| 28 Agustus 2008 |
Berita
DPR Sahkan UU Pengelolaan Sampah
10 April 2008 - 13:13 WIB
Hervin Saputra
VHRmedia.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 11 UU itu menegaskan pemerintah wajib mengelola sampah secara baik dan peduli lingkungan.
Pasal 25 UU Pengelolaan Sampah menyebutkan, masyarakat dapat memperoleh kompensasi dari pemerintah jika mengalami kerugian akibat pengelolaan sampah yang buruk. Bentuk kompensasi dapat berupa direlokasi, pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan dan pengobatan.
UU Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Warga masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun. "Sejak diberlakukannya UU ini, masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan. Ada hukumannya," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pengelola Sampah, Syamsul Bachri, Rabu (8/4).
UU tersebut juga mewajibkan setiap pelaku usaha meminimalkan pengunaan bahan baku yang menghasilkan sampah. Pelaku usaha agar sedapat mungkin menggunakan bahan baku yang sampahnya dapat didaur ulang atau mudah diurai oleh alam.
Selain itu, UU Pengelolaan Sampah melarang pembuangan sampah di tempat terbuka. UU ini mewajibkan pengelola sampah membuang sampah di tempat pembuangan terakhir. Hal ini termasuk pelayanan pengelolaan sampah terhadap masyarakat.
Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengatakan, pemerintah akan membangun aparatur yang tegas dan teliti untuk mengawasi pengelolaan sampah para pelaku usaha. "Kalau dia (pelaku usaha) nakal, ya dihukum," kata Rachmat Witoelar usai menghadiri sidang paripurna pengesahan UU tersebut.
Pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang mematuhi UU Pengelolaan Sampah. Menurut Rachmat, insentif itu bisa berupa kemudahan pengelolaan sampah. "Nanti akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah)," ujarnya.
Rachmat menyebutkan, pemberlakuan UU Pengelolaan Sampah diharapkan mengubah paradigma berpikir masyarakat soal sampah. Dia berharap cara pikir yang menganggap sampah sebagai benda yang tidak berguna dapat berubah, sehingga sampah dikelola menjadi benda yang memiliki nilai ekonomi.
UU Pengelolaan Sampah juga melarang impor sampah. Wakil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Chudori dalam pendapat akhir fraksi menyatakan khawatir adanya impor sampah yang mengatasnamakan impor limbah sebagai bahan baku produksi. "Pemerintah harus memperjelas definisi limbah," katanya.
Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Sampah Syamsul Bachri menyatakan DPR akan meminta pemerintah menghentikan impor kertas yang dikategorikan limbah. Sebab, selama ini kertas dianggap sebagai limbah yang dapat digunakan sebagai bahan baku industri. "Akan dibuat nomenclatour baru bahwa kertas adalah sampah."
UU Pengelolaan Sampah membuka kesempatan bagi masyarakat dan pengusaha untuk mengelola sampah. Namun, tanggung jawab pengelolaan sampah tetap di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
28 Agustus 2008
IMF Diduga Intervensi, Segera Revisi UU Migas -
28 Agustus 2008
Bekas Ketua DPRD Sleman Diadili Awal September -
27 Agustus 2008
Revisi UU KY Harus Anti-Mafia Peradilan -
27 Agustus 2008
Revisi UU Pemilu Tak Ganggu Jadwal KPU -
26 Agustus 2008
DPR Dorong KPK Usut Pengakuan Agus Condro
1 Komentar
- Maryanto
13 April 2008 pukul 15:0Undang undang tentang Pengelolaan Sampah ini seyogyanya diyakini bisa menyelesaikan perbedaan kepentingan antara prakarsa usaha mandiri masyarakat - yang selama ini bersebrangan dengan banyak pemerintah daerah membuat badan usaha BUMD. Dengan BUMD, peraturan dan akses dana sumber retribusi dimiliki oleh BUMD lebih baik dibanding usaha kecil swasta. Padahal usaha kecil harus melakukan investasi komposter sendiri sementara BUMD sumber investasi dari APBD tanpa menghitung penyusutan. Apakah BUMD akan terus mengelola sampah dengan adanya UU ini ?
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Polisi agar Tindak Pelaku Sweeping Ramadan
28 Agustus 2008 - 16:44 WIB
Polda Jatim Akan Usut Kasus Salah Tangkap
28 Agustus 2008 - 15:15 WIB
Dinkes Jombang agar Optimalkan Program KRR
28 Agustus 2008 - 13:31 WIB
IMF Diduga Intervensi, Segera Revisi UU Migas
28 Agustus 2008 - 13:17 WIB
Bekas Ketua DPRD Sleman Diadili Awal September
28 Agustus 2008 - 12:15 WIB
Kisah
Pojok Indonesia di Hong Kong
26 Agustus 2008 - 14:48 WIB
Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.
TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di
Berita Terpopuler
Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN
8 Agustus 2008 - 16:24 WIB
Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru
15 Agustus 2008 - 16:58 WIB
Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor
1 Agustus 2008 - 16:1 WIB
Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas
1 Agustus 2008 - 15:33 WIB
Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat
1 Agustus 2008 - 16:33 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB








