| 22 Maret 2010 |
Berita
Dana Tommy Soeharto di BNP Paribas
Kejagung Belum Tentukan Sikap
13 Januari 2009 - 10:13 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Kejaksaan Agung belum menentukan sikap terhadap penolakan Pengadilan Guemsey untuk mencairkan dana Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto) di Banque Nationale de Paris (BNP) Paribas (9/1).
Dihubungi melalui telepon, jaksa pengacara negara Yoseph Suardi Sabda mengatakan masih menunggu arahan dari Kejagung untuk mengambil upaya selanjutnya. "Masih menunggu arahan, apa diajukan permohonan ulang atau meneruskan perkara ke Mahkamah Agung setempat. Kejagung belum tentukan sikap," kata mantan Direktur Perdata dan Tata Usaha Negara Kejagung itu, Selasa (12/1).
Menurut Yoseph, alasan hakim tidak mengabulkan permohonan jaksa pengacara negara di antaranya tidak ada surat penyitaan yang dilakukan pemerintah terkait dugaan korupsi Tommy Soeharto di Indonesia. Meski berbagai dugaan korupsi itu diakui dalam dakwaan, hakim melihat tidak ada penyitaan. "Karena hanya ada satu kekuatan di Inggris, yaitu penyitaan. Dan hakim tidak melihat itu terjadi di Indonesia."
Meski pengadilan menolak perpanjangan pembekuan dana oleh Kejagung, bukan berarti Tommy bisa langsung mencairkan dana 36 juta euro tersebut. BNP Paribas juga membekukan dana itu. "Tidak otomatis cair. PPATK-nya sana juga melakukan pengawasan. Selanjutnya terserah mereka," tambahnya.
Kisah uang Tommy di Guernsey bermula ketika PT Garnet Investment Limited hendak mencairkan dananya di BNP Paribas. Pihak bank menolak pencairan yang diajukan pada 2006. Alasannya, Tommy selaku pemilik Garnet dinilai mempunyai masalah hukum di Indonesia. BNP mencurigai uang itu didapat dari hasil korupsi.
Untuk membuktikan dugaan korupsi Tommy Soeharto, Kejagung sempat mempersiapkan bukti korupsi anak bekas presiden Soeharto itu. Di antaranya kasus Badan Penyangga dan Pemasaran Cengkeh, Vista Bella, Timor Putra Nasional, dan tukar guling dengan Bulog. Namun, Kejagung telah menghentikan kasus BPPC dengan alasan uang negara telah dikembalikan. Begitu juga kasus Vista Bella yang berujung damai. Kasus TPN dimenangi Tommy di tingkat kasasi. Kasus Bulog dimenangi Tommy di tingkat pengadilan negeri. (E2)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
21 Januari 2009
Wajah Baru VHRmedia -
16 Januari 2009
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM -
16 Januari 2009
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid -
16 Januari 2009
Bawaslu Minta Batasan Politik Uang Dipastikan -
16 Januari 2009
Diduga Dana Operasional Pendidikan Disunat
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







