| 03 September 2010 |
Berita
Penyerangan FPI terhadap AKKBB
Ketua MK: Polisi Gagal Lindungi Warga Negara
2 Juni 2008 - 13:47 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Polisi gagal memberikan perlindungan dan rasa aman pada masyarakat. Hal itu terkait penyerangan Front Pembela Islam terhadap Aliansi Kebangsaan untuk Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan yang akan memperingati hari kelahiran Pancasila di di kawasan Monumen Nasional, Minggu (1/6).
Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie mengatakan, hak atas rasa aman bagi seluruh warga diatur dalam konstitusi dan negara melalui aparat hukum wajib memenuhi hak tersebut. "Saya rasa polisi belum berhasil melindungi masyarakat. Semoga dalam waktu dekat ada tindakan dan proses hukum terhadap yang bersalah," kata Jimly.
Jimly menegaskan, Indonesia adalah negara majemuk yang menjadikan Pancasila sebagai dasar pemersatu keberagaman etnis, bahasa, dan budaya. Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai sila pertama adalah roh Pancasila yang harus dimengerti oleh masyarakat. "Malu kita, kalau ekspresi soal Ketuhanan Yang Maha Esa justru seperti peristiwa kemarin. Sangat jauh dari idealisme yang selama ini diagungkan."
Ketua MK juga mengaitkan penyerangan brutal yang dilakukan FPI dengan implementasi sila ketiga Pancasila yang menghormati keberagaman dan menjunjung tinggi nilai persatuan. "Jangan sampai kita tidak menyadari arti keberagaman yang diatur konstitusi. Peristiwa kemarin tentu bertentangan dengan Pancasila," ujarnya.
Jimly menyarankan perlu dialog internal antarumat beragama. Hal itu untuk merumuskan soal kerukunan dan toleransi, sehingga jika terjadi masalah yang berkaitan dengan keyakinan dapat diselesaiakan secara internal.
Meski tindakan FPI dinilai telah telah melanggar konstitusi, Jimly Asshiddiqie mengatakan Mahkamah Konstitusi tidak berwenang memutuskan pembubaran organisasi pimpinan Habib Rizieq itu. Dia meminta pihak-pihak yang dirugikan mengajukan gugatan hukum. "Dalam rangka menjaga kebebasan berserikat tidak terganggu, tempuhlah jalur hukum, biar hakim yang putuskan. Untuk membubarkan ormas itu kewenangan pengadilan biasa, kalau partai politik baru di MK," ujarnya. (E1)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
15 Januari 2009
Harifin Tumpa Terpilih sebagai Ketua MA -
15 Januari 2009
Pemerintah Belum Serius Lindungi Buruh Migran -
13 Januari 2009
AJI & MA Sepakat soal Penanganan Kasus Pers -
12 Januari 2009
KPU Jatim Diduga Lindungi Caleg Berijazah Palsu -
5 Januari 2009
Kejati Jateng Gagal Selamatkan Miliaran Uang Negara
1 Komentar
- Topo
2 Juni 2008 pukul 17:27Pak Jiimly kasih ada rekomendasi bahwa FPI telah melanggar konstitusi pasti deh semua orang akan mendukung pembubaran itu....
Tapi pak Jimly tolong kasus Mahasiswa yang suka Anarkhis juga di kasih komentar dong....kasihan tuh pak Polisi selalu disudutkan....kemarin ketika bertindak menangkap Mahasiswa tyang Anarkhis di tuduh melanggar HAM...ketika FPI nyerang orang dan dibiarkan di salahkan juga.....kan pak Polisi takut dituduh melanggar HAM lagi...Betul kan pak Tanto.....
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







