Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Pembunuhan Munir

Jaksa: Pencabutan BAP Budi Santoso Tidak Sah

Kurniawan Tri Yunanto

 VHRmedia, Jakarta - Jaksa menilai pencabutan berita acara pemeriksaan kepolisian saksi Budi Santoso tidak akan mempengaruhi sidang kasus pembunuhan Munir. Pencabutan BAP tidak dapat dilakukan melalui surat dan harus dilakukan di hadapan hakim.


Ketua tim jaksa Cirus Sinaga mengaku akan tetap merujuk pada keterangan BAP Budi Santoso. Berdasarkan Pasal 162 KUHAP, keterangan BAP yang sudah dibacakan dianggap sah dan dapat digunakan dalam sidang. "Kalau mau dicabut ya silahkan datang. Kalau dengan surat tidak bisa, karena pencabutan hanya dapat dilakukan dalam sidang. Bisa saja ini direkayasa," kata Cirus Sinaga dalam sidang kasus pembunuhan Munir dengan terdakwa bekas Deputi V Badan Intelijen Negara Muchdi Purwopranjono.


Cirus Sinaga mengatakan, saat ini pihaknya masih memanggil beberapa saksi yang belum datang ke pengadilan. Saksi itu antara lain M As'ad (Wakil Kepala BIN), Budi Santoso (staf Deputi V BIN), dan Kawan (anggota BIN).


Surat pencabutan BAP Budi Santoso yang ditujukan kepada tim kuasa hukum Muchdi Pr dibacakan oleh Wirawan Adnan. Menurut dia, surat yang ditandatangani Budi Santoso itu juga dikirimkan kepada majelis hakim.


Ketua majelis hakim Suharto mengatakan, secara resmi belum menerima surat tersebut. Meski mengaku menerima kiriman paket kemarin, Suharto menyatakan menolak kiriman tersebut. Menurut dia, selama menangani perkara, hakim dilarang berkorespondensi dengan pihak terkait. "Majelis tidak akan tanggapi dulu (surat dari Budi Santoso). Jika surat itu untuk hakim, pasti akan saya terima setelah Ketua Pengadilan mendisposisikan pada saya."


Choirul Anam, anggota tim legal Komite Aksi Solidaritas untuk Munir meragukan surat pencabutan BAP oleh Budi Santoso itu. Menurut dia, surat serupa juga pernah dilayangkan dalam sidang peninjauan kembali perkara Pollycarpus Budihari Priyanto. "Waktu itu sudah kami klarifikasi ke Departemen Luar Negeri, walaupun tidak resmi, dinyatakan tidak benar ada surat semacam itu,"ujarnya.


Menurut Choirul Anam, jika benar surat itu dikirim Budi Santoso melalui Kedutaan Besar RI di Pakistan, seharusnya yang mempunyai otoritas mengeluarkan surat itu Duta Besar atau Kepala Rumah Tangga Kedutaan Besar. "Yang aneh, surat berkop Kedubes RI ini bisa ditandatangani untuk keperluan pribadi." (E1)

 

Foto: VHRmedia/ Kurniawan Tri Yunanto

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Polda & Apjati Jatim Teken MoU Lindungi Buruh Migran

20 November 2008 - 15:59 WIB

UMK Jateng Tahun 2009 Naik 12,92%

20 November 2008 - 15:19 WIB

PP 44/2008 Kaburkan Hak Kompensasi Korban

20 November 2008 - 14:25 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua