Voice of Human Rights News Center

English English 28 Agustus 2008  

 

Berita

Tuntut Dijadikan PNS

Guru Bantu Mengadu ke DPR

Hervin Saputra

VHRmedia.com, Jakarta - Seratusan guru bantu DKI Jakarta berdemonstrasi di depan gedung DPR Jakarta, Rabu (2/6). Mereka akan menemui anggota Komisi II dan Komisi X DPR untuk menuntut Dewan membuat peraturan pengangkatan guru bantu menjadi pegawai negeri sipil.

 

Koordinator demonstrasi Edi Sudiyo mengatakan, PP 43/2007 tentang pengangkatan PNS akan berakhir Januari 2009. Hal itu menyebabkan guru bantu kehilangan landasan hukum menuntut hak diangkat menjadi PNS. "Nanti kita tidak lagi punya dasar hukum," kata Edi Sudiyo.

Menurut Edi, Pemda DKI Jakarta mendiskriminasi guru bantu dengan tidak melaksanakan PP 43. Selain menunda pengangkatan, juga belum membayar honor guru bantu sejak Januari 2008. Diskriminasi itu tidak sesuai Undang-undang Guru yang meniadakan pembedaan kesempatan antara guru bantu dan guru tidak tetap (honorer) untuk mengajukan diri menjadi PNS. "Padahal sudah tidak ada lagi dikotomi antara guru bantu dan guru tidak tetap di sekolah negeri."

 

Edi juga mengeluhkan pembedaan gaji guru bantu dan gaji guru tidak tetap yang sebagian besar mengajar di sekolah negeri. Gaji guru tidak tetap Rp 1.800.000 per bulan, sedangkan gaji guru bantu Rp 710.000 per bulan ditambah biaya kesejahteraan Rp 500.000. "Itu juga belum dibayar," ujarnya.

Pemda DKI Jakarta tidak mengangkat guru bantu dengan alasan guru bantu masih dibiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Pemda beranggapan guru bantu menjadi tanggung jawab pemerintah pusat. Sayangnya pemerintah pusat beranggapan sebaliknya. "Seolah-olah saling lempar tanggung jawab," kata Edi.

Guru bantu di seluruh Indonesia yang belum diangkat menjadi PNS mencapai 260.000 orang dan 6.882 orang di antaranya di Provinsi DKI Jakarta. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


2 Komentar

  1. Suratman
    4 Juli 2008 pukul 17:8

    Sungguh sangat meyedihkan guru bantu DKI 4 bulan gaji belum turun apalagi Pengangkatan PNS . Bagaimana tanggungjawab Pemda DKI dan Pemerintahan pusat

  2. Utami
    17 Agustus 2008 pukul 23:6

    Sehrs pemernth DKI lbh mengerti: guru tdk spt mrk ddk mns d santai2 trm gaji tepat wkt, gr hrs stp hr hdr d skl menddk d mengajar, gr bantu yg honornya cuma segitu d msh d tnd2 smp 4 bln blm d byr. Mgkn d mmg sehrsnya nasib gr bantu lbh d prhtkan, kwjbnnya sm2 mencerdaskan anak bangsa jgn d ank tirikan, dan mmg sehrsnya guru bantu jg d angkat jd PNS.

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kisah

Pojok Indonesia di Hong Kong

26 Agustus 2008 - 14:48 WIB

Buruh migran Indonesia menemukan tempat pelarian. Sekadar jembatan rindu rumah dan kampung halaman.


 TOKO kecil itu persis di depan kantor Konsulat Jenderal Republik Indonesia di ruas Kewicks Street, Causeway Bay, Hong Kong. Deretan mi instan dengan trademark Indonesia berjajar memenuhi rak di

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Pegawai Honorer Surabaya Tak Terdata BKN

8 Agustus 2008 - 16:24 WIB

Anggaran Pendidikan Utamakan Gaji Guru

15 Agustus 2008 - 16:58 WIB

Pengesahan PP 41/2007 Jatim Molor

1 Agustus 2008 - 16:1 WIB

Status Tersangka Bupati Sleman Belum Jelas

1 Agustus 2008 - 15:33 WIB

Peraturan 5 Menteri Tak Berkekuatan Mengikat

1 Agustus 2008 - 16:33 WIB

Arsip Berita »

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua
Teater Sandekala