Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Rekomendasi Kasus Alas Tlogo

Komnas HAM Tak Temukan Kejahatan Sistematis

Kurniawan Tri Yunanto

VHRmedia, Jakarta - Komnas HAM mengaku belum menemukan unsur kejahatan sistematis dalam kasus penembakan warga sipil oleh personel TNI AL di Desa Alas Tlogo, Pasuruan, Jawa Timur.


M Ridha Saleh, ketua tim penyelidik kasus Alas Tlogo, mengatakan pelanggaran HAM yang terjadi dalam kasus itu di antaranya perampasan tanah, pembunuhan, pengusiran paksa, serta penyiksaan. "Jelas terjadi pelanggaran HAM, khususnya hak sipil, politik, ekonomi, dan budaya. Namun dalam kejahatan itu belum ditemukan indikasi yang kuat bahwa dilakukan secara sistematis," kata Ridha Saleh, Kamis (14/8), via telepon.


Menurut Ridha, Komnas HAM merekomendasikan mediasi dan monitoring terhadap putusan Pengadilan Militer III/12 Surabaya yang dinilai tidak mengedepankan hak para saksi dan korban dalam persidangan. Pihaknya juga merekomendasikan Menteri Pertahanan melakukan evaluasi terhadap pusat-pusat latihan tempur dan menjamin hak hidup warga.


"Keberadaan pusat latihan tempur bertentangan dengan hukum humaniter, karena berada di wilayah permukiman, dan batasannya tidak jelas. Apalagi pembangunan pusat latihan tempur kerap menjadi pemicu konflik tanah dengan warga," ujarnya.


Ridha membantah tudingan tim penyelidik lamban mengeluarkan rekomendasi kasus Alas Tlogo. "Rekomendasi ini harus diambil secara kolektif oleh komisioner, tidak bisa diambil sendiri oleh tim penyelidik," katanya. Komnas HAM akan terus melakukan mediasi berdasarkan pendalaman hasil pemantauan.


Pengadilan Militer III/12 Surabaya kemarin memvonis 13 personel TNI AL yang terlibat penembakan Alas Tlogo dengan hukuman 1,5 tahun hingga 3,5  tahun. Selain dipenjara, Lettu Marinir Budi Santosa, Koptu Marinir M Suratno, dan Pratu Marinir Suyatno juga dipecat dari TNI AL.


Investigasi Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan fakta adanya perintah komando yang melatarbelakangi penembakan warga di Desa Alas Tlogo. Namun kualitas dakwaan dan tuntutan Oditur Militer dinilai dangkal sehingga putusan yang dihasilkan tidak memenuhi rasa keadilan para korban. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


Belum ada yang berkomentar

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

DPRD Surabaya Usul Insentif bagi Penjaga Makam

21 November 2008 - 13:24 WIB

Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor

21 November 2008 - 11:20 WIB

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Hilangnya Seorang Kapten (1)

21 November 2008 - 13:41 WIB

 Empat hari lagi Yadin harus berangkat berlayar. Tawaran berlayar ke Singapura dari kakak iparnya tiba-tiba ditolak begitu saja. Demi sebuah keingingan untuk mengambil hasil ujian, tiket pesawat dikembalikan. "Sebentar lagi jadi kapten, Mak. Nanti Mamak aku beliin daster," kata Yadin Muhidin kepada

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua