Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan

KASUM: Surat Budi Santoso Palsu

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - Komite Solidaritas untuk Munir menilai surat pencabutan berkas acara pemeriksaan Budi Santoso, bekas staf Deputi V Badan Intelijen Negara, sebagai upaya pengaburan fakta sidang. Dalam konteks pidana, surat pencabutan yang ditujukan kepada majelis hakim melalui kuasa hukum terdakwa Muchdi Pr itu dapat dikategorikan sebagai surat palsu.


KASUM menyatakan surat itu tidak sesuai prosedur dan materi pencabutan BAP. Apalagi, menurut keterangan Departemen Luar Negeri, surat yang keluar dari Kedutaan Besar sangat ketat. Selain harus ditandatangani Duta Besar, surat lembaga tidak dapat diatasnamakan pribadi. "Secara prosedur dan materi, dalam konteks pidana, surat itu palsu," kata anggota tim hukum KASUM Choirul Anam di kantor Kontras Jakarta, Jumat (26/9).


Choirul Anam menyatakan surat pencabutan BAP itu sama sekali tidak mempunyai nilai yuridis. Kuasa hukum terdakwa Muchdi PR dinilai kurang mengerti prosedur beracara. "Pencabutan terkesan dipaksakan. Jika alasannya kesaksian dilakukan di bawah tekanan juga tidak masuk akal, karena Budi Santoso didampingi kuasa hukum dari BIN (saat diperiksa polisi)."


Anggota tim hukum KASUM Asfinawati mengatakan, kuasa hukum Muchdi Pr kerap melakukan upaya pengalihan fakta hukum menjadi perdebatan motif. Fakta-fakta yang diajukan kuasa hukum mengarah pada obstruction of justice (penghalangan keadilan). "Pembelaan Muchdi sama sekali tidak pernah mempersoalkan bukti dan dakwaan yang dikonstrusi jaksa."


Asfinawati yang juga Direktur LBH Jakarta itu menilai peryataan tim kuasa hukum Muchdi Pr yang menuding sidang kasus pembunuhan Munir diintervensi kepentingan asing melecehkan pengadilan. Tudingan itu tidak pantas dilontarkan pengacara sebagai aparat penegak hukum yang justru menuduh terjadi rekayasa dalam upaya penegakan hukum.


Menurut Asfinawati, pencabutan keterangan Budi Santoso dalam BAP polisi seharusnya dikomunikasikan dengan jaksa atau majelis hakim. Apalagi Budi Santoso adalah saksi yang diajukan jaksa. KASUM menilai hal ini sebagai ancaman terhadap independensi kesaksian para anggota BIN dalam sidang. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

Perlindungan Ekosistem Laut Belum Maksimal

21 November 2008 - 14:1 WIB

DPRD Surabaya Usul Insentif bagi Penjaga Makam

21 November 2008 - 13:24 WIB

Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor

21 November 2008 - 11:20 WIB

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Hilangnya Seorang Kapten (1)

21 November 2008 - 13:41 WIB

 Empat hari lagi Yadin harus berangkat berlayar. Tawaran berlayar ke Singapura dari kakak iparnya tiba-tiba ditolak begitu saja. Demi sebuah keingingan untuk mengambil hasil ujian, tiket pesawat dikembalikan. "Sebentar lagi jadi kapten, Mak. Nanti Mamak aku beliin daster," kata Yadin Muhidin kepada

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua