Voice of Human Rights News Center

English English 28 Agustus 2008  

 

Berita

DPR Sahkan UU Pengelolaan Sampah

Hervin Saputra

VHRmedia.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat mengesahkan Undang-Undang tentang Pengelolaan Sampah. Pasal 11 UU itu menegaskan pemerintah wajib mengelola sampah secara baik dan peduli lingkungan.

 

Pasal 25 UU Pengelolaan Sampah menyebutkan, masyarakat dapat memperoleh kompensasi dari pemerintah jika mengalami kerugian akibat pengelolaan sampah yang buruk. Bentuk kompensasi dapat berupa direlokasi, pemulihan lingkungan, serta biaya kesehatan dan pengobatan.

 

UU Pengelolaan Sampah juga mengatur larangan membuang sampah sembarangan. Warga masyarakat yang melanggar dapat dikenai hukuman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun. "Sejak diberlakukannya UU ini, masyarakat tidak boleh membuang sampah sembarangan. Ada hukumannya," kata Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Pengelola Sampah, Syamsul Bachri, Rabu (8/4).

 

UU tersebut juga mewajibkan setiap pelaku usaha meminimalkan pengunaan bahan baku yang menghasilkan sampah. Pelaku usaha agar sedapat mungkin menggunakan bahan baku yang sampahnya dapat didaur ulang atau mudah diurai oleh alam.

 

Selain itu, UU Pengelolaan Sampah melarang pembuangan sampah di tempat terbuka. UU ini mewajibkan pengelola sampah membuang sampah di tempat pembuangan terakhir. Hal ini termasuk pelayanan pengelolaan sampah terhadap masyarakat.

 

Menteri Lingkungan Hidup Rachmat Witoelar mengatakan, pemerintah akan membangun aparatur yang tegas dan teliti untuk mengawasi pengelolaan sampah para pelaku usaha. "Kalau dia (pelaku usaha) nakal, ya dihukum," kata Rachmat Witoelar usai menghadiri sidang paripurna pengesahan UU tersebut.

 

Pemerintah juga akan memberikan insentif kepada pelaku usaha yang mematuhi UU Pengelolaan Sampah. Menurut Rachmat, insentif itu bisa berupa kemudahan pengelolaan sampah. "Nanti akan diatur dalam PP (peraturan pemerintah)," ujarnya.

 

Rachmat menyebutkan, pemberlakuan UU Pengelolaan Sampah diharapkan mengubah paradigma berpikir masyarakat soal sampah. Dia berharap cara pikir yang menganggap sampah sebagai benda yang tidak berguna dapat berubah, sehingga sampah dikelola menjadi benda yang memiliki nilai ekonomi.

 

UU Pengelolaan Sampah juga melarang impor sampah. Wakil Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Ahmad Chudori dalam pendapat akhir fraksi menyatakan khawatir adanya impor sampah yang mengatasnamakan impor limbah sebagai bahan baku produksi. "Pemerintah harus memperjelas definisi limbah," katanya.

 

Wakil Ketua Pansus RUU Pengelolaan Sampah Syamsul Bachri menyatakan DPR akan meminta pemerintah menghentikan impor kertas yang dikategorikan limbah. Sebab, selama ini kertas dianggap sebagai limbah yang dapat digunakan sebagai bahan baku industri. "Akan dibuat nomenclatour baru bahwa kertas adalah sampah."

 

UU Pengelolaan Sampah membuka kesempatan bagi masyarakat dan pengusaha untuk mengelola sampah. Namun, tanggung jawab pengelolaan sampah tetap di tangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


1 Komentar

  1. Maryanto
    13 April 2008 pukul 15:0

    Undang undang tentang Pengelolaan Sampah ini seyogyanya diyakini bisa menyelesaikan perbedaan kepentingan antara prakarsa usaha mandiri masyarakat - yang selama ini bersebrangan dengan banyak pemerintah daerah membuat badan usaha BUMD. Dengan BUMD, peraturan dan akses dana sumber retribusi dimiliki oleh BUMD lebih baik dibanding usaha kecil swasta. Padahal usaha kecil harus melakukan investasi komposter sendiri sementara BUMD sumber investasi dari APBD tanpa menghitung penyusutan. Apakah BUMD akan terus mengelola sampah dengan adanya UU ini ?

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kisah

Pojok Indonesia di Hong Kong

26 Agustus 2008 - 14:48 WIB

Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.


 TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN

8 Agustus 2008 - 16:24 WIB

Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru

15 Agustus 2008 - 16:58 WIB

Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor

1 Agustus 2008 - 16:1 WIB

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

1 Agustus 2008 - 15:33 WIB

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

1 Agustus 2008 - 16:33 WIB

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala