Voice of Human Rights News Center

English English 28 Agustus 2008  

 

Berita

SKB 3 Menteri soal Ahmadiyah

DPR Minta Pemerintah Awasi Pelaksanaan SKB

Hervin Saputra

VHRmedia.com, Jakarta - Komisi VIII DPR meminta pemerintah mengawasi pelaksanaan SKB 3 menteri soal larangan beribadah bagi Jemaat Ahmadiyah Indonesia. Selain untuk mengawasi penyimpangan agama yang mungkin dilakukan, pengawasan juga untuk melindungi anggota Ahmadiyah dari tindak kekerasan.

 

Permintaan tersebut disampaikan Ketua Komisi VIII Hasrul Azwar saat membacakan kesimpulan komisi terhadap penjelasan pemerintah mengenai surat keputusan bersama soal Ahmadiyah di gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/6).

 

Dalam pertemuan yang diwakili Menteri Dalam Negeri Mardiyanto, Menteri Agama Maftuh Basyuni, dan Jaksa Agung Hendarman Supandji itu Komisi VIII meminta pemerintah menginventarisasi peraturan perundang-undangan yang mengatur kehidupan beragama. "Selanjutnya dilakukan harmonisasi dan sinkronisasi sesuai dinamika perkembangan kehidupan beragama di Indonesia," kata Hazrul Azwar.

 

Komisi VIII meminta pemerintah harus melakukan pembinaan berkelanjutan terhadap umat beragama. Hal itu diharapkan dapat mengantisipasi munculnya agama yang dianggap menyimpang dan mencegah konflik antarmasyarakat.

 

Menteri Agama Maftuh Basyuni mengaku pemerintah berhati-hati mengeluarkan SKB soal Ahmadiyah. Sebab, sebelum SKB itu disahkan, tuntutan pembubaran Jemaat Ahmadiyah Indonesia menguat dan tindak kekerasan terjadi terhadap anggotanya oleh sekelompok masyarakat. "Kehati-hatian itulah yang membuat pemerintah terlambat mengeluarkan SKB," ujarnya.

 

Namun Maftuh membantah penilaian SKB menimbulkan multitafsir yang dapat memicu konflik baru. Dia menyatakan perumusan dan pengesahan SKB sudah berdasarkan undang-undang. "Kami hanya bisa sebatas ini. Inilah amar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1965. Kalau (SKB) ada kekurangan, mari ramai-ramai kita perbaiki."

 

Jaksa Agung Hendarman Supandji mengatakan, SKB disahkan sebagai upaya peringatan bagi Ahmadiyah untuk menghentikan kegiatan ibadahnya sesuai rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat. Pelanggaran Ahmadiyah terhadap SKB dapat dianggap sebagai kejahatan penodaaan agama.

 

Menudut Hendarman, Ahmadiyah tidak dapat secara langsung dibubarkan, namun dapat dibubarkan jika terbukti melanggar SKB. "Sebetulnya tanpa SKB bisa. Tapi Ahmadiyah pengikutnya besar, hampir 2 juta orang. Kalau tanpa SKB, seolah-olah melanggar hak asasi manusia."

 

Menteri Dalam Negeri Mardiyanto mengaku harus melakukan pencermatan sebelum mengesahkan SKB soal Ahmadiyah. Setelah SKB diterbitkan, dia akan memanggil pemimpin JAI untuk membahas masalah pengorganisasian. "Tidak akan dengan tiba-tiba dibubarkan," ujarnya. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kisah

Pojok Indonesia di Hong Kong

26 Agustus 2008 - 14:48 WIB

Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.


 TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN

8 Agustus 2008 - 16:24 WIB

Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru

15 Agustus 2008 - 16:58 WIB

Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor

1 Agustus 2008 - 16:1 WIB

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

1 Agustus 2008 - 15:33 WIB

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

1 Agustus 2008 - 16:33 WIB

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala