Voice of Human Rights News Center

English English 28 Agustus 2008  

 

Berita

Rekaman Telepon Artalyta - Urip di Tahanan

DPR Desak Polisi Bertanggung Jawab

Hervin Saputra

VHRmedia.com, Jakarta - DPR menuntut kepolisian bertanggung jawab atas terjadinya sambungan telepon antara Artalyta Suryani dan Urup Tri Gunawan di dalam tahanan. Dalam percakapan itu terungkap keduanya merancang skenario untuk membohongi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

 

Ketua DPR Agung Laksono mengecam lemahnya pengawasan polisi terhadap kedua terdakwa.  "Kepolisian bertanggung jawab dalam hal ini," kata Agung Laksono seusai Rapat Paripurna Penutupan Masa Sidang IV Tahun 2007-2008 di gedung DPR Jakarta, Jumat (18/7).

 

Agung Laksono menduga praktik serupa kerap terjadi sebelumnya. Dia mengingatkan agar hal ini tidak terulang lagi, karena rekaman telepon itu semakin memperburuk citra aparat penegak hukum. "Itu kejadian yang mencoreng wajah penegak hukum kita. Tentu ada sanksinya," ujarnya.

 

Wakil Ketua Komisi III Suripto menduga terjadi konspirasi di balik sambungan telepon Artalyta Suryani dengan Urip Tri Gunawan. Dia menilai sambungan telepon itu dapat mengganggu jalannya pemeriksaan dalam sidang kedua terdakwa.

 

Selain meminta polisi bertanggung jawab, Suripto berjanji akan mempertanyakan hal tersebut dalam Rapat Kerja Komisi III DPR dengan Kapolri. "Mereka supaya diusut. Pasti ada sesuatu," katanya. 

 

Anggota Komisi III Gayus Lumbuun mengatakan, sesuai peraturan, tahanan tidak diperbolehkan memiliki alat elektronik. Tahanan hanya diizinkan berbicara dengan pihak tertentu di bawah pengawasan petugas. "Misalnya dengan dokternya, ulama agamanya, atau penasihat hukumnya."

 

Rekaman telepon Artalyta Suryani dengan Urip diperdengarkan dalam sidang kasus suap dengan terdakwa jaksa Urip Tri Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/7). Dalam rekaman itu terungkap keduanya merancang skenario untuk membohongi majelis hakim.

 

Untuk menghindari penyadapan, mereka menyebut diri sebagai "bu guru" dan "pak guru", dan hakim Pengadilan Tipikor mereka sebut dengan "rektor". Dalam sidang, Artalyta mengakui percakapakan tersebut.

 

Artalyta Suryani terdakwa pemberi suap US$ 660.000 atau setara Rp 6,1 miliar kepada jaksa Urip Tri Gunawan saat ini ditahan di rumah tahanan Markas Besar Polri. Sedangkan Urip Tri Gunawan ditahan di rumah tahanan Markas Brigade Mobil Kelapa Dua, Depok. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kisah

Pojok Indonesia di Hong Kong

26 Agustus 2008 - 14:48 WIB

Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.


 TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN

8 Agustus 2008 - 16:24 WIB

Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru

15 Agustus 2008 - 16:58 WIB

Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor

1 Agustus 2008 - 16:1 WIB

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

1 Agustus 2008 - 15:33 WIB

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

1 Agustus 2008 - 16:33 WIB

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala