| 21 November 2008 |
Berita
Pencabutan Berita Acara Pemeriksaan
KASUM: Surat Budi Santoso Palsu
26 September 2008 - 15:59 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia, Jakarta - Komite Solidaritas untuk Munir menilai surat pencabutan berkas acara pemeriksaan Budi Santoso, bekas staf Deputi V Badan Intelijen Negara, sebagai upaya pengaburan fakta sidang. Dalam konteks pidana, surat pencabutan yang ditujukan kepada majelis hakim melalui kuasa hukum terdakwa Muchdi Pr itu dapat dikategorikan sebagai surat palsu.
KASUM menyatakan surat itu tidak sesuai prosedur dan materi pencabutan BAP. Apalagi, menurut keterangan Departemen Luar Negeri, surat yang keluar dari Kedutaan Besar sangat ketat. Selain harus ditandatangani Duta Besar, surat lembaga tidak dapat diatasnamakan pribadi. "Secara prosedur dan materi, dalam konteks pidana, surat itu palsu," kata anggota tim hukum KASUM Choirul Anam di kantor Kontras Jakarta, Jumat (26/9).
Choirul Anam menyatakan surat pencabutan BAP itu sama sekali tidak mempunyai nilai yuridis. Kuasa hukum terdakwa Muchdi PR dinilai kurang mengerti prosedur beracara. "Pencabutan terkesan dipaksakan. Jika alasannya kesaksian dilakukan di bawah tekanan juga tidak masuk akal, karena Budi Santoso didampingi kuasa hukum dari BIN (saat diperiksa polisi)."
Anggota tim hukum KASUM Asfinawati mengatakan, kuasa hukum Muchdi Pr kerap melakukan upaya pengalihan fakta hukum menjadi perdebatan motif. Fakta-fakta yang diajukan kuasa hukum mengarah pada obstruction of justice (penghalangan keadilan). "Pembelaan Muchdi sama sekali tidak pernah mempersoalkan bukti dan dakwaan yang dikonstrusi jaksa."
Asfinawati yang juga Direktur LBH Jakarta itu menilai peryataan tim kuasa hukum Muchdi Pr yang menuding sidang kasus pembunuhan Munir diintervensi kepentingan asing melecehkan pengadilan. Tudingan itu tidak pantas dilontarkan pengacara sebagai aparat penegak hukum yang justru menuduh terjadi rekayasa dalam upaya penegakan hukum.
Menurut Asfinawati, pencabutan keterangan Budi Santoso dalam BAP polisi seharusnya dikomunikasikan dengan jaksa atau majelis hakim. Apalagi Budi Santoso adalah saksi yang diajukan jaksa. KASUM menilai hal ini sebagai ancaman terhadap independensi kesaksian para anggota BIN dalam sidang. (E1)
©2008 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
20 November 2008
PKL Surabaya Tolak Perda Penggunaan Jalan -
20 November 2008
Sekretaris KPUD Kulonprogo Jadi Tersangka -
13 November 2008
Maju Gugatan ke MK, Kubu Khofifah Kerahkan 20 Pengacara -
10 November 2008
Pagu Anggaran Surat Suara Rp 866 Miliar -
10 November 2008
Pembebasan Bersyarat di Rutan Medaeng Bermasalah
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Perlindungan Ekosistem Laut Belum Maksimal
21 November 2008 - 14:1 WIB
DPRD Surabaya Usul Insentif bagi Penjaga Makam
21 November 2008 - 13:24 WIB
Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor
21 November 2008 - 11:20 WIB
Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat
21 November 2008 - 10:36 WIB
Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC
20 November 2008 - 18:9 WIB
Kisah
Hilangnya Seorang Kapten (1)
21 November 2008 - 13:41 WIB
Empat hari lagi Yadin harus berangkat berlayar. Tawaran berlayar ke Singapura dari kakak iparnya tiba-tiba ditolak begitu saja. Demi sebuah keingingan untuk mengambil hasil ujian, tiket pesawat dikembalikan. "Sebentar lagi jadi kapten, Mak. Nanti Mamak aku beliin daster," kata Yadin Muhidin kepada
Berita Terpopuler
Amrozi Cs Dieksekusi Pukul 00.15 WIB
9 November 2008 - 3:53 WIB
Tolak SKB 4 Menteri, Demo Buruh Ricuh di Istana
6 November 2008 - 18:48 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (2)
9 November 2008 - 8:24 WIB
Terjawab Sudah Teka-teki Eksekusi Amrozi Cs (1)
9 November 2008 - 8:21 WIB
Pembela Amrozi Cs Ancam Lapor Mahkamah Internasional
7 November 2008 - 18:30 WIB
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







