| 28 Agustus 2008 |
Berita
SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah
DPR Minta Pemerintah Awasi Pelaksanaan SKB
13 Juni 2008 - 12:9 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Komisi VIII DPR meminta pemerintah mengawasi pelaksanaan SKB 3 menteri soal larangan beribadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Selain untuk mengawasi penyimpangan agama yang mungkin dilakukan, pengawasan juga untuk melindungi anggota Ahmadiyah dari tindak kekerasan.
Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar saat membacakan kesimpulan komisi terhadap penjelasan pemerintah mengenai surat keputusan bersama soal Ahmadiyah di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/6).
Dalam pertemuan yang diwakili Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu Komisi VIII meminta pemerintah menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama. "Selanjutnya dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sesuai dinamika perkembangan kehidupan beragama di Indonesia," kata Hazrul Azwar.
Komisi VIII meminta pemerintah harus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap umat beragama. Hal itu diharapkan dapat mengantisipasi munculnya agama yang dianggap menyimpang dan mencegah konflik antarmasyarakat.
Menteri Agama Maftuh Basyuni mengaku pemerintah berhati-hati mengeluarkan SKB soal Ahmadiyah. Sebab, sebelum SKB itu disahkan, tuntutan pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia menguat dan tindak kekerasan terjadi terhadap anggotanya oleh sekelompok masyarakat. "Kehati-hatian itulah yang membuat pemerintah terlambat mengeluarkan SKB," ujarnya.
Namun Maftuh membantah penilaian SKB menimbulkan multitafsir yang dapat memicu konflik baru. Dia menyatakan perumusan dan pengesahan SKB sudah berdasarkan undang-undang. "Kami hanya bisa sebatas ini. Inilah amar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965. Kalau (SKB) ada kekurangan, mari ramai-ramai kita perbaiki."
Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, SKB disahkan sebagai upaya peringatan bagi Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan ibadahnya sesuai rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat. Pelanggaran Ahmadiyah terhadap SKB dapat dianggap sebagai kejahatan penodaaan agama.
Menudut Hendarman, Ahmadiyah tidak dapat secara langsung dibubarkan, namun dapat dibubarkan jika terbukti melanggar SKB. "Sebetulnya tanpa SKB bisa. Tapi Ahmadiyah pengikutnya besar, hampir 2 juta orang. Kalau tanpa SKB, seolah-olah melanggar hak asasi manusia."
Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengaku harus melakukan pencermatan sebelum mengesahkan SKB soal Ahmadiyah. Setelah SKB diterbitkan, dia akan memanggil pemimpin JAI untuk membahas masalah pengorganisasian. "Tidak akan dengan tiba-tiba dibubarkan," ujarnya. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
28 Agustus 2008
Bekas Ketua DPRD Sleman Diadili Awal September -
27 Agustus 2008
ATVLI Tuntut Pemerintah Adil soal Izin Frekuensi -
26 Agustus 2008
DPR Dorong KPK Usut Pengakuan Agus Condro -
26 Agustus 2008
Percepatan Raperda Larangan Merokok Diprotes -
25 Agustus 2008
Pengacara Rizieq Minta Ketua AKKBB Ditahan
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Polda Jatim Akan Usut Kasus Salah Tangkap
28 Agustus 2008 - 15:15 WIB
Dinkes Jombang agar Optimalkan Program KRR
28 Agustus 2008 - 13:31 WIB
IMF Diduga Intervensi, Segera Revisi UU Migas
28 Agustus 2008 - 13:17 WIB
Bekas Ketua DPRD Sleman Diadili Awal September
28 Agustus 2008 - 12:15 WIB
Perpanjangan Jabatan Kapolri Hambat Regenerasi
28 Agustus 2008 - 11:9 WIB
Kisah
Pojok Indonesia di Hong Kong
26 Agustus 2008 - 14:48 WIB
Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.
TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di
Berita Terpopuler
Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN
8 Agustus 2008 - 16:24 WIB
Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru
15 Agustus 2008 - 16:58 WIB
Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor
1 Agustus 2008 - 16:1 WIB
Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas
1 Agustus 2008 - 15:33 WIB
Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat
1 Agustus 2008 - 16:33 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB








