatiran tersebut didasarkan pada pengalaman ketika RUU Komisi Yudisial dibahas DPR. Menurut Busyro, proses politik di DPR dalam pembahasan RUU KY diwarnai usaha melemahkan fungsi lembaga tersebut dalam mengawasi kinerja hakim. "Resistensi terhadap KY itu kami rasakan," kata Busyro Muqoddas di Jakarta, Selasa (11/11).


Busyro mengaku sudah mendengar rumor tentang upaya menghambat pembahasan RUU Tipikor di DPR. Namun dia meminta semua pihak untuk tidak membesar-besarkan rumor tersebut. "Gelontoran dana untuk itu tidak sedikit," ujarnya.


Seperti diberitakan sebelumnya, pakar hukum Universitas Indonesia Rudy Satrio mengusulkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pengganti undang-undangan (perppu) jika RUU Tipikor tidak selesai sesuai jadwal.


Busyro Muqoddas menolak usulan tersebut. Menurut dia, mengeluarkan perppu untuk mengatasi kekosongan UU Tipikor menunjukkan lemahnya upaya politik pemerintah dan DPR untuk memberantas korupsi.


Hingga kini DPR belum menyelesaikan pembahasan RUU Tipikor. Padahal Panitia Khusus RUU tersebut hanya diberi tenggat hingga 19 Desember 2008. Mepetnya jadwal Komisi III untuk membahas RUU Tipikor diperparah menumpuknya tugas untuk menyelesaikan pembahasan RUU Mahkamah Agung, RUU Mahkamah Konstitusi, dan RUU Komisi Yudisial secara bersamaan. (E1)

©2009 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Presiden Mendatang agar Utamakan Belanja Publik

7 Januari 2009 - 16:19 WIB

63% Siswa SLTP Sudah Berhubungan Seks

7 Januari 2009 - 15:50 WIB

UU Bantuan Hukum Macet di DPR

7 Januari 2009 - 15:35 WIB

Polda Jatim Selamatkan 109 Korban Trafficking

7 Januari 2009 - 15:7 WIB

AS Bangun Konservasi Laut Terbesar di Dunia

7 Januari 2009 - 14:28 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Museum Santet

18 Desember 2008 - 14:2 WIB

 Banyak orang tak percaya santet. Tapi seorang dokter di Surabaya meyakininya ada. Museum ini adalah buktinya.


JIKA berkunjung ke museum ini, Anda pasti terperanjat. Di tempat ini Anda akan menemukan benda-benda santet dan jimat yang diyakini oleh masyarakat Indonesia memiliki kekuatan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua