| 21 November 2008 |
Berita
Dievaluasi, SK Larangan Ahmadiyah di Sumsel
3 September 2008 - 16:0 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Tim Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat akan mengevaluasi Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Mahyudin NS soal pelarangan aliran Ahmadiyah di wilayah tersebut. Hasil evaluasi akan melahirkan rekomendasi untuk pencabutan SK.
Hal itu dikatakan Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung BD Nainggolan menanggapi keluarnya SK pelarangan Ahmadiyah di Sumatera Selatan. Menurut dia, hal-hal berkaitan Ahmadiyah sudah diatur dalam surat keputusan bersama tiga menteri. "Tim Bakor Pakem akan melakukan evaluasi dan mengeluarkan rekomendasi apakah (SK Gubernur) masih sesuai SKB atau keluar dari itu," kata Nainggolan di Jakarta, Rabu (3/9),
Menurut dia, acuan untuk pengawasan dan pembinaan kegiatan Jemaat Ahmadiyah Indonesia sudah ada dalam SKB Jaksa Agung, Menteri Agama, dan Menteri Dalam Negeri. Butir 6 memerintahkan pemerintah daerah melakukan pembinaan dalam kaitan pengamanan dan pengawasan SKB. "Itu yang seharusnya dilakukan Gubernur Sumatera Selatan."
Pengawasan Ahmadiyah tetap berpegang pada SKB yang dikeluarkan 9 Juni 2008. BD Nainggolan mengaku belum tahu apakah SK No 563/KPTS/BAN.KESBANGPOL dan LINMAS/2008 itu telah melanggar SKB tiga menteri. "Kalau organisasinya kan tidak dilarang. Tapi menyebarkan ajaran yang menyatakan ada nabi selain Nabi Muhammad, itu yang dilarang," katanya.
Menjelang Ramadan lalu Gubernur Sumatera Selatan Mahyudin NS mengeluarkan SK yang menuai pro dan kontra. SK itu melarang aliran Ahmadiyah dan aktivitas penganut, anggota, dan atau pengurus Jemaat Ahmadiyah Indonesia di wilayah Sumatera Selatan yang mengatasnamakan Islam dan bertentangan dengan ajaran Islam.
Menurut BD Nainggolan, jika hasil evaluasi Bakor Pakem merekomendasikan pencabutan SK tersebut, Gubernur Sumatera Selatan sebagai pihak yang mengeluarkan SK yang harus mencabutnya. "Rekomendasi itu akan ditujukan ke Gubernur Sumatera Selatan," katanya. (E4)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC -
20 November 2008
UU Pornografi Seharusnya Mencakup Pendidikan Toleransi -
19 November 2008
Ribuan Buruh Jatim Demo di Kantor Gubernur -
19 November 2008
Ferry Yuliantono Diancam 12 Tahun Penjara -
19 November 2008
LPSK Sosialisasikan Program ke Kejagung
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak
20 November 2008 - 16:54 WIB
Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran
20 November 2008 - 15:59 WIB
UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%
20 November 2008 - 15:19 WIB
PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban
20 November 2008 - 14:25 WIB
Kisah
Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)
19 November 2008 - 17:54 WIB
Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.
KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







