Voice of Human Rights News Center

English English 03 September 2010  

            Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com                Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru di: http://www.vhrmedia.com   

 

Berita

DPR Sahkan UU Pengelolaan Sampah

Hervin Saputra

VHRmedia.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 11 UU itu menegaskan pemerintah wajib mengelola sampah secara baik dan peduli lingkungan.

 

Pasal 25 UU Pengelolaan Sampah menyebutkan, masyarakat dapat memperoleh kompensasi dari pemerintah jika mengalami kerugian akibat pengelolaan sampah yang buruk. Bentuk kompensasi dapat berupa direlokasi, pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan dan pengobatan.

 

UU Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Warga masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun. "Sejak diberlakukannya UU ini, masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan. Ada hukumannya," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pengelola Sampah, Syamsul Bachri, Rabu (8/4).

 

UU tersebut juga mewajibkan setiap pelaku usaha meminimalkan pengunaan bahan baku yang menghasilkan sampah. Pelaku usaha agar sedapat mungkin menggunakan bahan baku yang sampahnya dapat didaur ulang atau mudah diurai oleh alam.

 

Selain itu, UU Pengelolaan Sampah melarang pembuangan sampah di tempat terbuka. UU ini mewajibkan pengelola sampah membuang sampah di tempat pembuangan terakhir. Hal ini termasuk pelayanan pengelolaan sampah terhadap masyarakat.

 

Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengatakan, pemerintah akan membangun aparatur yang tegas dan teliti untuk mengawasi pengelolaan sampah para pelaku usaha. "Kalau dia (pelaku usaha) nakal, ya dihukum," kata Rachmat Witoelar usai menghadiri sidang paripurna pengesahan UU tersebut.

 

Pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang mematuhi UU Pengelolaan Sampah. Menurut Rachmat, insentif itu bisa berupa kemudahan pengelolaan sampah. "Nanti akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah)," ujarnya.

 

Rachmat menyebutkan, pemberlakuan UU Pengelolaan Sampah diharapkan mengubah paradigma berpikir masyarakat soal sampah. Dia berharap cara pikir yang menganggap sampah sebagai benda yang tidak berguna dapat berubah, sehingga sampah dikelola menjadi benda yang memiliki nilai ekonomi.

 

UU Pengelolaan Sampah juga melarang impor sampah. Wakil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Chudori dalam pendapat akhir fraksi menyatakan khawatir adanya impor sampah yang mengatasnamakan impor limbah sebagai bahan baku produksi. "Pemerintah harus memperjelas definisi limbah," katanya.

 

Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Sampah Syamsul Bachri menyatakan DPR akan meminta pemerintah menghentikan impor kertas yang dikategorikan limbah. Sebab, selama ini kertas dianggap sebagai limbah yang dapat digunakan sebagai bahan baku industri. "Akan dibuat nomenclatour baru bahwa kertas adalah sampah."

 

UU Pengelolaan Sampah membuka kesempatan bagi masyarakat dan pengusaha untuk mengelola sampah. Namun, tanggung jawab pengelolaan sampah tetap di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (E1)

©2010 VHRmedia.com


Berita Terkait


3 Komentar

  1. Maryanto
    13 April 2008 pukul 15:0

    Undang undang tentang Pengelolaan Sampah ini seyogyanya diyakini bisa menyelesaikan perbedaan kepentingan antara prakarsa usaha mandiri masyarakat - yang selama ini bersebrangan dengan banyak pemerintah daerah membuat badan usaha BUMD. Dengan BUMD, peraturan dan akses dana sumber retribusi dimiliki oleh BUMD lebih baik dibanding usaha kecil swasta. Padahal usaha kecil harus melakukan investasi komposter sendiri sementara BUMD sumber investasi dari APBD tanpa menghitung penyusutan. Apakah BUMD akan terus mengelola sampah dengan adanya UU ini ?

  2. ardhi
    30 Oktober 2008 pukul 13:5

    kami memulai upaya ini di bandung, tepatnya di Komplek Griya Cempaka Arum. Sosialisasi penanganan sampah semenjak dari awal munculnya sampah itu sendiri, pemilahan sampah baik skala rumah tangga maupun tps (tempat pembuangan sampah sementara) kai lakukan, hasilnya reducing hingga 60% lebih volume sampah.....
    Meskipun tidak semua warga mau memilah sampah tapi kerja belum selesai dan tidak akan pernah selesai, kami amat butuh dukungan banyak pihak.
    ironisnya, sampah yang telah berkurang di tps kami malah kesulitan di angkut oleh pd kebersihan kota bandung, konsolidasi sudah, bicara dengan dirut pd bahkan meeting mengaenai problematika sampah bandung juga sudah, tapi kok sampai saat ini pengangkutan tidak pernah sesuai dengan keinginan kami.
    mereka berjanji (pd keb) akan memperbaiki kinerja dan ereka mengakui disana sini terjadi kekurangan yang banyak, dalam hal ini pemerintah pusat dan pemerintah provinsi (p3jb) coba untuk melakukan tindakan yang lebih kongkrit dan akurat dalam masalah ini.
    kami mencurigai ada oknum-oknum tertentu yang mengambil kesempatan dalam kesulitan ini......Semoga Allah mela'nat mereka.
    web kami : forumkaderlingkungan.blogspot.com

  3. sri
    20 Desember 2008 pukul 6:44

    Bagus, memang perlu.
    MOHON SAYA DIKIRIMI FILE UU TERSEBUT
    Terima kasih

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:20 WIB

Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM

16 Januari 2009 - 23:54 WIB

Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid

16 Januari 2009 - 21:33 WIB

Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror

16 Januari 2009 - 21:15 WIB

LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III

16 Januari 2009 - 21:4 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Wajah Baru VHRmedia

21 Januari 2009 - 14:24 WIB

Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//


Redaksi

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Tidak ada data 5 Berita terpopuler

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua