| 19 Maret 2010 |
Berita
Lumpur Lapindo
Komnas HAM Akan Panggil Aburizal & Lapindo
31 Agustus 2007 - 14:55 WIB
Kurniawan Tri Yunanto
VHRmedia.com, Jakarta - Komnas HAM akan memanggil Aburizal Bakrie dan Direksi PT Lapindo Brantas terkait semburan lumpur panas di Sidoarjo, Jawa Timur. Meski tidak aktif lagi sebagai pengurus perusahaan keluarga Bakrie, Aburizal dinilai ikut bertanggug jawab atas tragedi yang menyebabkan ribuan orang kehilangan tempat tinggal itu.
Hal tersebut diungkapkan anggota komisioner Komnas HAM, M Ridha Saleh, ketika didesak menandatangani kontrak perjanjian dengan para korban lumpur di kantor Komnas HAM Jakarta, Jumat (31/8).
Menurut Ridha Saleh, pemeriksaan terhadap Aburizal Bakrie dan PT Lapindo Brantas dilakukan karena selama ini pemerintah belum pernah meminta keterangan kedua pihak itu sebagai penanggung jawab tragedi lumpur Lapindo.
Setelah rapat pleno Komnas HAM 5 September mendatang, komisioner akan membentuk tim terpadu penanggulangan lumpur Lapindo yang melibatkan korban. Tim ini akan melakukan penyelidikan selama empat bulan yang hasilnya akan diumumkan pada publik. Melalui penyelidikan itu Komnas HAM baru akan menyimpulkan apakah kasus lumpur Lapindo dapat dikategorikan sebagai pelanggaran HAM berat.
"Kami minta sedikit waktu mendiskusikan satu poin ini saja. Karena ini bukan hanya berkonsekuensi berat, tapi juga menjadi sesuatu yang akan kita pikirkan bersama," kata Ridha Saleh.
Dalam proses penyelidikan, warga dan Komnas HAM sepakat memanggil pihak-pihak terkait dan merekomendasikan usulan penyelesaian kepada institusi berwenang yang berhubungan dengan kasus luapan lumpur Lapindo.
Menurut Paring Waluyo Utomo, juru bicara warga, pemanggilan pihak-pihak yang diduga terlibat tragedi lumpur Lapindo juga untuk mencari kemungkinan adanya kejahatan koorporasi dalam kasus ini. "Pemanggilan ini untuk memberikan kontribusi kepada aparat hukum untuk memproses upaya pengadilan HAM, termasuk kemungkinan terjadinya kejahatan korporasi," katanya.
Komnas HAM sepakat meminta pemerintah pusat dan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo untuk menjamin kebutuhan dasar seluruh warga korban lumpur Lapindo. Komnas HAM juga akan menuntut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono merevisi Perpres 14/2007 tentang Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo jika berpotensi menghambat penyelesaian kasus yang mengakibatkan pelanggaran hak asasi manusia berat. (E1)
©2010 VHRmedia.com
Berita Terkait
-
15 Januari 2009
Caleg & Capres Tak Peduli Korban Lapindo -
6 Januari 2009
200 Rumah Rawan Roboh akibat Lumpur Lapindo -
30 Desember 2008
Lagi, Warga Demo Tagih Janji Lapindo -
22 Desember 2008
Lumpur Lapindo Ancam Surabaya -
12 Desember 2008
Warga 13 Desa Tuntut Masuk Peta Terdampak
Belum ada yang berkomentar
Berikan Komentar Anda
Agenda
Berita Terkini
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:20 WIB
Imparsial Minta MA Kedepankan Pendekatan HAM
16 Januari 2009 - 23:54 WIB
Muchdi Pr Siapkan 6 Saksi untuk Usman Hamid
16 Januari 2009 - 21:33 WIB
Kejaksaan Agung Perpanjang Kerja Satgas Antiteror
16 Januari 2009 - 21:15 WIB
LIPP: KPUD Jatim Paksakan Pilgub III
16 Januari 2009 - 21:4 WIB
Kisah
Wajah Baru VHRmedia
21 Januari 2009 - 14:24 WIB
Mulai Senin 19 Januari 2009 VHRmedia menyapa pembaca dengan wajah baru yang segar, sederhana, dan lebih mendalam dengan pemilihan kategori tema. Kunjungi VHRmedia baru di: http://www.vhrmedia.com//
Redaksi
Berita Terpopuler
Tidak ada data 5 Berita terpopuler
Curhat
Menakar Harga Perempuan
30 November 2007 - 11:45 WIB
Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah
12 September 2007 - 11:20 WIB
Bayi Mungil di Rumah Kontrakan
13 Agustus 2007 - 14:12 WIB
Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin
11 Juli 2007 - 12:32 WIB
Bukan Salah Kartinem...
24 April 2007 - 11:51 WIB







