Voice of Human Rights News Center

English English 07 Januari 2009  

            VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.                 Bila ada orang yang mengaku dari VHRmedia dan meminta sejumlah uang dengan alasan apa pun, harap melaporkan ke redaksi VHRmedia, telepon 02170981941 atau 081584553631. Terima kasih.                VHRmedia tidak pernah merekrut reporter, koresponden, ataupun kontributor di mana pun dengan memungut sejumlah uang.    

 

Berita

Jelang Eksekusi Amrozi Cs

DPR Diminta Upayakan Penundaan Eksekusi

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Kuasa hukum terpidana mati kasus Bom Bali I dan II, mendatangi Dewan Perwakilan Rakyat, Jumat (7/11). Mereka meminta Komisi III DPR mengupayakan penundaan eksekusi, karena menilai ada pelanggaran hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung dengan mengabaikan hak terpidana.


Ketua Dewan Pembina Tim Pembela Muslim Mahendradatta mengatakan, hak Amrozi, Ali Gufron, dan Imam Samudra diabaikan jaksa dengan tidak mengizinkan keluarga dan kuasa hukum mengunjungi ketiga terpidana di LP Nusakambangan Cilacap menjelang eksekusi. Dia menilai jaksa melanggar UU 2 PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksana Pidana Mati.


Dia menilai Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan menggunakan tafsir terhadap kata "dapat mengunjungi" dalam UU  itu untuk melarang keluarga dan penasihat hukum mengunjungi terpidana. "Tolong tunjukkan pasal mana yang memberi wewenang Jaksa Agung menolak pengacara. Jangan tafsir!" ujarnya.


Mahendradatta menyatakan tidak percaya informasi yang diklaim dari Amrozi Cs namun disampaikan melalui aparat. Misalnya tuduhan ancaman terhadap Presiden Yudhoyono dari Amrozi Cs yang beredar melalui internet tidak dapat dikonformasi langsung oleh pengacara. "Kita mau tanya tidak boleh. Akhirnya kita menduga-duga."


Anggota TPM Achmad Michdan meminta Komisi III yang diwakili Nursyamsi Nurlan dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan hari ini menemui Kejaksaan Agung untuk mendesak penundaan eksekusi sebelum ada klarifikasi mengenai larangan kunjungan. "Kami minta ba'da Jumat Nursyamsi dapat klarifikasi dan penundaan," ujarnya.


Nursyamsi dengan inisiatif pribadi menyanggupi menemui Kejaksaan Agung hari ini untuk meminta penjelasan soal pelarangan kunjungan.  "Setelah Jumat kita akan pergi ke Jaksa Agung bersama-sama," katanya. Dia mengaku inisiatif ini diambil karena situasi mendesak, meski secara pribadi dia akan melaporkan kunjungan ini secara resmi ke Komisi III.


Nursyamsi mengatakan, Komisi III bersama Komisi I bersepakat membentuk tim investigasi untuk mengecek apakah bom jenis C4 yang meledak di Bali buatan Amrozi cs. Tim ini merespons informasi yang diberikan intelijen bahwa bom C4 bukan non-pabrikan dan hanya dimiliki negara-negara tertentu. "Apakah C4 itu buatan Amrozi Cs atau tidak, itu yang akan kami teliti," ujarnya. Namun kerja tim ini tertunda menunggu surat keputusan dari pimpinan DPR. (E4)

©2009 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

6.000 Pekerja Tanjung Perak Terancam PHK

7 Januari 2009 - 11:52 WIB

Menlu: Bebasnya Muchdi Tak Coreng Indonesia

7 Januari 2009 - 10:48 WIB

Pertamina Kembali Telantarkan Eks Karyawan

7 Januari 2009 - 10:22 WIB

Hakim Agung Harus Kaji Logika Intelijen

7 Januari 2009 - 10:1 WIB

Indonesia Desak PBB Keluarkan Resolusi

6 Januari 2009 - 16:51 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Museum Santet

18 Desember 2008 - 14:2 WIB

 Banyak orang tak percaya santet. Tapi seorang dokter di Surabaya meyakininya ada. Museum ini adalah buktinya.


JIKA berkunjung ke museum ini, Anda pasti terperanjat. Di tempat ini Anda akan menemukan benda-benda santet dan jimat yang diyakini oleh masyarakat Indonesia memiliki kekuatan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua