Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Pelanggaran HAM Timor Timur

DPR: Internasional Dapat Tuntut Jenderal

Hervin Saputra

VHRmedia.com, Jakarta - Komisi I DPR mengakui komunitas internasional dapat menuntut petinggi militer Indonesia yang diduga terlibat pelanggaran HAM di Timor Timur (kini Timor Leste) selepas jajak pendapat tahun 1999.

 

Anggota Komisi I Marzuki Darusman mengatakan, masyarakat internasional, termasuk LSM HAM internasional, dapat menggunakan laporan Komisi Kebenaran dan Persahabatan sebagai bahan penuntutan. "Publik bisa meminta pemerintah untuk mempersoalkan itu. Kalau masyarakat meminta, Kejaksaan Agung wajib memproses," kata Marzuki di gedung DPR Jakarta, Rabu (16/7).

 

Menurut dia, secara teori masyarakat internasional juga dapat menekan polisi PBB untuk menjemput paksa para pelaku. Namun hal itu dapat dicegah jika komunitas HAM internasional menilai penyelesaian konflik Indonesia dengan Timor Leste telah memenuhi rasa keadilan korban.  

 

Ketua Komisi I Theo L Sambuaga mengatakan menolak upaya hukum yang dapat menyeret sejumlah jenderal ke Pengadilan HAM Internasional. Namun, dia tidak membantah terbuka kemungkinan pihak ketiga untuk melakukan penuntutan. "Bisa saja (penuntutan) dilakukan orang dalam negeri atau orang asing."

 

Wakil Ketua Komisi I Sidharto Danusubroto mengatakan komunitas internasional seharusnya menghormati kesepakatan politik Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dengan Presiden Timor Leste Jose Ramos Horta. "Kedua negara merespons untuk meredam masalah ini," katanya.

 

Anggota Komisi I Abdillah Toha meminta para pelaku yang disebut terlibat dalam pelanggaran HAM berat di Timor Timur tidak membantah isi laporan KKP. "Itu tidak boleh lagi! Orang-orang itu harus mengakui bahwa itu kesalahan," katanya.

 

Menurut dia, pernyataan penyesalan kedua negara atas terjadinya pelanggaran HAM di Timor Timur seharusnya tidak serta merta menghapus tragedi tersebut dari catatan sejarah. Dia berharap penyesalan kedua negara menjadi pelajaran serius agar tidak mengulangi hal yang sama. "Rakyat kedua negara bisa memaafkan, tapi tidak melupakan."

 

Laporan KKP menyebutkan TNI dan Polri bertanggung jawab atas pelanggaran HAM selama periode jajak pendapat di Timor Timur September 1999. Laporan itu menyebutkan TNI mendanai milisi Timor Timur. Panglima ABRI (kini TNI) Wiranto dan Panglima Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Prabowo Subianto disebut-sebut terlibat dalam pelanggaran HAM itu. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

DPRD Surabaya Usul Insentif bagi Penjaga Makam

21 November 2008 - 13:24 WIB

Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor

21 November 2008 - 11:20 WIB

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua