Voice of Human Rights News Center

English English 21 November 2008  

 

Berita

Hapuskan Pasal Multitafsir

Komnas HAM: Tunda Pengesahan RUU Pornografi

Hervin Saputra

VHRmedia, Jakarta - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pornografi. Sejumlah pasal dalam RUU Pornografi dinilai masih multitafsir, sehingga tidak dapat segera disahkan.


Wakil Ketua Komnas HAM Hesti Armiwulan mengatakan, RUU Pornografi yang rencananya disahkan Kamis 23 September bukan aturan perundangan yang mendesak untuk disahkan. Jika DPR tetap mengesahkan RUU itu dikhawatirkan ada pihak yang merasa hak asasinya dilanggar. "DPR agar lebih mencermati subtansi dan keterdesakan pemberlakuan UU ini," kata Hesti Armiwulan di Jakarta, Rabu (17/9).


DPR perlu mengkaji kembali substansi RUU Pornografi karena berkaitan dengan delik pidana. Jika tetap mengandung multitafsir, RUU itu membuka peluang bagi banyak pihak untuk memberikan definisi terhadap pidana pornografi. "Padahal, kalau delik pidana harus zakelijk (lugas)," ujarnya.


Hesti mengingatkan negara harus tetap melindungi hak asasi warga negara yang dijamin Undang-Undang Dasar 1945, setelah Indonesia meratifikasi Kovenan Hak Sipil Politik. Dia menilai pengesahan RUU Pornografi yang multitafsir sebagai wujud upaya campur tangan negara terhadap hak asasi manusia. "Justru negara melanggar kewajibannya untuk melindungi HAM," katanya. (E1)

©2008 VHRmedia.com


Berita Terkait


1 Komentar

  1. bela ruu
    24 September 2008 pukul 17:45

    Jika ingin bangsanya hancur oleh kebijakan moral silahkan tolak ruu....Jika ingin anaknya binasa dengan pornografi silahkan tolak Ruu pornografi. jika ingin angka perselingkuhan tertinggi di dunia silahkan tolak ruu pornografi........jika ingin keluarga indonesia hancur toloak ruu pornografi. Tapi yakinlah banyak yang memusuhi ruu ini karna mereka banyak dapat duit dari sana. Kasihan ya jika warga indonesia tidak ingin membangun bangsanya sendiri. otak2nya udah keracunan semua pornografi.

Berikan Komentar Anda

Nama
E-mail (tidak dipublikasikan)
Isikan kode dikiri pada input form dikanan, refresh untuk me-reload kode. ( case and sensitif )


Berita Terkini

DPRD Surabaya Usul Insentif bagi Penjaga Makam

21 November 2008 - 13:24 WIB

Kejagung Upayakan PK Perkara PT Timor

21 November 2008 - 11:20 WIB

Operasi Preman Sia-sia, Rendahkan Martabat

21 November 2008 - 10:36 WIB

Kejagung Akan Hentikan Penyidikan Kasus VLCC

20 November 2008 - 18:9 WIB

Yusril ‘Seret’ Marsilam Simanjuntak

20 November 2008 - 16:54 WIB

Arsip Berita »

Kisah

Jalan-Jalan ke Kampung Amrozi (2, Habis)

19 November 2008 - 17:54 WIB

 Warga Tenggulun menghormati orang tua Amrozi, namun menolak jasad Amrozi dan Ali Gufron dikuburkan di pemakaman desa.

 

KETIKA peti mati Amrozi dan Ali Gufron tiba di Tenggulun, tak banyak warga desa yang datang melayat. Sebagian besar tetap beraktivitas seperti menanam jagung dan

ICW
Prakarsa Rakyat

Berita Terpopuler

Curhat

Menakar Harga Perempuan

30 November 2007 - 11:45 WIB

Gerobak Mi Ayam dan Konversi Minyak Tanah

12 September 2007 - 11:20 WIB

Bayi Mungil di Rumah Kontrakan

13 Agustus 2007 - 14:12 WIB

Juragan Kos-kosan dan Kartu Gakin

11 Juli 2007 - 12:32 WIB

Bukan Salah Kartinem...

24 April 2007 - 11:51 WIB

Arsip Curhat »

Foker Papua